Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1051 kali
BEKASI, Medikomonline.com - Pemerintah Desa
Jayamulya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi mendapat tudingan karena
dianggap melakukan pembiaran terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas
Tanah Perum Jasa Tirta (PJT) II yang notabene tanah negara (TN-red) dengan beralih
fungsi menjadi bangunan permanen.
Asep Gunawan selaku Kades Jayamulya tidak menampik adanya
bangunan yang berdiri di atas tanah pengairan atau PJT II tersebut. Tetapi
proses awal didirikannya bangunan tersebut dan siapa yang memberikan izinnya,
dirinya sendiri selaku Kades Jayamulya tidak mengetahuinya.
"Sebab kami dari Pemdes Jayamulya hingga saat ini belum
pernah mengeluarkan surat rekomendasi apupun terkait Bangli tersebut, karena
itu bukanlah kewenangan Pemdes, dan bukan berarti juga Pemdes Jayamulya itu
tutup mata," paparnya.
Lebih jauh Asep mengungkapkan, laporan informasi terkait Bangli
berupa ruko yang saat ini disewakan, padahal berdiri di tanah PJT II atau milik
negara, namun faktanya oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) malah
dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri.
Menurut Asep, sangatlah tidak tepat, apalagi dalam isi surat
tersebut menyatakan secara langsung bahwa Kades Jayamulya sebagai pimpinan
wilayah diduga telah melakukan pembiaran dan mencari keuntungan dalam penyewaan
lahan milik negara tersebut.
"Bahkan saya pribadi sebagai Kades Jayamulya dianggap
tidak kooperatif dan dituding pengecut oleh oknum LSM KCBI tersebut dengan
memberikan laporan yang tidak sesuai degan fakta yang sebenarnya," ungkap
Kades Jayamulya Asep Gunawan kepada awak media, Jumat (10/6/2022)
Perihal Bangli, Asep menambahkan, Pemdes Jayamulya sudah beberapa kali melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, bahkan sudah melayangkan surat kepada pihak
PJT II dan SatPol PP Kecamatan Serang Baru serta memanggil si pengelola lahan
untuk dimintai keterangannya.
"Jadi tugas saya sebagai Kades pimpinan di desa sudah
dilakukan. Adapun terkait penertiban dan ijin Bangli yang dimaksud itu bukan
kewenangan Pemdes Jayamulya, akan tetapi kewenangannya SatPol PP dan pemilik
tanah tersebut yakni PJT II," tegas Asep.
Katanya lagi, dirinya bersama perangkat desa sempat menanyakan dan mencari tahu, siapa
pemilik dan pengelola ruko di tanah pengairan atau PJT II tersebut, dan
ternyata pengelolanya adalah Pak Bonin yang merupakan mantan RT. Bahkan pihak Kecamatan
Serang Baru yang dipimpin oleh Kasi Trantib (SatPol PP ; red) bersama rombongannya
pernah meninjau ke lokasi Bangli dan menanyakan langsung kepada Bonin terkait Bangli
yang berdiri di atas tanah pengairan atau PJT II, apakah sudah mengantongi izin
dari pihak PJT II atau belum.
"Saya sendiri masih menunggu keterangan dari pihak PJT II
mengenai ijinnya, mengingat Bangli tersebut sudah berdiri sejak tahun
2019," terang Asep.
Jika isu pembiaran dan juga mencari keuntungan dalam
penyewaan Bangli tersebut tetap dituduhkan kepada Kades Jayamulya, maka hal ini
tidak relefan jauh dari kebenarannya dan merupakan pencemaran nama baik Kades
Jayamulya. "Untuk itu saya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh ke
jalur hukum," tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer