Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1370 kali
JAKARTA, Medikomonline.com
– Demi
menjaga muruah Advokat di seluruh Indonesia Presiden Kongres Advokat Indonesia
Siti Jamaliah Lubis, S.H. menegaskan, KAI memutuskan secara resmi dan bulat
memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution, dari keanggotaan dan
jabatannya di KAI.
Langkah yang
diambil KAI itu sebagai sikap tegas untuk menjaga nama baik Advokat di seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemecatan terhadap
Advokat Razman sebagai anggota KAI itu, dilakukan secara resmi dan bulat dalam rapat pimpinan DPP KAI yang juga
dihadiri oleh pimpinan DPD KAI dari seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (15/07/2022). Tegas Presiden Kongres Advokat
Indonesia Siti Jamaliah Lubis, S.H.
Dalam rilis siaran
Pers DPP KAI yang diunggah DPD KAI Jabar yang diterima medikomonline.com
(16/07/2022), Jamaliah menegaskan, Advokat itu adalah profesi yang sangat mulia
(officium nobile). Bagaimana masyarakat mau didampingi oleh pengacara, kalau
pengacaranya sendiri tidak jelas dan tidak benar ucapan dan kata-katanya.
Mungkin semua
sudah tahu laporan-laporan dari klien dia (Razman). Disitulah kami mengambil
sebuah keputusan, bahwa KAI dengan tegas memecat Tidak Hormat kepada saudara
Razman, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan DPP-KAI terhadap setiap
anggota yang melakukan tindakan diluar aturan, selain itu demi menjaga nama
baik advokat di seluruh Indonesia,” tegas Advokat perempuan senior Indonesia
yang akrab disapa Mia Lubis ini.
Sebelumnya Mia
memaparkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan bersama yang telah berproses
didalam organisasi, yang utamanya mendengarkan laporan dan aspirasi dari
masyarakat yang melaporkan tindakan Razman secara langsung ke DPP KAI. Sehingga
keputusan ini merupakan ketegasan dan juga pelayanan DPP KAI terhadap
masyarakat pencari keadilan.
“Tentu ini semua
karena adanya laporan dari masyarakat, bahkan ada yang hadir juga ke KAI, juga
ke DPD KAI. Laporan-laporan itulah yang sangat meresahkan kita, apalagi dia
(Razman) membawa-bawa nama-nama KAI sebagai Vice Presiden, bahkan (menyebut)
Bendera KAI, tetapi melakukan yang tidak benar menurut masyarakat,” ujarnya.
Pada bagian lain
Mia menegaskan, bahwa seorang Advokat harus bekerja dengan professional,
memakai etika dan menjaga nama baik profesi dan organisasi. “Kita harus menjaga
nama baik Advokat diseluruh indonesia, jangan gara-gara satu orang, masyarakat
tidak percaya lagi sama advokat," tandasnya. Seraya ditegaskan sampai saat
ini, Advokat dari KAI masih terjaga nama
baiknya.
Dalam perkembangan
yang sama, seperti diketahui dalam publikasi yang meluas di media. Razman Arif
Nasution diduga melakukan perbuatan atau langkah yang dianggap merugikan
masyarakat, terutama pencari keadilan, dan melanggar kode etik advokat.
Beberapa pihak
bahkan melaporkan secara langsung hal tersebut ke DPP KAI, dan setelah
berproses, hasil keputusan bulat secara bersama, DPP KAI memutuskan memecat
dengan tidak hormat Razman Arif Nasution dari keanggotan dan jabatannya di
Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer