Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1268 kali
CIAMIS, Medikomonline.com
- Setelah beberapa minggu yang lalu Badan
Kehormatan(BK) DPRD Kabupaten Ciamis menangani
kasus dugaan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis langgar kode etik, kini pun dipertanyakan
sejumlah kalangan.
Pasalnya BK dalam
menjalankan tugas menindak dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD atas
dugaan potensi pungutan liar (Pungli), tidak sampai memberikan atau mengambil keputusan
hasil. Padahal kewenangan BK dalam menangani dugaan pelanggar kode etik DPRD
dengan cara teradu harus sampai memberikan keputusan demi mewujudkan marwah anggota
DPRD dalam menjalankan konstitusi marwah DPRD Kabupaten Ciamis.
Ditemui Jum”at
(26 Maret 2021), Ketua BK DPRD Ciamis Nur Muttaqin usai kegiatan
sidang Paripurna tentang LKPJ Pemkab Ciamis di ruang Fraksi Demokrat
mengatakan, BK laporan hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan DPRD, tinggal koordinasi
saja dengan pimpinan DPRD. “BK adalah kelengkapan
lembaga DPRD, jadi kami sudah menyampaikan ke pimpinan
DPRD,” katanya.
Ditanya soal
bagaimana hasil keterangan atau pengakuan terlapor maupun pihak pejabat PNS
yang diminta uang potensi Pungli, Nur Muttaqin enggan menjawab alias No
Commen. “Silahkan saja koordinasi
dengan pimpinan DPRD saja,” jawabnya.
Nur Muttaqin
mengungkapkan kenapa tidak bisa menyampaikan lebih lanjut, biar nanti sama hari
dan keputusannya dengan Pimpinan DPRD dalam memberikan keterangan hasil keputusannya.
Menanggapi
hal tersebut pemerhati kemajuan Ciamis sekaligus aktivis lama dan dosen di
perguruan tinggi di Kota Tasik Endin Lidinilah MAg menggelengkan kepala dan
senyum. Menurutnya, jika begini BK dalam hal menangani persoalan dugaan
pelanggaran kode etik, tidak sampai memberikan keputusan hasil,
maka tentu ini sangat membingungkan alias blunder publik atau
rakyat.
Diungkapkan
Endin Lidinillah, BK itu salah satu tugasnya memutuskan
apakah teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Dan itu tertuang pada regulasi Peraturan Tata
Cara Beracara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 dan itu harus
sampai pada tingkat mengambil keputusan baik masuk kategori pelanggaran ringan,
sedang atau pun berat.
Meski
sebelumnya dirinya mengkritisi DPRD atau BK dalam hal ini peraturan yang dipakai
adalah peraturan lama, padahal Peraturan DPRD Kabupaten
Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan
disahkan Peraturan DPRD yang baru, yakni
Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018
sebagai rujukan dalam penyusunannya.
"Proses
sudah berjalan, kalau BK keukeuh
memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap
coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga
berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari
klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD," ungkapnya.
Lebih lanjut
Endin menjelaskan, ketika pelaksanaan keputusan dalam peraturan
yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat
final dan mengikat.
"Jika
membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan
ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika
berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan
adalah ketua DPRD," terangnya.
Di sisi lain
Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK
DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang
sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata
ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun
2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus
kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.
Ia berharap
kasus Agus Rohimat ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan
bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.
"Putusan
itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau
besar, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika
tidak terbukti bersalah, maka harus segera diberikan rehabilitasi dan
treatmen khusus agar citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga," pungkasnya.
Hingga berita
ini diturunkan beberapa jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi Pimpinan DPRD meski
sudah mencoba menghubungi ke telepon genggamnya dan menjumpai di kediaman rumah
dinas Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana SH tidak ada di tempat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer