Loading

Warga Lima Desa di Kecamatan Terisi Indramayu Desak Kembalikan Uang Pengurusan PTSL


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Hari lalu, Dibaca : 44 kali


Lima desa mendesak pengembalian uang pengurusan PTSL (Yonif/medikomonline.com)

Warga Lima Desa di Kecamatan Terisi Indramayu Desak Kembalikan Uang Pengurusan PTSL 

INDRAMAYU,  MEDIKOMONLINE.COM - Kericuhan mewarnai rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi 2026 di Kecamatan Terisi Indramayu. Kericuhan akibat adanya dugaan praktik pungutan liar.

Kericuhan berawal oleh warga Jatimunggul yang menuding adanya keterlibatan oknum mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu dalam praktek pungutan ilegal.

Lima desa yang mendesak pengembalian uang pendaftaran adalah Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan.

"Saya mintakan uang PTSL kembali dan sosok Ari ini tidak tercantum dalam BPN ATR Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar," ucap Imam Syaefuddin pada Senin, 27 April 2026.

Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa tindakan mitra BPN tersebut menyalahi SKB 3 Menteri yang mengatur batasan biaya persiapan PTSL.

Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, menyatakan pihak desa terus ditagih oleh masyarakat terkait sertifikat tanah yang tak kunjung terbit. "Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan," kata Kuwu Sanudin dengan nada tegas.

Berdasarkan data rapat di Balai Desa Rajasinga, total uang yang terkumpul dari ribuan pendaftar di lima desa tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh dana tersebut diketahui telah diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai mitra kerja BPN untuk pengurusan sertifikat.

Ari Bagus Sobari membantah dirinya sebagai mitra BPN dan berdalih bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa. Ia mengklaim uang sebesar Rp350.000 tersebut merupakan jasa pekerjaan, termasuk untuk menjamu pegawai BPN saat kunjungan lapangan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah membentuk mitra kerja terkait program PTSL. Beliau juga membantah adanya istilah biaya validasi dalam aturan resmi yang berlaku di lingkungan BPN.

"Pihak BPN tidak mengetahui adanya mitra kerja BPN, dan berkaitan dengan SKB tiga menteri dalam aturan tidak ada pendaftaran di atas Rp150 ribu yang sudah ditentukan oleh panitia di tingkat desa yang direkomendasikan BPN, serta tidak ada istilah anggaran validasi," ujarnya di ruang kerja. Saat ini, warga dan aparatur desa masih menuntut pertanggungjawaban penuh atas dana yang telah disetorkan tersebut.*** (Hyf)

Editor : Yonif 


Tag : No Tag

Berita Terkait