Loading

Datangi Kantor Kecamatan Cibarusah, Warga Ridomanah Demo Pabrik Pembakaran Peleburan Almunium Harus Ditutup


Penulis: Iwan Gunawan
9 Bulan lalu, Dibaca : 492 kali


Warga Desa Ridomanah mendemo Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumuium dengan mendatangi kantor Kecamatan Cibarusah.

BEKASI, Medikomonline.com - Warga Desa Ridomanah mendemo Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumuium dengan  mendatangi kantor Kecamatan Cibarusah Senin(29/01/24).

Mereka mengadukan hal ini kepada Muspika Kecamatan Cibarusah karena Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium yang berada diwilayahnya di Kp.Tempuran RT 001/RW 002 Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi telah mencemari lingkungan.

Sambil berteriak-teriak ditengah hujan rintik-rintik didepan kantor Kecamatan Cibarusah  warga Ridomanah baik laki-laki dan juga Orang tua dan Ibu-ibu sambil menggendong bayinya yang kesal dan kecewa atas Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium yang telah mencemari lingkungannya melalui udara menjadi sesak napas, pedih pada mata dan bau yang menyengat itu dengan tegas teriak warga Ridomanah Pabrik tersebut harus ditutup total.

Samsiah warga Ridomanah dan teman-temannya merasa tidak digubris dan diperhatikan baik oleh Kepala Desa Ridomanah Oden dan juga perangkatnya terkesan sia-sia atas perjuangannya selama ini. Padahal menurutnya kami warga Ridomanah sudah menyampaikan pencemaran Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium itu sejak tanggal 25 Desember tahun 2023 dengan mendemo Pabrik agar Pabrik itu jangan beroperasi lagi dan harus ditutup,   Kepala Desa Ridomanah Oden pun datang ke lokasi Pabrik untuk mengupayakan agar Pabrik ditutup, terang warga.

Warga Desa Ridomanah mendemo Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumuium dengan  mendatangi kantor Kecamatan Cibarusah.

Namun setelah itu Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium diwilayah kami masih tetap melakukan produksi dengan pembakaran limbah alumunium pada malam hari dari jam 6 malam sampai selesai, akibat dari itu semua warga Ridomanah kecewa asap yang ditimbulkan dari pembakaran itu dapat mencemari lingkungan, bukan hanya bau yang  ditimbulkan dari asap pembakaran tapi sesak pernapasan dan menimbulkan pedih pada mata, dan juga dapat menyebabkan pada tanaman padi warga yang ditanam menjadi rusak dan berwarna merah sehingga gagal panen, sesal warga Ridomanah.

Beberapa perwakilan dari warga Ridomanah yang melakukan aksi Demo didepan kantor Kecamatan Cibarusah diterima oleh Muspika Cibarusah. Dari perwakilan warga Ridomanah diantaranya Herman dari BPD Ridomanah,  Dede, Idris, Dani, Muhidin, Ahmad, H.Mamun dan Ustadz Pa Toni. Hasil dari pertemuan dengan perwakilan warga Ridomanah,  Camat Cibarusah Rusdi Azis berjanji akan melakukan pemanggilan pada pengusaha Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium. Ya kita akan panggil pengusahanya dan kita akan pertemukan dengan warga Ridomanah dalam waktu dekat ini, terang Rusdi Azis  pada Wartawan Medikom.

Warga Desa Ridomanah mendemo Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumuium dengan  mendatangi kantor Kecamatan Cibarusah.

Warga Desa Ridomanah telah mengadukan Pabrik Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium  pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada hari Rabu (10/01/24) jam 14.00 wib dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan insidental terhadap pengaduan terkait dugaan, adanya pencernaran udara dan kebauan. Sumber nama kegiatan/usaha oleh PT.ARMADA GLOBAL TEKNOLOGI pruduksi Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium.

Nama Penanggung Jawab usaha atau kegiatan Agus Marwoto selaku pemilik. Selaku penanggung Jawab Operasional adalah Hartono. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan pada Pabrik Pembakaran Peleburan Aluminium. Fakta terkait dengan aduan pada tanggal 24 Desember 2023, warga melakukan demonstrasi kepada perusahaan mengenai akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan berupa bau dan asap, dan pada hari berikutnya tanggal 25 Desember 2023, pihak perusahaan yang diwakili oleh Harno dan pihak Desa Ridomanah yang diwakili oleh kepala Desa Oden.

Diantaranya dengan membuat surat pernyataan penutupan usaha dengan saksi 3 Orang warga. Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, setelah dibuatnya perjanjian tersebut perusahaan menghentikan aktivitas produksinya selama 1 minggu. Namun perusahaan kembali menjalankan aktivitasnya sampai saat ini. Pihak perusahaan belum memiliki perizinan untuk kegiatan peleburan alumunium yang berlokasi di Kp.Tempuran RT 001/ RW 002 Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Pada saat pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kondisi tempat produksi berasap dan berbau. (Iwan Gunawan)

Tag : No Tag

Berita Terkait