Manah/Agus
8 Bulan lalu, Dibaca : 439 kali
SERANG BARU, Medikomonline.com - Awalnya pemilik tanah Haji Juman di Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru itu, menginginkan tanahnya untuk dikelola menjadi lokasi pasar. Pemilik tanah bertemu dengan Bung J untuk mencari investor, agar tanah tersebut dijadikan lokasi pasar. Singkat cerita Bung J ini bertemu dengan seorang Pieter sebagai investor agar menanamkan modalnya ditanah yang akan dijadikan lokasi pasar. Hal itu di katakan langsung oleh perwakilan Investor PT Cipta Jayamulya Selaras yakni Hengki kepada Medikom, pada Senin (30/7/2024).
Menurut Hengki, tadinya pemilik tanah ini menginginkan tanahnya untuk dikelola menjadi lokasi pasar. Dengan adanya Bung J ini yang memang oleh pemilik tanah untuk mendatangkan investor ini agar dapat membangun tanah tersebut menjadi lokasi pasar. Kita menyambutnya dengan baik pada saat itu. Digelontorkanlah anggaran oleh pak Pieter sebagai Investor untuk dibangunkan pasar.
"Ternyata selang waktu berjalan saya (Hengki), Pak Pieter dan Pemilik Tanah ingin melihat dulu nih kegiatan yang dilakukan oleh bung J ini setelah tanah itu dibangun oleh Pak Pieter menjadi pasar. Tetapi kenyataan yang terjadi Fakta-fakta dilapangan, ko serta merta saya, Pak Pieter dan Pemilik Tanah itu yang sebenarnya sebagai pengelola pasar dalam pengertian yang secara legalitas itu sebagai penguasa pengelolaan tersebut yang sah, bahkan waktu itu seharusnya kamilah yang pengambil keputusan, eh malah keputusan diambil oleh bung J, jadi saya beranggapan seperti anak buah bukan pengelola, sehingga memguaklah permasalahan dilapangan antara saya (Hengki), pak Pieter dan Pemilik Tanah dengan bung J ini," papar Hengki.
Lanjut Hengki, padahal terkait masalah sewa tanah, memang ada wacana untuk menyewa tanah itu sudah ada masuk ke pihak dirinya (Hengki, Pieter dan. pemilik tanah) dan langsung berunding, berundinglah pengelola ini, sehingga kita mempersilahkan, asalkan tanah tersebut disewa peruntukannya untuk pasar, kenapa?.
"Agar kita nih, bisa mempertanggungjawabkan kepada pedagang-pedagang, yang notabene memang sudah bergabung sebelumnya. Jadi ada beberapa komitmen secara lisan pada saat itu antara kami dengan bung J ini Bahwa investor pertama itu sudah mengucurkan anggaran 600 juta dan itu harus kita ganti oklah, tapi itu hanya secara lisan bukan tertulis. Dan juga kami minta penggantian untuk cut and fill artinya pada saat itu dari lahan mentah menjadi lahan lapang dan itu pihak kami (saya Hengki, pak Pieter dan Pemilik Tanah) yang menyelesaikan sebesar 119 juta dan itu akan diganti oleh bung J ini ternyata nihil, alias tidak diganti," tandasnya.
Ditambahkan oleh Piater, padahal sewa lahan itu kan tertulis, bahkan saat bung J ini melakukan kegiatan launching pembukaan pasar pun tidak dipermasalahkan, padahal kepada pihak kita (Saya Pieter, Hengki, dan Pemilik Tanah) tidak ada pemberitahuan. Akan tetapi pihak kita tidak mempermasalahkan. Maka sejak kejadian itu pihak kita sepakati untuk merubah manajemen dan Bung J tidak lagi dilibatkan.
"Terbentuklah PT Cipta Jayamulya Selaras, yang didalamnya ada Bu Santi, Pak Pieter, Hengki dan Rosadi perwakilan Pemilik Tanah, yang notabene bahwa PT Cipta Jayamulya Selaras sebagai pengelola sah Pasar Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru," terangnya.
Sementara itu Bu Santi yang masuk ke dalam PT Cipta Jayamulya Selaras mengungkapkan, sebenarnya kronologinya, Pak Pieter diajak Bung J ini untuk berinvestasi, agar tanah di Kampung Cikarang tersebut menjadi lokasi pasar. Pak Pieter pun meminta kepada ia (Bu Santi) untuk mengucurkan anggaran. Singkat cerita pak Pieter pun membangun tanah tersebut menjadi pasar.
Tapi sayangnya, tahun ke tahun sampai tiga tahun menunggu, ia sebagai investor yang membangun pasar malah di cuekin oleh Bung J ini, bahkan apa yang diinvestasikan di pasar tersebut tidak dibayar oleh Bung J atas pekerjaan pembangunan los pasar sebanyak 32 unit lapak.
"Dengan inisiatif dari Kami diajaklah pertemuan untuk bermusyawarah, kemudian keluarlah surat pernyataan dari Bung J ini, yang isinya tentang hutang yang belum dibayarkan, surat pernyataan Bung J ini dibulan April 2022, dan sampai sekarang Bung J ini malah sepertinya tidak memperdulikan surat pernyataannya, padahal jika tidak ada niatan baik untuk membayar, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian," tegas Santi.
Lanjut Santi, yang disayangkan lagi Bung J ini malah memberikan ijin kepada PT Putri Dewi Ayu (PDA), untuk melakukan kegiatannya di dalam pasar Kampung Cikarang tersebut, tanpa melibatkan pihak pengelola pasar yang sah yakni PT Cipta Jayamulya Selaras.
"Kalau pihak kami sebenarnya tidak mempermasalahkan PT PDA jika ijinnya jelas dan legal, bahkan pihak Kami mengajak PT PDA untuk bertemu dengan pihak kami, agar fasilitas pasar yang digunakan ada kejelasannya. Kemudian gayung bersambut PT PDA bertemu sebanyak dua kali dengan pihak Kami, tapi sayangnya semuanya hanya omong doang dari pihak PT PDA, hingga kami melakukan tindakan dan atas laporan para pedagang yang lapaknya digunakan, agar lokasi pasar dikembalikan lagi ke peruntukannya. Singkatnya saat ini pihak kami yang pertama akan melaporkan Bung J ke pihak berwajib, dan yang kedua pihak PT PDA yang telah menggunakan fasilitas pasar untuk kepentingan PT PDA karena sampai saat ini tidak ada niatan baik untuk membayar Fasilitas pasar yang digunakannya," tutup Santi. (Manah/Agus/red)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer