Loading

Forum Jurnalis Ciamis Melawan Lontarkan Kecaman: STOP!!! Kekerasan Terhadap Jurnalis


Penulis: Herz_Cms/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1071 kali


Aksi para jurnalis Ciamis yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas” kecam & tutut dugaan “kekerasan terhadap jurnalis”

KAB. CIAMIS, Medikomonline.com - Sedikitnya lima puluh Jurnalis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ciamis Melawan (FJCM) melakukan aksi solidaritas atas kejadian “Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Nur Hadi, Sabtu 27 Maret 2021 di Surabaya.

Aksi yang dilakukan puluhan Jurnalis, Senin 5 April 2021 di Alun-Alun Kota Ciamis itu pun menuntut kepada Polres Ciamis untuk menyampaikan ke atasannya bahwa kejadian dugaan kekerasan terhadap wartawan/jurnalistik itu sama saja menyakiti bangsa dan negara. Pasalnya, jurnalis dalam tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  


Mereka mengutuk dan menuntut keras kepada terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah pihak di balik orang-orang atau gladiator terduga korupsi.

Sebagaimana yang terjadi, Nur Hadi jurnalis Tempo di Surabaya yang tengah meliput atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA) yang sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Edo jurnalis inijabar.com, Senin 5 April 2021 melontarkan bahwa Aksi solidaritas dilakukan atas dukungan kepada jurnalis Tempo, Nur Hadi di Surabaya yang mendapat tindakan kekerasan saat melakukan tugas sebagai jurnalis.


Ia menegaskan tuntutan pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo tidak hanya dilakukan oleh jurnalis se-Surabaya, jurnalis di Kabupaten Ciamis pun turut serta mendukung dan menyuarakan bentuk kepedulian dan menyuarakan bersama.

“Kami berharap kasus kekerasan terhadap wartawan ini diusut tuntas. Pelakunya ditangkap dan dihukum dengan hukuman setimpal, dan kami harap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi,” ungkap Edo.

Salah satu aksi solidaritas, Arif Maruf selaku Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJIKabupaten Ciamis di hadapan auden, menuntut kepada Kepolisian RI untuk segera menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nur Hadi dan meminta Kepolisian membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

“Usut tuntas kasus kekerasan serta intimidasi yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, dan bawa pelakunya ke peradilan agar mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif Ma”ruf yang akrab disapa Golun ini mengungkapkan, jurnalis dalam melakukan peliputan atau kegiatannya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuknya, Negara harus menjamin perlindungan kepada Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.

Hal senada diungkapkan Heru Pramono selaku Sekretaris (Sekjen) IPJI Kabupaten Ciamis sekaligus Kepala Biro media Medikom & Medikomonline.com. Melalui aksi solidaritasnya ia mengatakan, insan pers Kabupaten Ciamis mengutuk dan menuntut keras kepada intansi pemerintah sebagai gerbang keadilan di jalur hukum yakni Kepolisian RI, untuk segera melakukan proses hukum & jatuhi hukuman yang seberat-beratnya bagi terduga pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya meminta kepada aparat kepolisian atau intansi mana pun selaku penyelenggara negara untuk bisa menghargai profesi jurnalis, karena jurnalis dididik untuk konfirmasi, bukan untuk berkelahi sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.

“Lakukan proses hukum sebagaimana mestinya hukum tegakkan seadil-adilnya. Jangan diakal-akali atau dipolitisi (permainkan) bahwa hukum untuk kepentingan pribadi/segelintir kelompok atau golongan saja,” ungkapnya.

Heru pun mengecam dan menegaskan agar potensi-potensi gladiator di balik pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibrangus, karena itu jelas sudah menusuk Ibu Pertiwi Negeri yang suci. Karena jurnalis adalah profesi yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Dirinya pun mengungkapkan kecaman dalam orasi STOP!!! KEKERASAN terhadap Profesi Jurnalistik. Bahkan meminta kepada siapapun, ciptakan kondusivitas daerah khusunya Ciamis umumnya Indonesia tercinta.

Mari kita sama-sama wujudkan Indonesia sebagai bangsa yang besar, berbudi pekerti yang luhur, hebat nilai budayanya serta yang penuh etika baik, ramah tamah dan rendah hati,” harapnya tegas.

 




Tag : No Tag

Berita Terkait