Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1707 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk memantau dan mengawasi
lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. Kereta Api Indonesia.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk sorotan atas Nota Kesepahaman (MoU) PT.
Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT. Krakatau Steel (KS) dalam pemanfaatan
scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan
barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel.
“Tapi dengan adanya MoU PT. Kereta Api
Indonesia dan PT. Krakatau Steel untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari
Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT.
Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel, maka persaingan usaha sehat dan
netralitas dalam lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini
berpotensi besar tidak menghasilkan nilai harga penjualan yang paling
menguntungkan. Jika itu terjadi, berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara di
perusahaan BUMN PT. Kereta Api Indonesia. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha perlu mengawasi lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini
ke depan,” ungkap sumber Medikomonline,
Jumat (18/3/2022).
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10
Januari 2022 lalu, Direktur Utama PT. KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Utama
PT. KS Silmy Karim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan
Bisnis di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia. MoU ini dimaksudkan
sebagai landasan awal untuk mempersiapkan segala yang berkaitan dengan rencana
kerja sama, yang akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap
Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api
Indonesia oleh PT. Krakatau Steel untuk memenuhi kebutuhan industry baja
nasional.
Sumber menambahkan, barang bekas milik
PT. KAI dan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi
(ATDO) seharusnya dijual dengan harga yang paling menguntungkan perusahaan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Namun jika merujuk pada MoU antara PT.
Kereta Api Indonesia dan PT. Krakatau Steel tersebut, sangat berpotensi
terjadinya persaingan tidak sehat dalam penjualan barang bekas dan scrap milik
PT. KAI untuk mencapai harga penjualan yang paling menguntungkan,” tegas
sumber.
Masih kata sumber, saat ini tim penaksir
sedang melakukan tugasnya untuk menetapkan harga jual minimum atas Aktiva Tetap
Tidak Produktif PT. KAI yang dihapusbukukan.
Berdasarkan pantauan media selama ini di
lapangan, barang bekas dan scrap milik PT. KAI dilelang atau dibeli oleh
perusahaan BUMN melalui mekanisme lelang. Adapun BUMN tersebut di antaranya PT
BB, PT B, PT P, dan PT KS.
Terkait dengan dengan lelang penjualan scrap
yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang
bekas milik PT. Kereta Api Indonesia ini, Medikomonline
telah meminta penjelasan Direktur Utama PT. KAI secara tertulis sejak tanggal
15 Maret 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer