Loading

ARM Persiapkan Aksi Unjuk Rasa ke Mabes Polri, Desak Penetapan Tersangka Kasus RTH Stadion Bima Kota Cirebon


Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 1165 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun.

BANDUNG, Medikomonline.com – Wali Kota Cirebon yang pernah berencana menghibahkan lahan aset milik negara (eks Pertamina-red) kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersil di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Bima Kota Cirebon telah digagalkan serta ditolak oleh Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu dan juga mendapat sorotan tajam dari para aktivis yang tergabung di dalam wadah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).

Pada akhirnya Pemerintah Kota Cirebon merubahnya menjadi pinjam pakai lahan aset negara tersebut kepada pihak swasta (Yayasan Unswagati Kota Cirebon) untuk dibangun gedung Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.

Padahal lahan tersebut merupakan kawasan RTH yang diperkuat oleh Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2001 - 2023.

Para aktivis ARM juga telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 21 Pebruari 2021 dengan Nomor Surat 009/B/Lapdu/ARM/II/2021.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Bang Jahid mengungkapkan kembali hal tersebut kepada Medikomonline di sela kegiatannya pada hari Senin( 09/05/2022) di sekitar halaman belakang Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Hal tersebut disampaikan sekaligus mengklarifikasi opini yang berkembang selama ini terutama di kalangan  tokoh masyarakat Kota Cirebon yang menyatakan jika ARM telah mencabut pelaporannya.

Dengan tegas Bang Jahid membantah serta menepis isu  jika proses hukum yang sedang ditempuh oleh ARM terkait hibah bermasalah kawasan Stadion Bima Kota Cirebon telah dihentikan.

"Kami dari ARM akan tetap melanjutkan proses hukum terkait hibah dan pinjam pakai aset negara yang bermasalah tersebut ke ranah hukum, sebab itu sudah sangat jelas dan terang benderang telah menyalahi serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bang Jahid.

Pria berpenampilan energik ini menambahkan, pihaknya juga membantah keras terkait rumors bahwa ARM  menerima uang dari pihak-pihak tertentu untuk menutup kasus ini.

"Demi Allah  saya tidak menerima uang dari pihak manapun,  apalagi mencabut laporan terkait kasus ini. Mungkin ada yang bermain dan mencari keuntungan pribadi dari kasus ini. Dan perlu kita sampaikan  juga bahwa kedatangan saya ke  Mapolda Jabar hari ini untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait rencana ARM yang akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke gedung Bareskrim Mabes Polri dan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini. Sebab seluruh perangkat aksi telah dipersiapkan tinggal menentukan hari pelaksanaannya saja dan saat ini sedang kami konsultasikan,." beber Bang Jahid kepada Medikomonline.

Bang Jahid  yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali hingga saat ini ARM tidak pernah mencabut Pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait Kasus Hibah/pinjam pakai Kawasan RTH stadion Bima.

Sebab menurut Bang Jahid, kasus tersebut telah melanggar Perda Kota Cirebon No.8/2012 dan UU yang menjadi acuannya tentang RTRW (Rencana Tata Ruang ke-Wilayah-an) yang diperkuat oleh SK.Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara no.247/KM.6/2019 diktum ke-3 dan ke-4  Jo. UU no.28/2002  Jo. UU no.26/2007 Jo. PP no.36/2005 serta Putusan Penolakan dari Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon.

“Berdasarkan hal tersebut di atas serta laporan resmi ARM yang telah disampaikan, maka kami dari ARM akan mendesak kepada APH (Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung RI) sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada oknum yang diduga berperan penting atas pelanggaran tersebut baik masalah pelanggaran atas kawasan RTH maupun pelanggaran atas bangunan gedung Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon,” tegasnya.

“Makanya kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan gedung yang telah dibangun di kawasan RTH tersebut agar segera dibongkar dan lahan kawasan tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai Kawasan RTH sesuai peruntukannya,” tegas Bang Jahid.

Terkait dibentuknya kembali Pansus DPRD Kota Cirebon untuk merevisi Perda No. 8 /2012, dengan tegas Bang Jahid berjanji akan memberikan masukan kepada Pansus DPRD Kota Cirebon bahwa Perda No. 8/2012 itu tidak mudah untuk direvisi, jika hanya untuk sekedar memuaskan hasrat arogansi kekuasaan seorang kepala daerah.

“Saran saya kepada seluruh anggota Pansus DPRD Kota Cirebon yang akan merevisi Perda No. 8/2012, bahwa di atas Perda itu ada Undang-undang yang dijadikan acuannya. Jangan sampai Pansus DPRD Kota Cirebon terjebak oleh arogansi kekuasaan kepala daerah lalu mengabaikan aturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.

Jika dipaksakan untuk merevisi atau untuk membekukan perda tersebut, ungkap Mujahid, maka jangan salahkan jika pihaknya dari ARM juga akan  melaporkan seluruh Anggota Pansus tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota Pansus, agar harus berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan dan jangan sampai terjebak oleh hasrat arogansi kekuasaan eksekutif.

"Saya memberi saran kepada pihak legislatif khususnya Anggota Pansus Hibah Bima ini agar tidak terjebak oleh onani politik pelampiasn hasrat kepala daerah untuk mewujudkan ambisinya di kasus ini. Pasalnya jelas ada dugaan pelanggaran hukum pada kasus hibah tanah di kawasan GOR Bima Kota Cirebon ini," pungkas Bang Jahid. 

Tag : No Tag

Berita Terkait