Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1119 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
- Polemik
dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terjadi di tingkat nasional yaitu di bawah Pimpinan Nurdin Halid (hasil Munas
Makasar) dan Sri Untari (Deklarasi
tanpa Munas).
Dualisme kepemimpinan Dekopin
Pusat ini, juga
terjadi di Provinsi
Jawa Barat (Jabar). Dualisme
kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah
(Dekopinwil) Jabar yaitu pimpinan
Mustofa Djamaluddin (hasil Muswil) berafiliasi
ke Nurdin Halid dan Nurodi (hasil aklamasi bukan hasil Muswil) ke Sri Untari.
Kedua kepengurusan Dekoponwil
Jabar, akhirnya saling klaim atas penggunaan Gedung Showroom di Kawasan Bisnis
Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK) Jabar di Jalan Soekarno Hatta No
729 C, Kota Bandung.
Gedung showroom tersebut merupakan asset
milik Pemprov Jabar yang dipinjam
pakai untuk dipergunakan oleh Dekopinwil Jabar.
Polemik dualisme Dekopinwil
Jabar, bukan hanya saling klaim atas penggunaan kantor. Bahkan Dekopinwil Pimpinan Nurodi CS
telah melakukan penggembokan selama beberapa hari.
Namun, sejak Jum’at kemarin gembok sudah dibuka dan hari ini, Senin 13
Juni, Nurodi CS melakukan potong tumpeng sebagai syukuran menempati kantor
Dekopinwil Jabar.
Menurut
Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa Djamaludin, Dadang Suherman SH,
Mustofa terpilih kembali menjadi Ketua Dekopinwil Jabar berdasarkan hasil
Muswil Dekopinwil yag diikuti oleh 27 pengurus Dekopinda se-Jabar (27 kabupaten/kota). Jadi sudah sah dan legal sesuai dengan AD/ARD
Dekopin.
Secara tegas
Dadang mengatakan, tidak ada dualisme
kepemimpinan Dekopinwil Jabar, dan juga dalam AD/ART tidak mengenal Plt Ketua
Dekopinwil. “Jadi Dekopinwil Jabar tetap di bawah pimpinan Mustofa Djamaludin,”
tegasnya.
Saat ditanya,
bagaimana sikap dan langkah yang ditempuh, terkait penggembokan dan menduduki
kantor Dekopinwil Jabar oleh Nurodi CS, Dadang menjelaskan, ”Sebagai penasehat
hukum, saya dan Pak Mustofa Djamaludin Cs sudah membuat laporan polisi (LP) ke
Polda Jabar atas perbuatan Nurodi Cs. Kini LP kita sedang ditangani oleh pihak
penyidik Polda Jabar,” ujar Dadang.
“Selain
melaporkan ke Polda Jabar, saya bersama
Pengurus Dekopinda Jabar (Mustofa CS)
dan Pengurus Dekopinda se-Jabar ( 27 kabupaten/kota) mendatangi
kantor Dinas Koperasi-UKM Jabar, pada Senin
(13 Juni 2022), yang diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi-UMK Jabar Suhra mewakili Kadiskop-UKM Jabar,” ungkapnya.
Menurut Penasehat Hukum
Dekopinwil Jabar, Dadang Suherman SH,
kedatangan mereka ke
kantor Dinas Koperasi-UKM Jabar untuk meminta langsung kepada Kadis Koperasi-UKM
Jabar, agar
kantor Dekopinwil Jabar yang diduduki oleh
Nurodi CS segera diambilalih dan diserahkan kembali kepada Dekopinwil
Jabar pimpinan Mustofa dalam penggunaanya.
“Kita minta agar Kadis Koperasi-UMK atas nama pemerintah
provinsi selaku pemilik asset gedung showroom
di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK) Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota
Bandung yang telah diduduki dan dikuasi Nurodi CS,“ kata Dadang.
Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut, Sekdis
Koperasi –UKM
meminta waktu paling lama seminggu karena akan melapor dulu ke Kadis Koperasi UKM dan konsultasi
ke Biro Hukum-HAM Setda Jabar, dan menjanjikan akan dikabari.
“Kita selaku Penasehat Hukum
Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dan 27 Pimpinan Dekopinda se-Jabar sangat mengapresiasi,
apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh Pak
Sekdis
Koperasi-UKM Jabar
untuk mengambil alih kantor
Dekopinwil Jabar,”
ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar No.
032/Kep.189-BPKAD/2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah
Berupa Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C Kota Bandung untuk dioperasionalkan oleh Dekopinwil Jabar di bawah kepemimpinan Dr Drs H Mustofa Djamaludin MSi.
Keberadaan Surat Kepgub
tersebut diperkuat dengan Surat No: 751/KU.03.07/BMD tentang Tanggapan atas
Permohonan Keterangan terkait Legalitas Gedung Showroom di Kawasan Bisnis
Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK) dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar yang
ditanda tangani oleh Dra Nanin Hayani Adam MSi tertanggal 22 April 2022.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer