Loading

Semerawut Kabel Jaringan Wifi Memperburuk Tata Kelola Daerah


Penulis ; Herz_Cms.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1328 kali


Pemasangan Jaringan Wifi Terkesan Semerawut Juga Tidak Jelasnya Kepemilikan Milik Siapa, Perlu di Tertibkan? Foto di Perempatan Pasar Ciawitali Purwadadi. (Foto ; Medikomonline.com)

KAB. CIAMIS, Medikomonline.com - Banyaknya pemasangan jaringan internet/wifi dibeberapa daerah kini tengah menjadi sorotan beberapa pihak. Mulai dari pemasangan jalur kabel internet yang terkesan semerawut dan terkesan tidak tertata rapih juga membuat sejumlah pihak kesulitan jika ada kabel yang menjulur kebawah nyaris ke tanah atau menghalangi civitas masyarakat. Bagusnya ini harus bisa lebih ditertibkan jaringan yang ada.

Foto 2 ; Endang Rusmana Warga Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. (Foto ; Medikomonline.com). 

Diungkapkan Endang Rusmana warga Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023) kepada Medikomonline.com, pemasangan jaringan wifi ini yang ada makin menambah tidak sedap dipandang mata.

"Selain itu juga menurutnya ini perlu ditertibkan pihak berwenang mengenai izin operasi usaha dibidang pelayanan internet.

Selain tetib administrasi/izin juga bisa ditertibkan tata kelola wilayah supaya tertata rapih, apalagi daerah akan terus menata demi bagusnya tata kelola daerah di masing - masing wilayah maka ini perlu di tertibkan, " Ujarnya.

Lebih lanjut Endang Rusmana mengatakan, Harusnya para pelaku usaha jasa pemasangan Internet/wifi mengantongi izin yang jelas mulai dari kerja sama/Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak mana provider/ISP Internet Service Provider nya yang jelas. Menurutnya inipun sebenarnya masih perlu dipertanyakan.


Foto 3 ; Jalur Jaringan Wifi Yang Terpasang Nyaris Nempel ke Tanah di Sekitaran Kalapa Sawit, Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.

Foto 4 ; Tihang - Tihang Jaringan Wifi/Internet di Perempatan Jamban Purwodadi (Foto : Medikomonline.com).

Tidak cukup hanya disitu saja, bagi nanti pengusaha lokal atau yang sudah mendapat kerjasama juga harus memiliki izin/sertifikat ULO (Uji Laik Operasi) baik ULO untuk pemasangan Bandwidth juga harus ada izin JARTAPLOK (Jaringan Tetap Lokal). Karena jikapun ada perusahaan yang sudah memiliki ISP itu tadi lantas Izin ULO nya belum ada maka perusahaan tersebut belum bisa beroperasi dibidang jasa usaha Internet atau pemasangan wifi, " Tuturnya.

Endang Rusmana meminta kepada pihak terkait baik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfo, PUPR, Dishub serta pihak penegak hukum mampu menertibkan pemasangan jaringan wifi yang kegunanaannya untuk jaringan Internet tersebut.

Tujuannya agar kedepan khususnya usaha penjualan Internet yang masang jaringan ke masing - masing rumah/RT/RW dapat berjalan sesuai ketentuan dan bisa dipandang sedap mata,"Harapnya.

Endang Rusmana menambahkan, lebih parahnya lagi ada pelaku usaha jasa pemasangan wifi tetapi Bandwidth/ISP nya pakai milik telkom/indihome jelas itu pelanggaran dan tidak diperbolehkan sama sekali. Ini semua tentu perlu ditertibkan pihak yang berwenang, " Pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait