Penulis: Lucy
28 Hari lalu, Dibaca : 253 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Larangan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai gelombang protes. Keputusan yang diambil lewat musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pengelola WSY pada 23 Desember itu disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan kebebasan beragama.
Alasan pembatalan yang diklaim demi menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan justru dinilai sebagai bentuk tunduknya negara terhadap tekanan kelompok tertentu.
Aktivis HAM dan pendiri Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PILAR), Hotman Samosir, menyebut keputusan tersebut sebagai “kegagalan total” Pemerintah Kota Depok dalam menjamin hak konstitusional warganya.
“Dalih menjaga keamanan itu prematur dan nonsense. Yang terjadi justru negara membiarkan hak warganya dirampas,” tegas Hotman, Kamis (25/12).
Hotman menilai pembatalan Misa Natal WSY melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta bertentangan dengan TAP MPR No. X/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU No. 12/2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ia juga mempertanyakan legitimasi “kesepakatan” yang dijadikan dasar pembatalan ibadah tersebut.
“Kalau kesepakatan lahir dari relasi yang timpang, itu bukan kesepakatan, tapi pemaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tidak boleh bergantung pada persetujuan mayoritas atau tekanan sosial. Negara, kata Hotman, wajib menjamin hak beribadah sebagai hak konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan.
Hotman juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelarangan ibadah bisa menjadi preseden buruk yang mengancam persatuan bangsa. Ia menolak keras logika mayoritas-minoritas dalam urusan kebebasan beragama.
“Negara ini bukan milik satu golongan. Ini negara hukum, bukan negara mayoritas,” tegasnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Hotman mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Supian Suri, serta aparat keamanan untuk turun tangan secara konkret menjamin kebebasan beribadah.
“Kami bertanya, tolong dijawab dengan cinta: Indonesia ini rechtsstaat atau machtstaat?” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan kebebasan beragama di Indonesia masih jauh dari selesai. Negara dan aparat tak boleh lagi “plonga-plongo” saat hak warganya diinjak-injak. (Lucy)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back