Manah/Agus
8 Bulan lalu, Dibaca : 631 kali
CIBARUSAH, Medikomonline.com - Terbukti saat ratusan Perwakilan Karyawan PT Putri Dewi Ayu (PDA) berdialog dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, tentang pengupahan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan saat perekrutan dipungut administrasi, dan harus ditindak karena diduga telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Dialog antara karyawan PT Putri Dewi Ayu dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan di aula desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah, pada Kamis (8/8/2024).
Menurut Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Edi Suhendi, bahwa teman-teman dari pekerja PT Putri Dewi Ayu (PDA) yang kemudian benar telah menyampaikan kepada pemerintah khususnya dinas tenaga kerja kabupaten bekasi yang meminta atensi ke provinsi Jawa Barat dari bidang pengawasan provinsi Jawa Barat. Kemudian Pengawasan provinsi Jawa Barat menindaklanjuti atensi itu. Dan dilakukanlah dialog antara karyawan PT PDA dan Pengawas Provinsi Jawa Barat yang difasilitasi Pemerintah Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah.
"Kami benar menemukan bahwa PT PDA itu tidak melakukan dan melaksanakan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku yang seharusnya oleh setiap pengusaha yang sudah mempekerjakan 10 orang wajib taat dan tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ucap Edi kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Lebih jauh ia menegaskan, karena ditemukan tadi kurang lebih 1.010 orang sesuai dengan data yang ada dari karyawan. Semua memang diberikan upahnya itu 3,6 juta diperjanjiannya, namun perjanjiannya juga tidak jelas.
Kemudian dari penjelasan teman-teman itu kenyataannya diberikan upahnya hanya 3,2 juta. Karena dipotong untuk uang makan dan transport. Padahal yang seharusnya di kabupaten bekasi itu ada perda yang menyatakan perusahaan harus memberikan uang transport dan uang makan, ini oleh PT PDA malah dipotong dari gaji pokok itu.
"Namun kami melihat dari data PT PDA, bahwa NIB nya itu kelas mikro, jika kelas Mikro boleh di BUMN kan namun harus ada kesepakatan dari teman-teman pekerja, ini tidak kesepakatan itu. Nanti kami akan melihat data itu secepatnya untuk kami tindaklanjuti ke selanjutnya sesuai dengan kewenangan kami," tandasnya.
Tadi pun kata Edi lagi, saat mendengar keluh kesah teman-teman karyawan ketika ingin masuk ke PT PDA pun diminta uang administrasi dari 3 juta sampai 10 juta, kalau dikali 1.010 berapa teman-teman bisa mengkalikannya. Nah uang administrasi sebesar itu diambil oleh calo, calo ini pun diduga bersekongkol dengan pihak PDA. Nah itu langkahnya atau tugasnya dari pihak kepolisian kabupaten bekasi untuk menyelidikinya karena itu ranahnya.
"Namun kalau teman-teman katakan rekrutmennya LPK, saya akan melihat dulu LPK nya LPK apa kan gitu, se berapa pun penerimaan karyawan kalau menurut Undang-undang tidak diperbolehkan ada admin untuk masuk kerja, hal ini perusahaan telah melanggar aturan ketenagakerjaan, maka kami kedepannya mungkin dalan waktu dekat akan koordinasi dengan pimpinan, langkah kita seperti apa paling tidak kami akan melakukan pemanggilan terhadap Pemilik PDA, tentang legalitasnya, akte perusahaannya dan siapa pemiliknya, dan bagaimana pertanggung jawabannya," terangnya.
Maka terkait dengan uang admin sampai 10 juta, tambah Edi, nanti kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian kabupaten bekasi. Dan dirinya pun sebagai penyidik akan berkoordinasi dengan Korwas yang ada di Polda.
Kalau soal operasional PT PDA ini menurut keterangan yang ada, beroperasinya sekitar bulan Juni 2024 berarti baru tiga bulan, jika dihitung dari Juni, Juli dan Agustus.
"Saya tadi berkoordinasi dengan teman-teman dinas lokasi kerjanya dan kantornya berpindah-pindah, Ketika kami akan melakukan pemanggilan pun kemana nih, nah itu saya meminta teman-teman untuk bisa memberikan informasi kesaya kemana kami akan memanggil ibu Yanti ini sebagai yang bertanggung jawab atas 1.010 orang ini, mau diapain," ungkapnya.
Perwakilan Karyawan PT PDA Irdham Yunansyah (35) menegaskan, dirinya dan teman-teman lainnya hanya meminta kejelasan dalam bekerja. Tempatnya dimana yang jelas saja, jangan sampai berpindah-pindah.
"Sehingga teman-teman kami pun harus berpindah kosnya atau kontrakannya, untuk membiayai itu banyak teman yang harus menjual atau menggade Handphonenya, tapi pas keluhan itu disampaikan ke Manajemen, malah manajemen bilang, itu sudah resiko kalian," ucapnya.
Bahkan saat ia bekerja baru dua hari dari tanggal 23 dan 24 Juli 2024, sudah diliburkan dengan alasan ada rapat manajemen. Eh kenyataannya pindah ke Cibarusah, dan malah para karyawan didata ulang. Kemudian pindah lagi ke Jonggol dan karyawan sekali lagi diminta untuk didata kembali.
"Kalau saya dan teman-teman sih inginnya yang sudah bekerja diberikan upahnya sesuai perjanjian, malah ada teman diberikan slip gaji doang, uangnya ga ada, semenjak pindah-pindah sudah semakin ga jelas perusahaan PDA ini, ya saya minta sih ada kejelasan dari perusahaan, baik tempatnya, upahnya dan hak-hak karyawan lainnya yang sesuai dengan perjanjiannya," pungkasnya. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer