Loading

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA Malaysia Dua Tahun Tanpa Dokumen Diserahkan ke Kejaksaan


Penulis: Iyans
9 Jam lalu, Dibaca : 25 kali


Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan seorang warga negara Malaysia.

Sukabumi, Medikomonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan seorang warga negara Malaysia berinisial JS (38) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (2/11/2026). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang menjerat JS dinyatakan lengkap atau P21.


JS diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan juga diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengungkapkan penyelesaian penyidikan tersebut dalam konferensi pers di aula pertemuan Kantor Imigrasi Sukabumi, Senin (2/11/2026).


Menurut Henki, perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan keimigrasian di Indonesia.


JS disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.


Masuk Melalui Kapal Nelayan


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, JS masuk ke Indonesia sekitar November 2024 melalui jalur laut dengan menumpang kapal nelayan.


Setelah tiba di wilayah Pekanbaru, JS melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Jakarta. Ia kemudian tinggal bersama istrinya selama kurang lebih dua bulan sebelum berpindah ke Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada awal Januari 2025.


Keberadaan JS terungkap setelah Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi mengenai dua warga negara asing yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026). Pemeriksaan dilakukan di sebuah rumah milik SM, warga negara Indonesia yang diketahui merupakan istri JS.


Petugas kemudian membawa JS dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sukabumi.


Paspor Kedaluwarsa, Identitas Dikonfirmasi


Dalam proses penyidikan, petugas memperoleh dokumen paspor milik JS. Identitas dan kewarganegaraannya juga telah dikonfirmasi melalui perwakilan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.


Namun, paspor tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, JS sebelumnya bekerja sebagai mekanik kendaraan berat di sebuah perusahaan di Malaysia.


Ia mengaku pernah terlibat dalam peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang rekan kerjanya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian diproses secara hukum di Malaysia.


Menurut penjelasan pihak Imigrasi, JS mengaku meninggalkan negara asalnya dan masuk ke Indonesia untuk menghindari proses hukum tersebut.


Meski demikian, Imigrasi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana umum lainnya yang dilakukan JS selama berada di Indonesia. Pihak Imigrasi juga menyebut belum menerima permintaan Interpol terkait keberadaan yang bersangkutan.


Keluarga Tidak Tersangkut Perkara


Dalam penanganan kasus ini, Imigrasi turut memeriksa status perkawinan dan kewarganegaraan keluarga JS.


SM diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah menikah secara sah dengan JS. Keabsahan pernikahan tersebut telah diklarifikasi melalui dokumen dari Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk persetujuan dari Kedutaan Besar Malaysia untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.


Sementara itu, anak pasangan tersebut juga telah diperiksa terkait status kewarganegaraannya.


Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan tersebut memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan permasalahan keimigrasian pada anak maupun keterlibatan istri dalam perkara yang sedang ditangani.


Pengawasan Jalur Laut Jadi Tantangan


Dalam konferensi pers tersebut, pihak Imigrasi juga menyoroti tantangan pengawasan terhadap masuknya orang asing melalui jalur laut.


Luasnya wilayah perairan Indonesia, keterbatasan sarana patroli, serta sulitnya mengidentifikasi kapal nelayan yang diduga membawa penumpang secara ilegal menjadi sejumlah kendala dalam pengawasan perbatasan.


Praktik perpindahan orang melalui jalur laut, menurut penjelasan Imigrasi, dapat memanfaatkan kapal nelayan. Bahkan, transaksi perpindahan penumpang terkadang berlangsung di tengah laut maupun kawasan perbatasan.


Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta masyarakat.


Imigrasi mengimbau perangkat lingkungan mulai dari RT, RW hingga pemerintah setempat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.


Perkara Berlanjut ke Kejaksaan


Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, JS sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sukabumi.


Pada Senin (2/11/2026), tersangka diambil dari Lapas untuk selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui mekanisme penyerahan tahap II.


Dengan penyerahan tersebut, proses penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.


Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.


Imigrasi juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya untuk memastikan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (iyans)

Tag : No Tag

Berita Terkait