Loading

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ajukan Keadilan Restoratif Justice


Penulis: Kuswanto/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 739 kali


Gelar perkara secara virtual

CIBINONG, medikomonline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri, melakukan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka 1 Kadir als, Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan als, Jeding bin suhaini berdasarkan keadilan restoratif Justice, Rabu (02/03/22).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui press releasenya, mengungkapkan kasus posisi perkara tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall, RT 04/RW 12 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka 1 Kadir als, Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan als Jeding bin Suhaini, menemui anak korban Muhammad Didik.

Kemudian, memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu unit handphone merk Redmi A9 berwarna biru, sambil memberikan 1 buah cincin kepada anak korban yang dapat digunakan untuk jaga diri dan pegangan badan. Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut kemudian para tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat, telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama jaksa penuntut umum selaku fasilitator, berupaya untuk melaksanakan upaya perdamaian antara para tersangka anak korban Muhammad Didi Siti Mariani Nurlela (orang tua korban) dan Eka Apriyanti anak tersangka 1. 

Dalam pertemuan tersebut, para pihak bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat para tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban Muhammad Didi berupa satu unit handphone Redmi A9.

Pengajuan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebagai berikut,

-           Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

-           Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

-           Para tersangka sudah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

-           Para tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut sebenarnya sekitar sebesar Rp1.300.000 oleh karena Ibu saksi korban membeli dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp2.800.000.

-           Bahwa atas permohonan maaf tersebut tersangka kepada anak korban maka anak korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.

-           Bahwa latar belakang para pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka 1 membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke dan penyakit diabetes yang dialaminya sedangkan tersangka 2 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 07.00.Wib diperoleh kesimpulan. 

JAMPIDUM, selaku pimpinan menyetujui penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan perkara ini. (hms/kuswanto)

Tag : No Tag

Berita Terkait