Penulis ; Herz_Cms.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1328 kali
KAB. CIAMIS, Medikomonline.com - Banyaknya pemasangan
jaringan internet/wifi dibeberapa daerah kini tengah menjadi sorotan beberapa
pihak. Mulai dari pemasangan jalur kabel internet yang terkesan semerawut dan
terkesan tidak tertata rapih juga membuat sejumlah pihak kesulitan jika ada
kabel yang menjulur kebawah nyaris ke tanah atau menghalangi civitas
masyarakat. Bagusnya ini harus bisa lebih ditertibkan jaringan yang ada.
Foto 2 ; Endang Rusmana Warga Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. (Foto ; Medikomonline.com).
Diungkapkan Endang Rusmana warga Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi,
Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023) kepada
Medikomonline.com, pemasangan jaringan wifi ini yang ada makin menambah tidak
sedap dipandang mata.
"Selain itu juga menurutnya ini perlu ditertibkan pihak berwenang mengenai
izin operasi usaha dibidang pelayanan internet.
Selain tetib administrasi/izin juga bisa ditertibkan tata kelola wilayah supaya
tertata rapih, apalagi daerah akan terus menata demi bagusnya tata kelola
daerah di masing - masing wilayah maka ini perlu di tertibkan, " Ujarnya.
Lebih lanjut Endang Rusmana mengatakan, Harusnya para pelaku usaha jasa
pemasangan Internet/wifi mengantongi izin yang jelas mulai dari kerja
sama/Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak mana provider/ISP Internet
Service Provider nya yang jelas. Menurutnya inipun sebenarnya masih perlu
dipertanyakan.
Foto 3 ; Jalur Jaringan
Wifi Yang Terpasang Nyaris Nempel ke Tanah di Sekitaran Kalapa Sawit, Kecamatan
Lakbok Kabupaten Ciamis.
Foto
4 ; Tihang - Tihang Jaringan Wifi/Internet di Perempatan Jamban Purwodadi (Foto
: Medikomonline.com).
Tidak cukup hanya disitu saja, bagi nanti pengusaha lokal atau yang sudah mendapat
kerjasama juga harus memiliki izin/sertifikat ULO (Uji Laik Operasi) baik ULO
untuk pemasangan Bandwidth juga harus ada izin JARTAPLOK (Jaringan Tetap
Lokal). Karena jikapun ada perusahaan yang sudah memiliki ISP itu tadi lantas
Izin ULO nya belum ada maka perusahaan tersebut belum bisa beroperasi dibidang
jasa usaha Internet atau pemasangan wifi, " Tuturnya.
Endang Rusmana meminta kepada pihak terkait baik Pemerintah Daerah dalam hal
ini Dinas Kominfo, PUPR, Dishub serta pihak penegak hukum mampu menertibkan
pemasangan jaringan wifi yang kegunanaannya untuk jaringan Internet tersebut.
Tujuannya agar kedepan khususnya usaha penjualan Internet yang masang jaringan
ke masing - masing rumah/RT/RW dapat berjalan sesuai ketentuan dan bisa
dipandang sedap mata,"Harapnya.
Endang Rusmana menambahkan, lebih parahnya lagi ada pelaku usaha jasa
pemasangan wifi tetapi Bandwidth/ISP nya pakai milik telkom/indihome jelas itu
pelanggaran dan tidak diperbolehkan sama sekali. Ini semua tentu perlu
ditertibkan pihak yang berwenang, " Pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer