Penulis: Hafidz
2 Tahun lalu, Dibaca : 2614 kali
CIREBON, Medikomonline.com – Di awal tahun 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba
Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka peredaran
gelap narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta
Cirebon Kombes Pol Arif Budiman,S.I.K, MH, melalui Wakapolresta Cirebon AKBP
Dedy Darmawansyah S.I.K,SH,M.H,mengungkapkan, seluruh kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba
Polresta Cirebon selama rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2023.
“Selama
kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24
kasus dan mengamankan 29 tersangka," ujar AKBP Dedy Darmawansyah saat
melakukan konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1-3-2023).
Lebih
lanjut Dedy mengatakan, kasus-kasus peredaran gelap narkoba tersebut terdiri
dari jenis sabu-sabu dan peredaran obat
keras terbatas sebagai barang bukti di antaranya 35,12 Gram sabu-sabu, 49,85
Gram ganja kering, dan 26,604 butir obat
keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir
Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.
Satuan
Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan
29 tersangka peredaran gelap narkoba.
Ia
juga memberikan nama-nama para tersangka yakni berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR,
HR, FS, YS, RAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS,
IM, MJ, FK, dan MZ.
Lanjut
Wakapolresta, semua kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Plered, Sumber,
Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura,
Gebang, Kedawung, Susulan, Indramayu, Beber dan Arjawinangun.
“Seluruh
kasus yang diungkap merupakan pengedar Narkoba, profesi keseharian tersangka
berbeda-beda mulai dari buruh, pedagang, karyawan, wiraswasta sampai
pengangguran,” tambah Dedi Darmawansyah.
Para
tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal
112 Juncto pasal 114 Juncto pasal 127 UU RI Tahun 2009 dan pasal 196 Juncto
pasal 197 UU Nomor 36Tahun 2009,pasal 11 ayat(1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal
127 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolresta
Cirebon ini juga menegaskan, pihaknya
akan terus menerus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Ia berharap
peran aktif masyarakat dengan melaporkan jika ditemukan kegiatan terlarang
tersebut ke pihak berwajib.
"Polresta
Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan
Narkoba, serta kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila ada hal-hal
semacam ini di lingkungan sekitarnya," pungkas AKBP Dedy Darmawansyah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer