Loading

WARGA PENGELOLA LAHAN PERHUTANI " MENYERUDUK " KANTOR DESA KARANGLAYUNG


Penulis: Nanang/Teguh
5 Hari lalu, Dibaca : 272 kali


Sejumlah warga masyarakat pengelola lahan Perhutani Desa Karanglayung,Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Menggeruduk  Kantor Desa Karanglayung.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Sejumlah warga masyarakat pengelola lahan Perhutani Desa Karanglayung,Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Menggeruduk  Kantor Desa Karanglayung, Jumat (15/11/2024).

Kedatangan warga dimaksud dalam rangka mencari keadilan agar lahan  yang dikelola selama bertahun tahun itu  berganti status menjadi milik pribadi .Pasalnya, lahan tersebut saat ini terkena dampak pembangunan proyek Nasional Bendungan Cipanas Sumedang.

Kepala Desa, ketua BPD dan Babinsa setempat menerima dengan baik dan menyambut posive aspirasi yang disampaikan warganya..Namun pada dasarnya,harus disertai pendataan dan berkas berkas yang jelas..

" Kami dari pihak Pemerintahan Desa tentu menyambut baik aspirasi ini. selama ada aturan yang dapat membenarkannya,tentu harus disertai berkas berkas penjunjang yang dimiliki warga selama mengelola lahan perhutani dimaksud " Kata Imam Bukhori ,kepala Desa  Karanglayung dalam sambutannya.

Sementara Asep Sopyan selaku  TIm Advokasi masyarakat menyampaikan,dirinya berani mendampingi dan mengawal aspirasi warga selama ada unsur unsur yang jelas dapat dipertanggungjawabkan oleh TIM Advokasi dan tentu oleh masyarakat pengelola itu sendiri.

Mengapa menjadi polemik,menurut Asep sebenarnya Perhutani tidak mempunyai kekuatan dikarenakan lahan dimaksud statusnya Hak Guna Pakai ( HGU ).Yang jadi pertanyaan apakah HGU itu diperpanjang atau tidak.

" Kalau HGU itu tidak diperpanjang atau bahkan tidak ada, tentu lahan tersebut kembali menjadi lahan dalam kuasaan Negara dalam hal ini kementrian Kehutanan. Yang jadi pertanyaan kita sekarang legalitas apa yang dipegang oleh Perhutani ".Ujarnya

Pada dasarnya,kata Asep,kami berani mendampingi aspirasi masyarakat ini karena diduga masih terjadi simpang siur legalitas..Sedangkan masyarakat mengelola lahan tersebut berlangsung puluhan tahun.

" Selama masyarakat pengelola dapat membuktikan pemberkasan yang dapat menunjaang untuk menjadi status kepemilikan,selama itu kami akan berdiri didepan untuk memperjuangkan keadilan bagi Warga dimaksud.Dan kami mohon partisipasi serta do'a dari semua elemen masyarakat "..Pungkasnya.(Teguh/ Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait