Penulis: Manah S/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1156 kali
CIKARANG
UTARA, Medikomonline.com
– Bea dan Cukai menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Tinggi
Banten atas barang milik negara dan barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan
dan cukai di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan KPU
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan bersama atas barang hasil
penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dihasilkan pada tahun 2020
hingga awal 2021 ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bersama
dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C
Soekarno-Hatta.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa barang
rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah
mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tangerang sebanyak 43.727 botol (32.360 liter) Minuman Mengandung
Etil Alkohol eks impor berbagai merk serta 2 (dua) unit handphone milik
terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp19,5 milyar dan kerugian negara
mencapai Rp42,1 milyar.
Terdapat juga barang milik negara yang telah
mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai
periode November 2020 sampai Januari 2021 berupa 1.168.483 batang rokok 247
botol minuman beralkohol eks impor dan 127 botol liquid vape.
“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih
sebesar Rp1,44 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp940 juta, yang
akan dimusnahkan juga berupa barang-barang yang merupakan hasil penindakan KPU
BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan
penumpang,” kata Mohammad Aflah Farobi, Kakanwil Bea Cukai Banten, Selasa
(02/03/21).
Kakanwil Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten saat musnahkan rokok ilegal. (Manah Sudarsih / Medikomonline.com)
Di samping kerugian materil terdapat juga
kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir. Serta
dapat mengganggu industri dalam negeri penyelesaian kasus rokok, minuman
beralkohol, dan barang campuran yang di tengah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapakan
sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk
dimusnahkan.
“Berdasarkan surat keputusan dari Menteri
Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka
Bea dan Cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut,” ucapnya.
Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti
komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal,
rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas) mengamankan
hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga
iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan
terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok
llegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemusnahan
ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi
Banten beserta jajarannya mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga
eksekusi atas putusan pengadilan," paparnya.
Untuk penegakan hukum yang
lebih baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan Tinggi akan terus
bersinergi, bersama-sama bertekad untuk lebih adaptif, responsif dan peduli
pada kondisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah
akibat pandemi ?ovid -19.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer