Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 2919 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra
Mandiri.
Pengguna Anggaran
Disnakertrans Jawa Barat telah mengusulkan dan meminta rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM PT Luxindo Putra Mandiri kepada
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Provinsi
Jawa Barat sejak tanggal 04 Februari 2020 lalu.
Sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra
Mandiri diajukan Disnakertrans Jawa Barat karena PT Luxindo Putra Mandiri
melakukan wanprestasi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 lalu. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Tahap II dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan
nilai kontrak Rp6,5 milyar.
Berdasarkan
pengamatan Medikom di lapangan, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Tahap II telah mangkrak. Sampai berakhirnya masa kontrak
pada tanggal 27 Desember 2019, PT Luxindo hanya sanggup menyelesaikan pekerjaan
sebesar 33 persen.
Dalam realisasi
progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tahap II yang dilaksanakan PT Luxindo, target Minggu I 0,52% realisasi 1,46%,
Minggu II target 3,85% realisasi 2,01%, Minggu III target 11,35% realisasi
2,56%, Minggu IV 20,40% realisasi 2,73%, Minggu V 33,73% realisasi 5,72%,
Minggu VI target 46,51% realisasi 8,74%, Minggu VII target 59,73% realisasi
9,92%, Minggu VIII target 73,03% realisasi 12,24%, Minggu IX target 84,25%
realisasi 20,99%, Minggu X target 93,20%
realisasi 23,01%, Minggu XI 99,2% realisasi 3,04%.
Lambatnya kinerja PT
Luxindo juga telah mendapat surat teguran dari pihak Disnakertrans Jawa Barat
sebanyak tiga kali. Surat Teguran I tanggal 22 Oktober 2019, Surat Teguran II
tanggal 25 Oktober 2019, Surat Teguran III tanggal 1 November 2019.
Tidak hanya sebatas sanksi
DAFTAR HITAM, jaminan pelaksanaan
kegiatan PT Luxindo dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II telah dicairkan di bank bjb Sukajadi kurang lebih Rp400
juta.
Penjelasan di atas
disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Yanu Krisdiyan SH MM kepada Medikom di kantor Disnakertrans Jawa
Barat pada tanggal 26 Februari 2020 lalu.
Menanggapi sanksi DAFTAR HITAM ini, Direktur PT Luxindo Putra Mandiri Lukman Nulhakim SE kepada Medikom, Kamis (5/3) membenarkan adanya sanksi
DAFTAR HITAM yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat kepada PT
Luxindo Putra Mandiri. Usulan dan permintaan rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM
disampaikan Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 04 Februari 2020 kepada APIP
pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Lukman
menjelaskan, penyebab Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II hanya selesai 33%
dikarenakan tidak ada uang muka dari pihak Disnakertrans Jawa Barat. Selain itu
juga disebabkan cuaca dan ada sedikit terlambat
keuangan PT Luxindo.
Lukman
juga mengakui jaminan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Tahap II telah dicairkan kurang lebih Rp350 juta di bank bjb
Sukajadi.
Tindakan
Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR
HITAM kepada PT Luxindo Putra Mandiri
dinilai Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Mujahid Bangun sebagai
wujud penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pengusaha
atau kontraktor yang wanprestasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jika kontraktor
melakukan wanprestasi sudah seharusnya ada sanksi sesuai dengan Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor
17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar
Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Kamis (5/3/2020).
Selain itu tegas
Mujahid, ARM mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa
Barat tidak memenangkan kontraktor yang melakukan wanprestasi pada tahun 2019
dalam lelang proyek tahun 2020 yang saat ini berlangsung.
Berkaitan dengan sanksi
DAFTAR HITAM kepada PT Luxindo Putra
Mandiri, Medikom juga telah
mengonfirmasi Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (5/3/2020), namun
sampai saat ini belum ada penjelasan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer