Penulis: Dudi/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1208 kali
BANDUNG, Medikomonline.com -
Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan
Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini. Hal itu menyusul terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar pertunjukan
"Barongsai War" beberapa hari yang lalu.
"Itu
sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika
itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," tegas Yana di
sela-sela peresmian SMPN 59, 61, 65, 66 Kota Bandug, Jumat (4/2/2022).
Sementara
itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Elly Wasliah
memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait
acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Selain
tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung,
sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada,"
kata Elly di Mal Festival Citylink.
"Penutupan
mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di
Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan
ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," imbuhnya.
Ia
memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai
dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.
"Diizinkan
dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Elly
mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin
mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Sebelumnya,
kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia
mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.
Atas
peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola
pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu
melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan
penutupan oleh Satpol PP.
Di
tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP)
Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat
2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Rasdian
menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas
Kota Bandung.
"Hari
ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan
administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan
sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali,"
tegasnya.
Sedangkan
Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan
konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta
maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.
"Peristiwa
yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan
menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah
menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni.
Deni
menambahkan, komitmen pengelola adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan
ekonomi di Kota Bandung.
"Kami
mengelola lebih dari 300 gerai. Termasuk ratusan usaha kecil dengan total lebih
dari 4.200 karyawan," tuturnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer