Editor Edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 139 kali
SIDIKALANG, DAIRI, Medikomonline.com - Perangkat desa Kuta Tengah yang telah melaporkan istri Kepala Desa, RT, atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan teror mental ke Polres Dairi, pada tanggal 24 September 2024 yang lalu, berharap kiranya laporan pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti.
Dari informasi yang diperoleh, laporan dengan No : LP/B/343/IX/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, Tentang Pencemaran Nama Baik, UU Nomor 1 Tahun
1946 atas nama Adelisna Oppusunggu tersebut, telah dilimpahkan oleh Polres
Dairi kepada Polsek Tigalingga.
Tindakan pencemaran nama baik, intimidasi dan teror mental yang
dilakukan oleh isteri Kepala Desa Kuta Tengah, RT, kepada Adelisna Oppusunggu, Sefyola
Bakara, Antonius Hutasoit, Rodika Simamora, Eskawaty Hutabarat, dirasakan telah
mengakibatkan trauma psikologis yang agak berat. Mereka merasa tertekan dan
tidak nyaman dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Eskawaty Hutabarat, juga mengaku telah mengalami depresi berat
pada saat hamil karena intimidasi dan teror mental oleh RT, yang diduga kuat sebagai
penyebab janin dalam kandungannya meninggal dunia.
Disisi lain, sampai saat ini, mereka juga merasakan adanya upaya-upaya
dari pihak Kepala Desa, untuk mencari kesalahan mereka sebagai alasan pemecatan.
Menindak lanjuti pengaduan perangkat desa tersebut, Polsek Tiga
Lingga pada Kamis 03 Oktober 2024 telah melayangkan surat Nomor : B/138/IX/RES.1.14/2024 perihal Permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan kepada
Pemohon dan Termohon.
Namun selama lebih kurang dua jam penyelidikan di Polsek
Tigalingga yang dipimpin oleh Ruddi Anggoro, RT sebagai Termohon, terkesan
berbelit belit dan kurang kooperatif saat memberikan keterangan, dimana RT
tidak dapat membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada kelima perangkat
tersebut. Karena merasa terpojok, RT kemudian mengaku kurang sehat dan terkesan
seperti mau pingsan, sehingga Penyidik terpaksa menunda proses penyelidikan dan
akan dijadwal ulang untuk pemanggilan kembali.
Adeslisna Oppusunggu dan rekannya perangkat desa yang merasa terzolimi dan sudah dicemarkan nama baiknya itu mengaku kecewa karena Polisi belum bisa menahan RT. “Kami mohon ketegasan dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum, agar peristiwa buruk seperti ini tidak terjadi lagi kemudian hari”, ujar Adelisna penuh harap.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer