Loading

Mantap, Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Puluhan Tersangka di Periode Januari-Februari 2023


Penulis: Hafidz
1 Tahun lalu, Dibaca : 2359 kali


Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka peredaran gelap narkoba.

CIREBON, Medikomonline.com Di awal tahun 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman,S.I.K, MH, melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah S.I.K,SH,M.H,mengungkapkan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka," ujar AKBP Dedy Darmawansyah saat melakukan konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1-3-2023).

Lebih lanjut Dedy mengatakan, kasus-kasus peredaran gelap narkoba tersebut terdiri dari jenis  sabu-sabu dan peredaran obat keras terbatas sebagai barang bukti di antaranya 35,12 Gram sabu-sabu, 49,85 Gram ganja kering, dan  26,604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka peredaran gelap narkoba.

Ia juga memberikan nama-nama para tersangka yakni berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, RAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Lanjut Wakapolresta, semua kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susulan, Indramayu, Beber dan Arjawinangun.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar Narkoba, profesi keseharian tersangka berbeda-beda mulai dari buruh, pedagang, karyawan, wiraswasta sampai pengangguran,” tambah  Dedi Darmawansyah.

Para tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 112 Juncto pasal 114 Juncto pasal 127 UU RI Tahun 2009 dan pasal 196 Juncto pasal 197 UU Nomor 36Tahun 2009,pasal 11 ayat(1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Wakapolresta Cirebon ini  juga menegaskan, pihaknya akan terus menerus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Ia berharap peran aktif masyarakat dengan melaporkan jika ditemukan kegiatan terlarang tersebut ke pihak berwajib.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, serta kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila ada hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," pungkas AKBP Dedy Darmawansyah.

Tag : No Tag

Berita Terkait