Loading

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Pidana


Penulis: Rohman/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 755 kali


Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti/rampasan hasil tindak pidana.

GARUT, Medikomonline.com - Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti/rampasan hasil tindak pidana kejahatan ( In Kracht ), Selasa (24/8/2021) di Kantor Kejari Garut ,Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Garut diwakili oleh Sekda Garut H Nurdinyana, Kejari Garut Neva Sari Susanti, Dandim 0611 Garut (Letkol CZI Deni Iskandar, Kapolres Garut diwakili Wakapolres Kompol Andrey Valentino, Pjs Kepala BNN Garut Ipan Gunaman, Ka Pengadilan Negeri Garut Masyuri Efendi, Ka Lapas Garut Kristyo Nugroho, Karutan Garut Ratri Handoyo Eko Saputro, Kabankesbangpol Drs Wahyu Wijaya, Kabid Kewaspadaan Dini Deni Desta.

Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, hari ini Kejari Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti  (Rampasa) hasil tidak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetal  (InKrach ).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkoba, uang palsu, barang palsu, kadaluarsa, obat-obatan dan Sanjam ” kata Neva Sari Susanti.

Disampaikan Kejari, ini semua hasil kerjasama dan partisipasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Garut. “Mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat ridho dari Alloh SWT,” ucapnya.

“Adapun pemusnahan barang bukti/rampasan hasil tindak pidana kejahatan ( In Kracht ) yang dimusnahkan jenis  Narkotika dan Psikotropika ," paparnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait