Loading

Perangkat Desa Kuta Tengah Minta Isteri Kepala Desa Segera Diproses Hukum


Editor Edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 139 kali


Pelapor

SIDIKALANG, DAIRI, Medikomonline.com  - Perangkat desa Kuta Tengah yang telah melaporkan istri Kepala Desa, RT, atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan teror mental ke Polres Dairi, pada tanggal 24 September 2024 yang lalu, berharap kiranya laporan pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti.

Dari informasi yang diperoleh, laporan dengan No : LP/B/343/IX/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, Tentang Pencemaran Nama Baik, UU Nomor 1 Tahun 1946 atas nama Adelisna Oppusunggu tersebut, telah dilimpahkan oleh Polres Dairi kepada Polsek Tigalingga.

Tindakan pencemaran nama baik, intimidasi dan teror mental yang dilakukan oleh isteri Kepala Desa Kuta Tengah, RT, kepada Adelisna Oppusunggu, Sefyola Bakara, Antonius Hutasoit, Rodika Simamora, Eskawaty Hutabarat, dirasakan telah mengakibatkan trauma psikologis yang agak berat. Mereka merasa tertekan dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Eskawaty Hutabarat, juga mengaku telah mengalami depresi berat pada saat hamil karena intimidasi dan teror mental oleh RT, yang diduga kuat sebagai penyebab janin dalam kandungannya meninggal dunia.

Disisi lain, sampai saat ini, mereka juga merasakan adanya upaya-upaya dari pihak Kepala Desa, untuk mencari kesalahan mereka sebagai alasan pemecatan.

Menindak lanjuti  pengaduan perangkat desa tersebut, Polsek Tiga Lingga pada Kamis 03 Oktober 2024 telah melayangkan surat Nomor : B/138/IX/RES.1.14/2024 perihal Permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan kepada Pemohon dan Termohon.

Namun selama lebih kurang dua jam penyelidikan di Polsek Tigalingga yang dipimpin oleh Ruddi Anggoro, RT sebagai Termohon, terkesan berbelit belit dan kurang kooperatif saat memberikan keterangan, dimana RT tidak dapat membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada kelima perangkat tersebut. Karena merasa terpojok, RT kemudian mengaku kurang sehat dan terkesan seperti mau pingsan, sehingga Penyidik terpaksa menunda proses penyelidikan dan akan dijadwal ulang untuk pemanggilan kembali.

Adeslisna Oppusunggu dan rekannya perangkat desa yang merasa terzolimi dan sudah dicemarkan nama baiknya itu mengaku kecewa karena Polisi belum bisa menahan RT. “Kami mohon ketegasan dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum, agar peristiwa buruk seperti ini tidak terjadi lagi kemudian hari”, ujar Adelisna penuh harap. 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait