PENULIS: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 987 kali
Dr. H. Khalimi, S.H.,
M.H.,CTA., Macet Meski Pengawasan Berlapis
INDRAMAYU, Medikomonline.com – Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA Dosen Pascasarjana, UTA’45
Jakarta, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya mengungkapkan beberapa hari
ini di Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan kredit macet pada perusahaan milik
pemerintah daerah. Bank gagal bayar pada ratusan nasabahnya sebagai akibat
kredit macet menurut data update Otoritas Jasa Keuangan per tahun 2022
berjumlah melampaui Rp230 M, seiring dengan terus naik kelasnya
kolektibilitas dari lancar ke kurang lancar, kemudian diragukan dan naik kelas
menjadi macet. Sudah dapat dipastikan, Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP),
menjadi besar menggerus laba dan merugi. Angka kredit macet bahkan
disebut-sebut sebagai angka terbesar di Indonesia untuk bank
sekaliber BPR.
Harapan nasabah
penyimpan pada bank plat merah ini sungguh sederhana, yang penting aman
dan bisa ditarik tatkala dibutuhkan. Adapun soal keuntungan akibat uang yang
disimpan, nasabah taat sesuai batas bunga yang diperkenankan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Kini nasabah harus bersabar menunggu pengembalian uang
simpanannya pada dua pilihan, apakah dari setoran modal atau dari
pembayaran debitur macet.
Deskripsi tersebut
merupakan kondisi terkini yang terjadi pada lembaga keuangan bank, Perumda
BPR Karya Remaja (BPR KR). Masyarakat dibuat galau, harus kemana lagi
menyimpan uang, setelah beberapa rentetan peristiwa seperti koperasi, asuransi,
mengalami persoalan likuiditas. BPR KR yang selama ini dipercaya
sehat dengan piranti pengawasan berlapis baik diawasi SPI, Dewan Pengawas,
Akuntan Publik, Inspektorat, BPKP, OJK, tergelincir oleh membengkaknya kredit
macet. BPR dipuja-puji dapat survive pada kondisi ekonomi nasional
maupun global yang terbutki selamat dari krisis moneter di era 1998, berubah
citra maupun disorientasi kepercayaan masyarakat walaupun BPR KR hanya sebagai
salah satu contoh insiden keuangan memilukan.
Fungsi Intermediasi
Distop
Melihat jejak
informasi yang diperoleh, beberapa cara telah dilakukan BPR KR seperti penagihan,
membentuk satuan tugas, melakukan teguran (somasi), pengurangan beban
operasional, pengurangan gaji pegawai, namun tidak mampu membendung lajunya
kredit macet sehingga kualitas aktiva produktif didominasi kredit
macet. Keadaan itu semakin diperparah dengan kegiatan beberapa unjuk rasa
para nasabah penyimpan yang menghendaki tabungan atau depositonya segera
dikembalikan. Kontribusi krisis kepercayaan lainnya diduga dipicu oleh ulah
oknum penasihat hukum mengupload, memamerkan (flexing) surat kuasanya dengan
jelas di media sosial disebut pada intinya melakukan pembenahan BPR KR,
sehingga lembaga keuangan bank yang rentan terhadap isu kinerja apapun,
unggahan surat kuasa berisiko terjadinya rust. Alih-alih, surat kuasa tidak
jelas juntrungannya, namun dalam hati para nasabah masih tertanam rasa
kekhawatiran. Antrean panjang para nasabah di bank pun tidak terelakkan meski
hanya diberi nol koma sekian persennya dari hasil jumlah setoran kredit yang
masuk. Ujung dari rentetan peristiwa tersebut, terbitlah suatu pengumuman
dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Daerah, bahwa berdasar
surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-22/KO.0201/2023 tanggal 29 Maret
2023 perihal Penetapan Bank dalam Penyehatan, terhitung sejak tanggal 29
Maret 2023. Inti pengumuman bertanggal 29 Maret 2023, BPR KR dilarang
menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Laporan Publikasi
Triwulanan per Juni 2021 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, total asset
BPR KR sebesar Rp571.478.094.000,- Tabungan Rp121.542.187.000,-, Deposito
197.838.593.000,-, Simpanan dari Bank Lain Rp55.526.906.000,-, Pinjaman yang
Diterima Rp 125.551.393.000,-. Ini artinya, jika diakumulasi kewajiban
pengembalian dana dalam penguasaan BPR KR, sebesar Rp 374.907.686.000,-. Bupati
Indramayu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, telah banyak berbuat,
di antaranya membentuk satuan tugas penanganan kredit macet, mengadakan
pertemuan dengan nasabah penyimpan, bahkan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat menyerahkan data pendukung mengusut tuntas dugaan korupsi. Apa yang
dilakukannya sebagai sikap responsif terhadap keresahan para nasabah dengan
harapan segera sehat kembali banknya, termasuk segera dikembalikan semua dana
para nasabah sejumlah Rp 374.907.686.000,-.
Solusi dalam Dilematis
Banyak yang berharap
agar KPM segera melakukan penyertaan modal sebagai penyangga menyerap
kerugian operasional dan kerugian lainnya, serta memberikan perlindungan
terhadap kepentingan para nasabah penyimpan dana. Untuk solusi penyertaan
modal, sepertinya belum menjadi perhatian KPM karena dihadapkan pada
posisi dilematis, di satu pihak ingin mengalokasikan pada pembangunan
infrastruktur, di lain pihak ingin melindungi nasabah. Dua mata anggaran
memiliki bobot (valensi) sama pentingnya dan sama kepentingan umumnya.
Dari sudut teori hukum
van Hamel (2010:69), mengorbankan satu kepentingan hukum atau kewajiban
hukum itu mempunyai nilai sama, maka mengorbankan suatu kepentingan hukum demi
membela yang lainnya tidak dapat dihukum tanpa memperhatikan kepentingan hukum
mana yang harus didahulukan. Namun perlu diingat, mengorbankan suatu
kepentingan hukum yang lebih besar terhadap nilai dari dua kepentingan
hukum atau kewajiban hukum itu berbeda, menjadi suatu tindak pidana dan tidak
dapat dibenarkan. Theori van Hamel dapat menjadi rujukan bahkan menjadi pemecah
masalah (break problem) atas kebuntuan atau keraguan memilih kepentingan
hukum untuk memperoleh satu penetapan (beshcikking) yang tepat. Asas
dasar pemimpin dalam persoalan strategis membela rakyatnya, sudah barang tentu
memedomani suatu kaidah fiqih “Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun
bi al-Maslahah “(kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip
kemaslahatan).
Penyelamatan
perbankan, tidak an sich melalui pendekatan penal (pidana), akan tetapi
bagaimana meraih kembali kesehatan bank di beberapa penilaian, baik faktor
permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earnings), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to risk market). Berharap banyak agar
berefek jera dengan jalur pidana, sanksi pidana mempunyai juga keterbatasan (the
limits of crminal sanction) dalam arti kita tidak boleh terlalu yakin ketaatan
orang pada suatu peraturan perundang-undangan hanya dengan mengandalkan pada
sanksi pidana semata, meskipun juga tidak boleh mengatakan sanksi pidana itu
tidak ada artinya.
Langkah-langkah yang
dilakukan sehingga ditemukan para tersangka, menjadi penguat kepercayaan
publik, namun setelah itu ditunggu langkah berikutnya bagaimana implementasi
Peraturan Daerah No. 1 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Indramayu pada
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
Alur pikir (mindset)
KPM untuk mengatasi persoalan BPR KR tersirat pesan bukan tidak
menyetujui penyertaan modal. Penyertaan modal diberikan sebagai jalan akhir
apabila seluruh ikhtiar telah dilakukan. Hal ini guna mendidik manajemen
korporasi tidak lepas pertanggungjawaban dan tidak picisan (cengeng). Probabilitas
pertanggungjawaban BPR KR khususnya pertanggungjawaban pidan korporasi sangat
banyak kemungkinan (promiskuitas), seperti disebut Etty Utju R.
Koesoematmadja (2011: 66) dapat dikenakan pada korporasi, pengurus, atau
korporasi dan pengurus. Sikap tersebut semestinya direspons legislatif untuk
mencari penyelesaian lain melalui hak budget-nya atau dibuat pansus agar
segera berakhir kemelut BPR PK untuk mengentaskan fungsi intermediasi BPR
KR dalam status quo atau cocok disebut sebagai kematian perdata berdasar
bunyi Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menindaklanjuti perintah
Otoritas Jasa Keuangan No. SR-22/KO.0201/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal
Penetapan Bank dalam Penyehatan.
Langkah efektif dan efisien
dari KPM, legislatif dan pengurus korporasi dalam penyehatan BPR KR, ditunggu
oleh para pemangku kepentingan, termasuk diharap banyak bagi para penabung dan
deposan agar tidak menjadi korban dahsyatnya dampak kredit macet.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer