Loading

Dekopinwil Pimpinan Mustofa Minta Dinas Koperasi-UKM Jabar Ambil Alih Gedung SENBIK


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1119 kali


Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jabar di bawah pimpinan Mustofa Djamaluddin. (Foto: Ist)

BANDUNG, Medikomonline.com - Polemik dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terjadi di tingkat nasional yaitu di bawah Pimpinan Nurdin Halid (hasil Munas Makasar) dan Sri Untari (Deklarasi tanpa Munas). 

Dualisme kepemimpinan Dekopin Pusat ini, juga terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah  (Dekopinwil) Jabar yaitu pimpinan Mustofa Djamaluddin (hasil Muswil) berafiliasi ke Nurdin Halid  dan Nurodi (hasil aklamasi  bukan hasil Muswil) ke Sri Untari.

Kedua kepengurusan Dekoponwil Jabar, akhirnya saling klaim atas penggunaan Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  (SENBIK)  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C, Kota Bandung.

Gedung showroom tersebut merupakan asset milik Pemprov Jabar yang dipinjam pakai untuk dipergunakan oleh Dekopinwil Jabar.

Polemik dualisme Dekopinwil Jabar, bukan hanya saling klaim atas penggunaan kantor. Bahkan Dekopinwil Pimpinan Nurodi CS telah melakukan penggembokan selama beberapa hari.  Namun, sejak Jum’at kemarin gembok sudah dibuka dan hari ini, Senin 13 Juni, Nurodi CS melakukan potong tumpeng sebagai syukuran menempati kantor Dekopinwil Jabar.

Menurut Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa Djamaludin, Dadang Suherman SH, Mustofa terpilih kembali menjadi Ketua Dekopinwil Jabar berdasarkan hasil Muswil Dekopinwil yag diikuti oleh 27 pengurus Dekopinda se-Jabar (27 kabupaten/kota).  Jadi sudah sah dan legal sesuai dengan AD/ARD Dekopin.

Secara tegas Dadang mengatakan,  tidak ada dualisme kepemimpinan Dekopinwil Jabar, dan juga dalam AD/ART tidak mengenal Plt Ketua Dekopinwil. “Jadi Dekopinwil Jabar tetap di bawah pimpinan Mustofa Djamaludin,” tegasnya.

Saat ditanya, bagaimana sikap dan langkah yang ditempuh, terkait penggembokan dan menduduki kantor Dekopinwil Jabar oleh Nurodi CS, Dadang menjelaskan, ”Sebagai penasehat hukum, saya dan Pak Mustofa Djamaludin Cs sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Jabar atas perbuatan Nurodi Cs. Kini LP kita sedang ditangani oleh pihak penyidik Polda Jabar,” ujar Dadang.

“Selain melaporkan ke Polda Jabar, saya bersama  Pengurus Dekopinda Jabar (Mustofa CS)  dan Pengurus Dekopinda se-Jabar ( 27 kabupaten/kota) mendatangi kantor  Dinas Koperasi-UKM Jabar, pada Senin (13 Juni 2022), yang diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi-UMK Jabar  Suhra mewakili Kadiskop-UKM Jabar,” ungkapnya.

Menurut Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar, Dadang Suherman SH, kedatangan mereka ke kantor Dinas Koperasi-UKM  Jabar untuk meminta langsung kepada Kadis Koperasi-UKM Jabar, agar kantor Dekopinwil Jabar yang diduduki oleh Nurodi CS segera diambilalih dan diserahkan kembali kepada Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dalam penggunaanya.

“Kita minta agar Kadis Koperasi-UMK atas nama pemerintah provinsi selaku pemilik asset gedung showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK)  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung yang telah diduduki dan dikuasi Nurodi CS,“ kata Dadang.

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Koperasi –UKM meminta waktu paling lama seminggu karena akan melapor dulu ke Kadis Koperasi UKM dan konsultasi ke Biro Hukum-HAM Setda Jabar,  dan menjanjikan akan dikabari.  

“Kita selaku Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dan 27 Pimpinan Dekopinda se-Jabar sangat mengapresiasi, apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh Pak Sekdis Koperasi-UKM Jabar untuk mengambil alih kantor Dekopinwil Jabar,” ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.189-BPKAD/2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C Kota Bandung  untuk dioperasionalkan  oleh Dekopinwil Jabar di bawah kepemimpinan Dr Drs H Mustofa Djamaludin MSi.

Keberadaan Surat Kepgub tersebut diperkuat dengan Surat No: 751/KU.03.07/BMD tentang Tanggapan atas Permohonan Keterangan terkait Legalitas Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  (SENBIK)  dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar  yang ditanda tangani oleh Dra Nanin Hayani Adam MSi tertanggal 22 April 2022. 

Tag : No Tag

Berita Terkait