Loading

Gegara Pasang Plang, Ahli Waris Suhana Dipolisikan


Penulis: Dudi Hendayat/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 3149 kali


Plang “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Firm Dani Sofiandi SH MH”.

CIREBON, Medikomonline.com – Gara-gara memasang plang “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Firm Dani Sofiandi SH MH” di atas lahan mililknya, tujuh ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya dipolisikan oleh Hadi Wiyana yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Tujuh ahIi waris yang terdiri dari Hendriyani, Sri Yuningsih, Titin Sulastini, Tety Sutiarti, Sudianto, Supriyani dan Mulyana Fitriadi ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh Hadi karena dianggap telah memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik lahan.

Padahal, lahan seluas 105.000 m² yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut sudah masuk dalam tahap gugatan dari keluarga ahli waris.

Menurut pengacara ahli waris, Dani Sofiandi, pihaknya beserta ahli waris melakukan pemasangan plang tersebut bukan tanpa dasar. Selain memiliki dokumen yang benar juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber sejak bulan Oktober 2020 lalu.

“Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke polisi silahkan saja. Yang jelas pada saat kami melakukan pemasangan plang sekitar sebulan lalu itu disaksikan oleh kepala desa. Dan kami sudah melayangkan gugatan ke PN Sumber sejak Oktober lalu,”ungkap Dani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Dani, melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Kepala Desa Pamengkang yang telah memperjualbelikan tanah adat, C 402 persil 11, 35 dan 36 seluas 105.000 m2 itu.

“Padahal lahan tersebut sudah tercatatkan atas nama Suhana bin Koman Soetawidjaya yang merupakan arena itu. BPN juga jadi turut tergugat,” jelas Dani.

Terkait panggilan dari Polisi terhadap kliennya, Dani menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan. Ia meyakini dalam hal ini polisi hanya meminta keterangan atau klarifikasi saja, sehingga tidak ada hal yang perlu ditakuti. Apalagi pihaknya mengantongi sejumah berkas yang dirasa cukup menguatkan kliennya.

“Ya pasti kita dampingilah. Intinya sebagai warga negara yang taat hukum kita pasti kooperatif. Dan kita akan beberkan dari A sampai Z-nya,” pungkasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait