Loading

Bangli Berdiri di Tanah Pengairan PJT II, Kades Malah Dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri


Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 871 kali


Foto : Bangunan liar (Bangli)

BEKASI, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi mendapat tudingan karena dianggap melakukan pembiaran terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas Tanah Perum Jasa Tirta (PJT) II yang notabene tanah negara (TN-red) dengan beralih fungsi menjadi bangunan permanen.

Asep Gunawan selaku Kades Jayamulya tidak menampik adanya bangunan yang berdiri di atas tanah pengairan atau PJT II tersebut. Tetapi proses awal didirikannya bangunan tersebut dan siapa yang memberikan izinnya, dirinya sendiri selaku Kades Jayamulya tidak mengetahuinya.

"Sebab kami dari Pemdes Jayamulya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi apupun terkait Bangli tersebut, karena itu bukanlah kewenangan Pemdes, dan bukan berarti juga Pemdes Jayamulya itu tutup mata," paparnya.

Lebih jauh Asep mengungkapkan, laporan informasi terkait Bangli berupa ruko yang saat ini disewakan, padahal berdiri di tanah PJT II atau milik negara, namun faktanya oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) malah dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri.

Menurut Asep, sangatlah tidak tepat, apalagi dalam isi surat tersebut menyatakan secara langsung bahwa Kades Jayamulya sebagai pimpinan wilayah diduga telah melakukan pembiaran dan mencari keuntungan dalam penyewaan lahan milik negara tersebut.

"Bahkan saya pribadi sebagai Kades Jayamulya dianggap tidak kooperatif dan dituding pengecut oleh oknum LSM KCBI tersebut dengan memberikan laporan yang tidak sesuai degan fakta yang sebenarnya," ungkap Kades Jayamulya Asep Gunawan kepada awak media, Jumat (10/6/2022)

Perihal Bangli, Asep menambahkan,  Pemdes Jayamulya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan instansi terkait, bahkan sudah melayangkan surat kepada pihak PJT II dan SatPol PP Kecamatan Serang Baru serta memanggil si pengelola lahan untuk dimintai keterangannya.

"Jadi tugas saya sebagai Kades pimpinan di desa sudah dilakukan. Adapun terkait penertiban dan ijin Bangli yang dimaksud itu bukan kewenangan Pemdes Jayamulya, akan tetapi kewenangannya SatPol PP dan pemilik tanah tersebut yakni PJT II," tegas Asep.

Katanya lagi, dirinya bersama perangkat desa  sempat menanyakan dan mencari tahu, siapa pemilik dan pengelola ruko di tanah pengairan atau PJT II tersebut, dan ternyata pengelolanya adalah Pak Bonin yang merupakan mantan RT. Bahkan pihak Kecamatan Serang Baru yang dipimpin oleh Kasi Trantib (SatPol PP ; red) bersama rombongannya pernah meninjau ke lokasi Bangli dan menanyakan langsung kepada Bonin terkait Bangli yang berdiri di atas tanah pengairan atau PJT II, apakah sudah mengantongi izin dari pihak PJT II atau belum.

"Saya sendiri masih menunggu keterangan dari pihak PJT II mengenai ijinnya, mengingat Bangli tersebut sudah berdiri sejak tahun 2019," terang Asep.

Jika isu pembiaran dan juga mencari keuntungan dalam penyewaan Bangli tersebut tetap dituduhkan kepada Kades Jayamulya, maka hal ini tidak relefan jauh dari kebenarannya dan merupakan pencemaran nama baik Kades Jayamulya. "Untuk itu saya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh ke jalur hukum," tandasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait