Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 598 kali
Tujuh Nasabah KSP Mitra Jasa Indramayu Ajukan PKPU
Senin, 10 Februari 2025 | Pukul 14:09 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Setelah berjuang meminta pengembalian uang yang disimpan di KSP Mitra Jasa Indramayu (KSP MJI) tak berujung hasil, akhirnya sebanyak tujuh nasabah pemilik simpanan di KSP MJI mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Dr. Khalimi, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum tujuh nasabah KSP MJI, karena sudah tidak tahan atas sikap pengurus KSP MJI yang memberi harapan, ujungnya nol realisasi. Bahkan, sebutnya ada surat pernyataan sepihak dari pengurus KSP MJI memberi harapan akan mengembalikan seenaknya sampai puluhan tahun ke depan.
“Ada surat pernyataan pengurus KSP MJI ditandatangani lengkap menjanjikan akan bayar sampai April 2034,” kata Khalimi. Langkah pengajuan PKPU, lanjut Khalimi merupakan langkah terbaik daripada para nasabah harus menunggu para pengurus KSP MJI berhari-hari dan kesal berkepanjangan di Jln. Jend. Sudirman No. 150 Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Lawyer sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya ini sudah melakukan rekonsiliasi matang terkait jumlah simpanan yang tidak dikembalikan lebih dari Rp2 milyar.
Memastikan pula dirinya sudh berkoordinasi dengan Ototitas Jasa Keuangan Cirebon bahwa izin usaha KSP MJI tidak merupakan produk OJK Cirebon.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil sidang perdana PKPU bernomor register perkara 39/Pid.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt.Pst yang akan besidang di tanggal 17 Februari 2025 mendatang”, tegas Khalimi didampingi tiga pengacara lainnya, Jerry Nurcahya, S.H.,M.H, Lulu Wal Marjan Yahya, S.H. dan Fauziyah Reviani, S.H. Jerry Nurcahya menambahkan, akibat pengajuan PKPU bisa berujung KSP MJI menjadi pailit yang akan membawa implikasi hukum lebih luas, seperti dugaan penyalahgunaanpenyalahgunaan uang nasabah, penyalahgunaan jabatan, atau sikap moral hazard (kecorobohan finansial).
Mengenai siapa saja nasabah yang mengajukan PKPU, tidak disebutkan Tim Penasihat Hukum demi menjaga hak pribadinya. “Isunya ada sekitar lebih dari 8.000 nasabah dengan nilai satu triliun rupiah lebih menanti kejelasan nasib simpanannya,” tutup Jerry.*** (HYF)
Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer