Penulis: Kuswanto/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 739 kali
CIBINONG, medikomonline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri, melakukan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka 1 Kadir als, Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan als, Jeding bin suhaini berdasarkan keadilan restoratif Justice, Rabu (02/03/22).
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor melalui press releasenya, mengungkapkan kasus posisi perkara
tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00
WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall, RT 04/RW 12 Kelurahan Pakansari, Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka 1 Kadir als, Kadir bin Johan dan tersangka
2 Irawan als Jeding bin Suhaini, menemui anak korban Muhammad Didik.
Kemudian,
memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu unit handphone merk Redmi A9
berwarna biru, sambil memberikan 1 buah cincin kepada anak korban yang dapat
digunakan untuk jaga diri dan pegangan badan. Setelah mendapatkan handphone
anak korban tersebut kemudian para tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang
dibagi masing-masing Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan
stroke.
Proses pengajuan
penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada
saat, telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap
kedua oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama jaksa penuntut umum selaku
fasilitator, berupaya untuk melaksanakan upaya perdamaian antara para tersangka
anak korban Muhammad Didi Siti Mariani Nurlela (orang tua korban) dan Eka
Apriyanti anak tersangka 1.
Dalam pertemuan
tersebut, para pihak bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat para
tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban Muhammad Didi berupa satu
unit handphone Redmi A9.
Pengajuan
penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,
didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebagai berikut,
- Para tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 tahun.
- Para tersangka sudah meminta maaf kepada
anak korban atas perbuatan penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya lagi.
- Para tersangka telah mengganti
kerugian yang dialami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut
sebenarnya sekitar sebesar Rp1.300.000 oleh karena Ibu saksi korban membeli
dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp2.800.000.
- Bahwa atas permohonan maaf
tersebut tersangka kepada anak korban maka anak korban bersedia memaafkan para
tersangka dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.
- Bahwa latar belakang para pelaku
melakukan perbuatan itu karena tersangka 1 membutuhkan biaya untuk pengobatan
penyakit stroke dan penyakit diabetes yang dialaminya sedangkan tersangka 2
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah dilakukan
gelar perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum
(JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 07.00.Wib
diperoleh kesimpulan.
JAMPIDUM, selaku
pimpinan menyetujui penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang
diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Selanjutnya,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan perkara
ini. (hms/kuswanto)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer