Loading

Cemarkan Perangkat Desa, Istri Kades Kuta Tengah Dilaporkan Ke Polisi


Editor Edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 1951 kali


Pelapor Adelisna Oppusunggu dengan Surat laporan, bersama dengan Sefiyola Eviyanti Bakkara, Rodika dan Antonius Hutasoit.

SIDIKALANG, Medikomonline.com - Istri Kepala Desa Kuta Tengah, Kec. Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kab. Dairi, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Dairi, Jumat (20/9/2024) orang perangkat desa. Laporan Polisi dengan No. : LP/B/343/IX/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tentang Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, atas nama pelapor Adelisna Oppusunggu bersama dengan Sefiyola Eviyanti Bakkara, Rodika dan Antonius Hutasoit.

Sesuai dengan keterangan beberapa perangkat desa ini, laporan tersebut dibuat sehubungan dengan pencemaran nama baik, tindakan intimidasi dan teror mental yang dilakukan khususnya oleh istri Kades (RT) kepada mereka yang menyebabkan terganggunya kegiatan pelayanan publik pemerintahan desa, bahkan juga menimbulkan stress (tekanan batin) para perangkat tersebut.

Adelisna Oppusunggu, juga menjelaskan bahwa dirinya dituduh istri Kepala Desa (RT) telah berselingkuh dengan suaminya dan sering menghujat serta mempermalukan dihadapan masyarakat. Hal ini membuat Adelisna merasa malu dan tertekan. Bahwa akibat intimidasi dan teror yang dialaminya telah menyebabkan gangguan pada jantung, hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. “Sejak bapak itu jadi Kepala Desa, hati kami selalu tidak tenang”, ungkapnya.

Seperti yang diceritakan seorang perangkat wanita, Eskawati Hutabarat, bahwa sebagai akibat trauma psikologi yang di alaminya saat masa kehamilan, anak dalam kandungan telah meninggal.

Meninggalnya janin diketahui pada saat persalinan pada 03 September 2024, yang lalu di RSUD Sidikalang. Hal ini membuat Eskawaty Hutabarat serta suaminya merasa sangat sedih dan terpukul, dimana diketahui bayi tersebut ternyata sudah meninggal di dalam kandungan. Meninggalnya janin dalam kandungan ini disinyalir sebagai akibat teror mental serta trauma Psikologi yang dialami dan dirasakan Eskawaty Hutabarat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora dan isterinya (RT) sejak terpilih sembilan bulan terakhir.

Hal senada juga dijelaskan, Antonius Hutasoit, dimana Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora, sering membuat sikap dan pernyataan yang menyakitkan hati, baik kepada perangkat maupun masyarakat. Termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak adil dan hanya berpihak kepada pemilihnya saat pilkades.

Antonius juga menjelaskan bahwa, isteri Kepala Desa (RT) sering bertindak arogan dan sesuka hati bahkan berteriak-teriak di Kantor Desa seolah di rumahnya sendiri. Tindakan istri Kepala Desa itu, membuat banyak warga masyarakat enggan datang ke Kantor Desa.

Dari bukti rekaman, baik video maupun suara, intimidasi dan teror mental yang di lontarkan oleh isteri Kades Kuta Tengah, terdengar ungkapan kasar dan arogan, seperti, “Mana Wartawan mu, panggil Polisi mu. Kau pikir saya takut?”.

Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, dalam waktu dekat, perangkat desa ini juga berencana akan membuat laporan Polisi dengan delik dan sangkaan yang berbeda, terkait dengan perlakuan intimidasi dan teror mental yang menyebabkan trauma psikologis berat yang mereka alami akibat perlakuan Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora dan Isterinya (RT).

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait