Penulis: Iwan Gunawan
6 Hari lalu, Dibaca : 68 kali
KOTA BEKASI, Medikomonline.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.
Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.
Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer