Editor Edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 2020 kali
SIDIKALANG, Medikomonline.com - Istri Kepala Desa Kuta Tengah, Kec. Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kab. Dairi, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Dairi, Jumat (20/9/2024) orang perangkat desa. Laporan Polisi dengan No. : LP/B/343/IX/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tentang Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, atas nama pelapor Adelisna Oppusunggu bersama dengan Sefiyola Eviyanti Bakkara, Rodika dan Antonius Hutasoit.
Sesuai dengan keterangan beberapa perangkat desa ini, laporan
tersebut dibuat sehubungan dengan pencemaran nama baik, tindakan intimidasi dan
teror mental yang dilakukan khususnya oleh istri Kades (RT) kepada mereka yang menyebabkan
terganggunya kegiatan pelayanan publik pemerintahan desa, bahkan juga
menimbulkan stress (tekanan batin) para perangkat tersebut.
Adelisna Oppusunggu, juga menjelaskan bahwa dirinya dituduh
istri Kepala Desa (RT) telah berselingkuh dengan suaminya dan sering menghujat
serta mempermalukan dihadapan masyarakat. Hal ini membuat Adelisna merasa malu
dan tertekan. Bahwa akibat intimidasi dan teror yang dialaminya telah
menyebabkan gangguan pada jantung, hal ini diketahui setelah dilakukan
pemeriksaan medis di rumah sakit. “Sejak bapak itu jadi Kepala Desa, hati kami
selalu tidak tenang”, ungkapnya.
Seperti yang diceritakan seorang perangkat wanita, Eskawati
Hutabarat, bahwa sebagai akibat trauma psikologi yang di alaminya saat masa
kehamilan, anak dalam kandungan telah meninggal.
Meninggalnya janin diketahui pada saat persalinan pada 03
September 2024, yang lalu di RSUD Sidikalang. Hal ini membuat Eskawaty
Hutabarat serta suaminya merasa sangat sedih dan terpukul, dimana diketahui bayi
tersebut ternyata sudah meninggal di dalam kandungan. Meninggalnya janin dalam
kandungan ini disinyalir sebagai akibat teror mental serta trauma Psikologi
yang dialami dan dirasakan Eskawaty Hutabarat yang dilakukan oleh Kepala Desa
Kuta Tengah, Marsana Simamora dan isterinya (RT) sejak terpilih sembilan bulan
terakhir.
Hal senada juga dijelaskan, Antonius Hutasoit, dimana Kepala
Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora, sering membuat sikap dan pernyataan yang
menyakitkan hati, baik kepada perangkat maupun masyarakat. Termasuk dalam pelayanan
kepada masyarakat, tidak adil dan hanya berpihak kepada pemilihnya saat
pilkades.
Antonius juga menjelaskan bahwa, isteri Kepala Desa (RT) sering
bertindak arogan dan sesuka hati bahkan berteriak-teriak di Kantor Desa seolah
di rumahnya sendiri. Tindakan istri Kepala Desa itu, membuat banyak warga
masyarakat enggan datang ke Kantor Desa.
Dari bukti rekaman, baik video maupun suara, intimidasi dan teror
mental yang di lontarkan oleh isteri Kades Kuta Tengah, terdengar ungkapan
kasar dan arogan, seperti, “Mana Wartawan mu, panggil Polisi mu. Kau pikir saya
takut?”.
Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, dalam
waktu dekat, perangkat desa ini juga berencana akan membuat laporan Polisi
dengan delik dan sangkaan yang berbeda, terkait dengan perlakuan intimidasi dan
teror mental yang menyebabkan trauma psikologis berat yang mereka alami akibat
perlakuan Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora dan Isterinya (RT).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer