Loading

Tujuh Nasabah KSP Mitra Jasa Indramayu Ajukan PKPU


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 598 kali


Tim Kuasa Hukum dan Kurator untuk pengajuan PKPU KSP MJI (Foto: Ist)

Tujuh Nasabah  KSP Mitra Jasa Indramayu Ajukan PKPU

Senin, 10 Februari 2025 | Pukul 14:09 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Setelah berjuang meminta pengembalian uang yang disimpan di KSP Mitra Jasa Indramayu (KSP MJI) tak berujung hasil, akhirnya sebanyak tujuh nasabah pemilik simpanan di KSP MJI mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Dr. Khalimi, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum tujuh nasabah KSP MJI, karena sudah tidak tahan atas sikap pengurus KSP MJI yang memberi harapan, ujungnya nol realisasi. Bahkan, sebutnya ada surat pernyataan sepihak dari pengurus KSP MJI memberi harapan akan mengembalikan seenaknya sampai puluhan tahun ke depan.

“Ada surat pernyataan pengurus KSP MJI ditandatangani lengkap menjanjikan akan bayar sampai April 2034,” kata Khalimi. Langkah pengajuan PKPU, lanjut Khalimi merupakan langkah terbaik daripada para nasabah harus menunggu para pengurus KSP MJI berhari-hari dan kesal berkepanjangan di Jln. Jend. Sudirman No. 150 Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Lawyer sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya ini sudah melakukan rekonsiliasi matang terkait jumlah simpanan yang tidak dikembalikan lebih dari Rp2 milyar. 

Memastikan pula dirinya sudh berkoordinasi dengan Ototitas Jasa Keuangan Cirebon bahwa izin usaha KSP MJI tidak merupakan produk OJK Cirebon.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil sidang perdana PKPU bernomor register perkara 39/Pid.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt.Pst yang akan besidang di tanggal 17 Februari 2025 mendatang”, tegas Khalimi didampingi tiga pengacara lainnya, Jerry Nurcahya, S.H.,M.H, Lulu Wal Marjan Yahya, S.H. dan Fauziyah Reviani, S.H. Jerry Nurcahya menambahkan, akibat pengajuan PKPU bisa berujung KSP MJI menjadi pailit yang akan membawa implikasi hukum lebih luas, seperti dugaan penyalahgunaanpenyalahgunaan uang nasabah, penyalahgunaan jabatan, atau sikap moral hazard (kecorobohan finansial).

Mengenai siapa saja nasabah yang mengajukan PKPU, tidak disebutkan Tim Penasihat Hukum demi menjaga hak pribadinya. “Isunya  ada sekitar lebih dari 8.000 nasabah dengan nilai satu triliun rupiah lebih menanti kejelasan nasib simpanannya,” tutup Jerry.*** (HYF)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait