Loading

Dahsyatnya Dampak Kredit Macet BPR KR dan Solusinya


PENULIS: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 654 kali


Dr. H. Khalimi, S.H., M.H.,CTA.

Dr. H. Khalimi, S.H., M.H.,CTA., Macet Meski Pengawasan Berlapis 

 

INDRAMAYUMedikomonline.comDr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA Dosen Pascasarjana, UTA’45 Jakarta, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya mengungkapkan beberapa hari ini di Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan kredit macet pada perusahaan milik pemerintah daerah. Bank gagal bayar pada ratusan nasabahnya sebagai akibat kredit macet  menurut data update Otoritas Jasa Keuangan per tahun 2022 berjumlah melampaui  Rp230 M, seiring dengan terus naik kelasnya kolektibilitas dari lancar ke kurang lancar, kemudian diragukan dan naik kelas menjadi macet. Sudah dapat dipastikan, Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), menjadi besar menggerus laba dan merugi. Angka kredit macet bahkan disebut-sebut  sebagai angka terbesar di Indonesia untuk bank sekaliber BPR.

Harapan nasabah penyimpan pada bank plat merah ini sungguh sederhana, yang penting aman dan bisa ditarik tatkala dibutuhkan. Adapun soal keuntungan akibat uang yang disimpan, nasabah taat sesuai batas bunga yang diperkenankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kini nasabah harus bersabar menunggu pengembalian uang simpanannya pada dua pilihan, apakah  dari setoran modal atau dari pembayaran debitur macet.

Deskripsi tersebut merupakan kondisi terkini yang terjadi pada lembaga keuangan bank, Perumda BPR Karya Remaja (BPR KR). Masyarakat dibuat galau, harus kemana lagi menyimpan uang, setelah beberapa rentetan peristiwa seperti koperasi, asuransi, mengalami  persoalan likuiditas. BPR KR yang selama ini dipercaya sehat dengan piranti pengawasan berlapis baik diawasi SPI, Dewan Pengawas, Akuntan Publik, Inspektorat, BPKP, OJK, tergelincir oleh membengkaknya kredit macet. BPR dipuja-puji dapat survive pada kondisi ekonomi nasional maupun global yang terbutki selamat dari krisis moneter di era 1998, berubah citra maupun disorientasi kepercayaan masyarakat walaupun BPR KR hanya sebagai salah satu contoh insiden keuangan memilukan.

Fungsi Intermediasi Distop

Melihat jejak informasi yang diperoleh, beberapa cara telah dilakukan BPR KR seperti penagihan, membentuk satuan tugas, melakukan teguran (somasi), pengurangan beban operasional, pengurangan gaji pegawai, namun tidak mampu membendung lajunya kredit macet  sehingga kualitas aktiva produktif didominasi kredit macet. Keadaan itu semakin diperparah dengan kegiatan beberapa unjuk rasa para nasabah penyimpan yang menghendaki tabungan atau depositonya segera dikembalikan. Kontribusi krisis kepercayaan lainnya diduga dipicu oleh ulah oknum penasihat hukum mengupload, memamerkan (flexing) surat kuasanya dengan jelas di media sosial disebut pada intinya melakukan pembenahan BPR KR, sehingga lembaga keuangan bank yang rentan terhadap isu kinerja apapun, unggahan surat kuasa berisiko terjadinya rust. Alih-alih, surat kuasa tidak jelas juntrungannya, namun dalam hati para nasabah masih tertanam rasa kekhawatiran. Antrean panjang para nasabah di bank pun tidak terelakkan meski hanya diberi nol koma sekian persennya dari hasil jumlah setoran kredit yang masuk. Ujung dari rentetan peristiwa tersebut, terbitlah suatu pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Daerah, bahwa berdasar surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-22/KO.0201/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Penetapan Bank dalam Penyehatan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023. Inti pengumuman bertanggal 29 Maret 2023, BPR KR dilarang menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Laporan Publikasi Triwulanan per Juni 2021 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, total asset BPR KR sebesar Rp571.478.094.000,- Tabungan Rp121.542.187.000,-, Deposito 197.838.593.000,-, Simpanan dari Bank Lain Rp55.526.906.000,-, Pinjaman yang Diterima Rp 125.551.393.000,-. Ini artinya, jika diakumulasi kewajiban pengembalian dana dalam penguasaan BPR KR, sebesar Rp 374.907.686.000,-. Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, telah banyak berbuat, di antaranya membentuk satuan tugas penanganan kredit macet, mengadakan pertemuan dengan nasabah penyimpan, bahkan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan data pendukung mengusut tuntas dugaan korupsi. Apa yang dilakukannya sebagai sikap responsif terhadap keresahan para nasabah dengan harapan segera sehat kembali banknya, termasuk segera dikembalikan semua dana para nasabah sejumlah Rp 374.907.686.000,-.

Solusi dalam Dilematis

Banyak yang berharap agar KPM segera melakukan penyertaan modal sebagai penyangga menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan para nasabah penyimpan dana. Untuk solusi penyertaan modal, sepertinya belum menjadi perhatian KPM karena dihadapkan pada posisi dilematis, di satu pihak ingin mengalokasikan pada pembangunan infrastruktur, di lain pihak ingin melindungi nasabah. Dua mata anggaran memiliki bobot (valensi) sama pentingnya dan sama kepentingan umumnya. 

Dari sudut teori hukum van Hamel (2010:69), mengorbankan satu kepentingan hukum atau kewajiban hukum itu mempunyai nilai sama, maka mengorbankan suatu kepentingan hukum demi membela yang lainnya tidak dapat dihukum tanpa memperhatikan kepentingan hukum mana yang harus didahulukan. Namun perlu diingat, mengorbankan suatu kepentingan hukum yang lebih besar terhadap nilai dari dua kepentingan hukum atau kewajiban hukum itu berbeda, menjadi suatu tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan. Theori van Hamel dapat menjadi rujukan bahkan menjadi pemecah masalah (break problem) atas kebuntuan atau keraguan memilih kepentingan hukum untuk memperoleh satu penetapan (beshcikking) yang tepat. Asas dasar pemimpin dalam persoalan strategis membela rakyatnya, sudah barang tentu memedomani  suatu kaidah fiqih “Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah “(kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan). 

Penyelamatan perbankan, tidak an sich melalui pendekatan penal (pidana), akan tetapi bagaimana meraih kembali kesehatan bank di beberapa penilaian, baik faktor permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earnings), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to risk market). Berharap banyak agar berefek jera dengan jalur pidana, sanksi pidana mempunyai juga keterbatasan (the limits of crminal sanction) dalam arti kita tidak boleh terlalu yakin ketaatan orang pada suatu peraturan perundang-undangan hanya dengan mengandalkan pada sanksi pidana semata, meskipun juga tidak boleh mengatakan sanksi pidana itu tidak ada artinya.

Langkah-langkah yang dilakukan sehingga ditemukan para tersangka, menjadi penguat kepercayaan publik, namun setelah itu ditunggu langkah berikutnya bagaimana implementasi Peraturan Daerah No. 1 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Alur pikir (mindset) KPM untuk mengatasi persoalan BPR KR tersirat pesan bukan tidak menyetujui penyertaan modal. Penyertaan modal diberikan sebagai jalan akhir apabila seluruh ikhtiar telah dilakukan. Hal ini guna mendidik manajemen korporasi tidak lepas pertanggungjawaban dan tidak picisan (cengeng). Probabilitas pertanggungjawaban BPR KR khususnya pertanggungjawaban pidan korporasi sangat banyak kemungkinan (promiskuitas), seperti disebut Etty Utju R. Koesoematmadja (2011: 66) dapat dikenakan pada korporasi, pengurus, atau korporasi dan pengurus. Sikap tersebut semestinya direspons legislatif untuk mencari penyelesaian lain melalui hak budget-nya atau dibuat pansus agar segera berakhir kemelut BPR PK untuk mengentaskan fungsi intermediasi BPR KR dalam status quo atau cocok disebut sebagai kematian perdata berdasar bunyi Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menindaklanjuti perintah Otoritas Jasa Keuangan No. SR-22/KO.0201/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Penetapan Bank dalam Penyehatan.

Langkah efektif dan efisien dari KPM, legislatif dan pengurus korporasi dalam penyehatan BPR KR, ditunggu oleh para pemangku kepentingan, termasuk diharap banyak bagi para penabung dan deposan agar tidak menjadi korban dahsyatnya dampak kredit macet.

Tag : No Tag

Berita Terkait