Penulis : S L Gaol /Editor : Edie NS
8 Bulan lalu, Dibaca : 309 kali
SIDIKALANG,
Medikomonline.com - Kepala
Desa Mangan Molih, kecamatan Tanah Pinem, Kab Dairi, Sumatera Utara dilaporkan
ke Kejari Dairi terkait penggunaan ADD ( Alokasi Dana Desa ) dan DD ( Dana
Desa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.066.487.245.
Pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari
ADD/DD tahun 2022 ini terindikasi sarat dengan penyelewengan, kecurangan,
persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ketua FKWLPD ( Forum Komunikasi Wartawan
dan LSM Peduli Dairi ), Eben Manik mengatakan, berdasarkan penelusuran
di lapangan, penyelewengan dana anggaran negara di Desa Mangan Molih diduga ada
korupsi berjamaah yang melibatkan beberapa pihak diantaranya TPK Desa, ketua
dan Anggota BPD ( Badan Permusyawaran Desa ), Pendamping Desa, Penyedia Bahan/
Material dan peralatan ( termasuk alata
berat ), Camat, Oknum Pejabat di dinas Pemdes kab Dairi, dan Inspektorat kab
Dairi, dan Kepala Desa sendiri
berinisial RG sebagai pengelola dan penanggung jawab ADD/DD di Desa Mangan
Molih. Kamis ( 7/3/2024)
“ Adapun dugaan korupsi berjamaah pada keuangan Desa
tahun anggaran 2022 sebagaimana terindikasi dari laporan pertanggungjawaban
keuangan Desa Mangan Molih diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata
dilihat, didengar, dan alami sendiri oleh masyarakat di lapangan. Hal ini
didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan adalah, Dalam
infografis 2022 APBDesa, tidak tertuang rincian kegiatan pada setiap bidang,
sehingga terkesan dan patut diduga adanya upaya mengelabui masyarakat dan /
atau menutup nutupi. Dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelola Kegiatan (
TPK ) tahun anggaran 2022 dalam pelaksanaanya tidak sesuai prosedur yang diatur
dalam Peraturan Menteri terkait, hal ini dibuktikan anggota TPK tidak memiliki
kemampuan teknis pada kegiatan dimaksud. TPK tahun anggaran 2022 tidak
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Temuan di lapangan,
setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan dan dilaksanakan oleh
Kepala Desa, termasuk seluruh transaksi pembelanjaan. Dalam hal ini diduga kuat
Biaya Operasional TPK Desa telah diselewengkan oleh Kepala Desa. BPD juga tidak
menjalankan tupoksinya, terbukti BPD tidak keberatan dokumen pekerjaan
khususnya RAB tidak diserahkan kepala Desa kepada BPD Desa Mangan Molih.
Pendaping Desa diduga tidak melaksanakan tugas pendampingan sesuai ketentuan
sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa
termasuk Pendamping Desa juga diduga meminta sejumlah uang dalam penyusunan RAB
( Rancangan Anggaran Belanja ) dan pembuatan gambar kegiatan fisik. Begitu juga
Penyedia Bahan/ Material dan peralatan ( termasuk alat berat ) melakukan
kecurangan dan persekongkolan dengan Kepala Desa mengenai harga barang,material dan sewa alat berat yang
digelembungkan ( mark up) dan kwitansi fiktif yang dikeluarkan penyedia. Hal
yang sama juga pada unsur pemerintah Kecamatan, Dinas Pemdes, dan Inspektorat
kab Dairi diduga ada pembiaran dan persekongkolan dengan pihak pihak Pemerintah
Desa pada penggunaan dana Desa dengan tidak melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pembinaan, atas pelaksanaan kegiatan
secara ketat dan serius sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan peluang/
kesempatan terjadinya penyelewengan atau
penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada masyarakat Mangan
Molih dan Negara “ ujar Eben
Eben menambahkan adapun kegiatan yang terindikasi
korupsi ADD /DD di Desa Mangan Molih, Kec Tanah Pinem, kab Dairi diantaranya
dugaan penyimpangan belanja operasional dan pengadaan kebutuhan kantor Rp
306.563.245, Pembangunan jalan pertanian uruk Rp 146.060.000,- , Pembangunan
Jalan Pertanian Acem dengan pagu Rp 105.012.000,- , Rabat Beton ( lanjutan )
jalan pertanian Mangga dengan pagu Rp 11.572.000,- , Pemeliharaan Sarana Air
Bersih Rp 3.328.000,- , Pemeliharaan sarana Air bersih Rp 12.469.000,-
Perhubungan, Komunkasi dan Informatika , pendataan sDGs Desa dengan pagu Rp
15.101.000,- Bidang pembinaan
kemasyarakatan dengan pagu Rp 1.082.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan
pagu Rp 55.264.000,- dengan rincian Pembentukan/ revitalisasi Bumdes Rp
25.285.000,- Pengadaan seragam PKK Rp 7.688.000,- Bidang Penanggulangan Bencana
Darurat dan Mendesak Desa dengan pagu Rp 336.600.000,- dengan rincian kejadian
luar biasa / Tak Terduga Rp 55.800.000,- Dana BLT( Bantuan Langsung Tunai ) Rp
280.800.000,-
“ Kami berharap laporan atau pengaduan ini dapat
segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Dairi demi terjadinya
perubahan yang lebih baik di Desa Mangan Molih, dan ini sebagai wujud nyata
dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme
) harap Eben.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer