Loading

DPP Kongres Advokat Indonesia Pecat Razman Arif Nasution Tidak Hormat


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 1137 kali


Pimpinan DPP KAI

JAKARTA, Medikomonline.comDemi menjaga muruah Advokat di seluruh Indonesia Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, S.H. menegaskan, KAI memutuskan secara resmi dan bulat memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution, dari keanggotaan dan jabatannya di KAI.

Langkah yang diambil KAI itu sebagai sikap tegas untuk menjaga nama baik Advokat di seluruh Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

Pemecatan terhadap Advokat Razman sebagai anggota KAI itu, dilakukan secara resmi dan bulat  dalam rapat pimpinan DPP KAI yang juga dihadiri oleh pimpinan DPD KAI dari seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat  (15/07/2022). Tegas Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, S.H.

Dalam rilis siaran Pers DPP KAI yang diunggah DPD KAI Jabar yang diterima medikomonline.com (16/07/2022), Jamaliah menegaskan, Advokat itu adalah profesi yang sangat mulia (officium nobile). Bagaimana masyarakat mau didampingi oleh pengacara, kalau pengacaranya sendiri tidak jelas dan tidak benar ucapan dan kata-katanya.

Mungkin semua sudah tahu laporan-laporan dari klien dia (Razman). Disitulah kami mengambil sebuah keputusan, bahwa KAI dengan tegas memecat Tidak Hormat kepada saudara Razman, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan DPP-KAI terhadap setiap anggota yang melakukan tindakan diluar aturan, selain itu demi menjaga nama baik advokat di seluruh Indonesia,” tegas Advokat perempuan senior Indonesia yang akrab disapa Mia Lubis ini.

Sebelumnya Mia memaparkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan bersama yang telah berproses didalam organisasi, yang utamanya mendengarkan laporan dan aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tindakan Razman secara langsung ke DPP KAI. Sehingga keputusan ini merupakan ketegasan dan juga pelayanan DPP KAI terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Tentu ini semua karena adanya laporan dari masyarakat, bahkan ada yang hadir juga ke KAI, juga ke DPD KAI. Laporan-laporan itulah yang sangat meresahkan kita, apalagi dia (Razman) membawa-bawa nama-nama KAI sebagai Vice Presiden, bahkan (menyebut) Bendera KAI, tetapi melakukan yang tidak benar menurut masyarakat,” ujarnya.

Pada bagian lain Mia menegaskan, bahwa seorang Advokat harus bekerja dengan professional, memakai etika dan menjaga nama baik profesi dan organisasi. “Kita harus menjaga nama baik Advokat diseluruh indonesia, jangan gara-gara satu orang, masyarakat tidak percaya lagi sama advokat," tandasnya. Seraya ditegaskan sampai saat ini,  Advokat dari KAI masih terjaga nama baiknya.

Dalam perkembangan yang sama, seperti diketahui dalam publikasi yang meluas di media. Razman Arif Nasution diduga melakukan perbuatan atau langkah yang dianggap merugikan masyarakat, terutama pencari keadilan, dan melanggar kode etik advokat.

Beberapa pihak bahkan melaporkan secara langsung hal tersebut ke DPP KAI, dan setelah berproses, hasil keputusan bulat secara bersama, DPP KAI memutuskan memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution dari keanggotan dan jabatannya di Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tag : No Tag

Berita Terkait