Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1564 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Wali Kota
Cirebon yang pernah berencana menghibahkan lahan aset milik negara (eks Pertamina-red)
kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersil di kawasan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Stadion Bima Kota Cirebon telah digagalkan serta ditolak oleh Pansus Hibah
DPRD Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu dan juga mendapat sorotan tajam dari
para aktivis yang tergabung di dalam wadah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Pada
akhirnya Pemerintah Kota Cirebon merubahnya menjadi pinjam pakai lahan aset
negara tersebut kepada pihak swasta (Yayasan Unswagati Kota Cirebon) untuk
dibangun gedung Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.
Padahal
lahan tersebut merupakan kawasan RTH yang diperkuat oleh Perda Kota Cirebon No.
8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2001 - 2023.
Para
aktivis ARM juga telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada
tanggal 21 Pebruari 2021 dengan Nomor Surat 009/B/Lapdu/ARM/II/2021.
Ketua
Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil
Bang Jahid mengungkapkan kembali hal tersebut kepada Medikomonline di sela kegiatannya pada hari Senin( 09/05/2022) di sekitar
halaman belakang Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Hal
tersebut disampaikan sekaligus mengklarifikasi opini yang berkembang selama ini
terutama di kalangan tokoh masyarakat
Kota Cirebon yang menyatakan jika ARM telah mencabut pelaporannya.
Dengan
tegas Bang Jahid membantah serta menepis isu
jika proses hukum yang sedang ditempuh oleh ARM terkait hibah bermasalah
kawasan Stadion Bima Kota Cirebon telah dihentikan.
"Kami
dari ARM akan tetap melanjutkan proses hukum terkait hibah dan pinjam pakai
aset negara yang bermasalah tersebut ke ranah hukum, sebab itu sudah sangat
jelas dan terang benderang telah menyalahi serta melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bang
Jahid.
Pria
berpenampilan energik ini menambahkan, pihaknya juga membantah keras terkait
rumors bahwa ARM menerima uang dari
pihak-pihak tertentu untuk menutup kasus ini.
"Demi
Allah saya tidak menerima uang dari
pihak manapun, apalagi mencabut laporan
terkait kasus ini. Mungkin ada yang bermain dan mencari keuntungan pribadi dari
kasus ini. Dan perlu kita sampaikan juga
bahwa kedatangan saya ke Mapolda Jabar
hari ini untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait rencana ARM yang
akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke gedung Bareskrim Mabes Polri dan ke Gedung
Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini. Sebab seluruh
perangkat aksi telah dipersiapkan tinggal menentukan hari pelaksanaannya saja
dan saat ini sedang kami konsultasikan,." beber Bang Jahid kepada Medikomonline.
Bang
Jahid yang juga menjabat sebagai
Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali
hingga saat ini ARM tidak pernah mencabut Pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri
terkait Kasus Hibah/pinjam pakai Kawasan RTH stadion Bima.
Sebab
menurut Bang Jahid, kasus tersebut telah melanggar Perda Kota Cirebon No.8/2012
dan UU yang menjadi acuannya tentang RTRW (Rencana Tata Ruang ke-Wilayah-an)
yang diperkuat oleh SK.Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara no.247/KM.6/2019
diktum ke-3 dan ke-4 Jo. UU no.28/2002 Jo. UU no.26/2007 Jo. PP no.36/2005 serta
Putusan Penolakan dari Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon.
“Berdasarkan
hal tersebut di atas serta laporan resmi ARM yang telah disampaikan, maka kami
dari ARM akan mendesak kepada APH (Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejaksaan
Agung RI) sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada oknum yang diduga
berperan penting atas pelanggaran tersebut baik masalah pelanggaran atas
kawasan RTH maupun pelanggaran atas bangunan gedung Fakultas Kedokteran
Unswagati Cirebon,” tegasnya.
“Makanya
kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan gedung yang telah
dibangun di kawasan RTH tersebut agar segera dibongkar dan lahan kawasan
tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai Kawasan RTH sesuai
peruntukannya,” tegas Bang Jahid.
Terkait
dibentuknya kembali Pansus DPRD Kota Cirebon untuk merevisi Perda No. 8 /2012,
dengan tegas Bang Jahid berjanji akan memberikan masukan kepada Pansus DPRD
Kota Cirebon bahwa Perda No. 8/2012 itu tidak mudah untuk direvisi, jika hanya
untuk sekedar memuaskan hasrat arogansi kekuasaan seorang kepala daerah.
“Saran
saya kepada seluruh anggota Pansus DPRD Kota Cirebon yang akan merevisi Perda No.
8/2012, bahwa di atas Perda itu ada Undang-undang yang dijadikan acuannya.
Jangan sampai Pansus DPRD Kota Cirebon terjebak oleh arogansi kekuasaan kepala
daerah lalu mengabaikan aturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.
Jika
dipaksakan untuk merevisi atau untuk membekukan perda tersebut, ungkap Mujahid,
maka jangan salahkan jika pihaknya dari ARM juga akan melaporkan seluruh Anggota Pansus tersebut ke
Aparat Penegak Hukum.
Ia
juga berpesan kepada seluruh anggota Pansus, agar harus berhati-hati dalam
mengambil sebuah keputusan dan jangan sampai terjebak oleh hasrat arogansi
kekuasaan eksekutif.
"Saya
memberi saran kepada pihak legislatif khususnya Anggota Pansus Hibah Bima ini
agar tidak terjebak oleh onani politik pelampiasn hasrat kepala daerah untuk
mewujudkan ambisinya di kasus ini. Pasalnya jelas ada dugaan pelanggaran hukum
pada kasus hibah tanah di kawasan GOR Bima Kota Cirebon ini," pungkas Bang
Jahid.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer