Loading

Diduga Cacat Hukum Administratif, 500 Sertifikat Program Presiden Tora 2021 Kabupaten Subang Terancam Dibatalkan


Penulis: SSP
5 Bulan lalu, Dibaca : 414 kali


Kantor ATR/BPN Subang

SUBANG, Medikomonline.com - Pemerintah gencar prioritaskan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu Program Unggulan Nasional Presiden Joko Widodo dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin hak masyarakat atas legalitas tanah yang dimiliki. 

Lain hal di Kabupaten Subang  belakangan ini menguaknya rencana pembatalan 500 bidang sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor ATR / BPN Subang melalui program TORA Tahun 2021 di Desa Patimban atau tepatnya di Pantai Cirewang, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang – Jawa Barat.Diketahui bahwa sebagian besar obyeknya adalah merupakan Teluk / Laut yang menjorok ke dalam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat nelayan sekitar, lokasi tersebut merupakan lokasi alternatif menangkap ikan para nelayan ketika musim barat, dan lokasi tersebut dari dulu adalah laut dan sekarang mulai dangkal karena dibuat sodetan oleh oknum yang ingin menguasai lokasi tersebut, bahkan pada tahun 2018 sempat akan direklamasi namun ditolak oleh masyarakat sekitar. 

Tokoh masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Subang IRWAN YUSTIARSA, SH mengatakan, Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)  itu program unggulan presiden. Oleh karena itu harus tepat sasaran  karena dibiayai dengan menggunakan uang negara, dan yang berhak mendapatkan program TORA tersebut subyeknya adalah harus warga setempat yang memenuhi persyaratan secara yuridis dan obyeknya harus jelas dan ada.

"Saya sudah mendengar beberapa bulan yang lalu bahwa dugaan terjadinya penyalahgunaan program TORA Tahun 2021 di Kabupaten Subang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan saya juga mendengar bahwa Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) petugas ukur dan beberapa pejabat ATR / BPN Kabupaten Subang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung," katanya.

"Selain itu, saya juga mengetahui bahwa Kepala Desa Patimban (DT)  sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang walau konteknya adalah kasus tanah bengkok, namun pada waktu pelaksanaan program TORA 2021 Kab. Subang DT masih menjabat sebagai Kepala Desa Patimban," tegas Irwan.

Dijelaskan Irwan, adapun perihal sebagian besar objeknya ternyata adalah laut dan tanah timbul, maka perlu diketahui bahwa tanah timbul juga itu seharusnya menjadi regulasi kewenangan Gubernur, apalagi jika mengacu pada Perpres No 51 Tahun 2016 tentang batas Sempadan Pantai, maka lokasi tersebut seharusnya tidak dapat disertifikatkan.

Yang membuat miris program TORA Tahun 2021 Kabupaten Subang terindikasi adanya kerjasama dengan para mafia tanah atau cukong. 

Lanjutnya menjelaskan, lalu yang perlu dipahami bahwa PEMDA Kabupaten Subang yang membuat team panitia pertimbangan landreform (PPL) dan di dalamnya tergabung beberapa elemen masyarakat  yang dianggap oleh PEMDA Subang mampu untuk melaksanakan program TORA tersebut, lalu dikukuhkan di buatlah SK yang ditandatangani oleh Bupati.

Dalam pelaksanaannya yang mengetahui lapangan adalah dari ATR/BPN dan dari PEMDA  hanya melengkapi pola administrasinya dan subyeknya masyarakat yang lolos administrasinya. Namun jika di kemudian hari di temukan perbuatan melawan hukum, maka SK tersebut bisa di batalkan, sehingga secara otomatis runtunannya batal semua termasuk sertipikatnya, supaya tidak mempunyai kontroversi hukum ke depanya dan sertifikat harus ditarik kembali oleh Negara agar tidak menimbulkan persoalan baru seperti di salah gunakan dan lain – lain.

Irwan Yustiarta, SH juga mengatakan bahwa Program TORA  dibiayai oleh Negara dan jika terbukti cacat hukum termasuknya korupsi yang harus dipertanggungjawabkan oleh team PPL.

"Adapun mengenai pidananya penegak hukum yang mengetahui ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam bekerja, namun semuanya itu masuk dalam pidana korupsi,"  pungkasnya.

Bupati Subang H RUHIMAT ketika dimintai tanggapan perihal isu pembatalan 500 bidang sertipikat tanah dan laut melalui sekertaris pribadinya menyarankan untuk menghubungi ASDA 1 Rahmat Efendi melalui telepon seluler.

Namun ASDA 1 merekomendasikan ke Kabag Tata Pemerintahan Pemda Subang  WAWAN HERMAWAN, SSTP, MA,P, melalui pesawat seluler  bahwa pemerintah Kabupaten Subang tidak merasa dirugikan jika dibatalkannya 500 bidang sertifikat tanah atau laut. 

"Itu bukan ranah pemda melainkan ranah BPN, silahkan saja pertanyakan ke kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL / BPN dan persoalan ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Agung, dan saya tidak tahu kelanjutan prosesnya  masih menunggu keterangan dari Kejagung dan BPN," ungkap Wawan.

Lanjut Wawan, untuk pemerintahan Pemda Subang tidak rugi dan obyek tanahnya masih ada.

Ketika menghubungi mantan Kepala Kantor ATR/ BPN Subang Joko Susanto, melalui seluler tidak bisa berbicara dengan alasan sedang sakit radang tenggorokan, dan mendisposisikan hal tersebut kepada Kasi P2 ATR/BPN Subang Hengky Sipayung.

Lain hal nya dengan Kasi P2 ATR/BPN Subang HENGKY SIPAYUNG di ruang kerjanya pada Jum’at 3 November 2023 menjelaskan, bahwa gonjang - ganjingnya program TORA Tahun 2021 Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Kab. Subang , dirinya mengaku sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung selama 5 jam, dan telah memberikan data semua yang diminta oleh pihak Kejagung RI dan tidak memungkirinya jika dalam pelaksanaan program TORA ditemukan ada perbuatan melanggar hukum atau cacat hukum administratif, seperti objek dan subyek yang tidak sesuai sehingga sertifikat TORA 2021 Kab Subang bisa dibatalkan.

"Namun kami dari BPN melaksanakan tugas dengan teliti, dan ATR/BPN melaksanakan hal tersebut berdasarkan SK dari PEMDA Subang yang ditandatangani oleh BUPATI SUBANG selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), dan mengenai Anggaran Negara, rencana kami akan patungan untuk dikembalikan lagi kepada kas Negara," kata Sipayung. 

"Sekarang yang belum kebayang apabila terjadi  pembatalan sebanyak 500 bidang sertipikat TORA 2021  dikhawatirkan akan timbul masalah baru gejolak masyarakat yang merasa dirugikan dan saya pusing menjelaskanya," ungkapnya.

Lalu ketika dipertanyakan betul program TORA isunya untuk menyertifikatkan laut, Hengki menjawab sebetulnya sebagian besar tambak bukan laut. "Sekarang lagi rob sehingga tidak ada sepadan pantainya, sekarang saya menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung RI saja," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait