Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1404 kali
CIAMIS,
Medikomonline.com - Persoalan dugaan
sengketa tanah antara warga di tiga dusun yang terkena dampak pemasangan pipa
PT Pertamina kian hari makin memanas. Warga ketiga dusun ini yaitu Dusun Citamiang,
Cibodas dan Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis,
Propinsi Jawa Barat.
Hal tersebut bergulir sudah beberapa bulan terakhir.
Pekerjaan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat terhenti mengingat berdasarkan
hasil kesepakatan kedua belah pihak antara warga yang terdampak dengan PT.
Pertamian tidak akan atau tidak bisa melanjutkan proyek pekerjaan pemasangan pipa,
sebelum ada penyelesaian sebagaimana yang menjadi tuntutan warga terdampak
dibayar atau diselesaikan.
Kali ini pihak Kantor Kecamatan Lakbok menggelar
rapat pembahasan dugaan sengketa tanah guna ada penyelesaian atau titik terang
kedua belah pihak, baik warga yang terdampak atau pun PT. Pertamina di Aula Kantor
Kecamatan Lakbok, Kamis (26/08/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Lakbok Wiwik
Dewikoraningsir SH MSi. Namun apa yang menjadi harapan titik terang untuk bisa
terselesaikannya persoalan itu pun berujung deadlock
alias tidak selesai.
Hadir dalam rapat ini Manager Asset MOR III,
Manager Legal MOR III, PM Pipelial dan Aviator Proyek Pipa CB III, Manager
Humas MOR III Pertamina, KSO Hutama Karya (HK), PT PDC, Asda I dan II Pemda
Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekda Kabupaten Ciamis, Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan Rakyat, Dinas DPMPTSP, Dinas DPRKLPH, Kepala Satpol PP dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis, Kapolsek, Danramil, KUA Lakbok, Kepala
Desa Cintaratu dan Ketua Paguyuban Warga Terdampak Pertamina.
Foto: Barisan PT Pertamina, Manager Asset Regional Jawa
Barat,Irpan dan timnya hadiri rapat. (Foto : Herz_Cms)
Kedua belah pihak saling mengklaim satu sama
lain kalau tanah yang dipakai PT Pertamina untuk pemasangan pipa BBM ini memiliki
kepemilikan yang berbeda.
Diungkapkan H Suyono, Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP), pihaknya tidak akan mempermasalahkan sudah adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurutnya, pihak PT Pertamina sudah dianggap membohongi dan mempermainkan warga yang terdampak.
“Mulai dari pengakuan awal pihak Pertamina mengaku kalau itu tanah miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun usai diadakan pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Pertamina mengklaim kalau hal itu milik PT Pertamina dengan status Hak Guna Bangunan. Dari awal perselisihan tersebutlah ini yang menjadi konflik hingga sekarang belum selsai atau menemukan titik temu yang terang,” katanya.
Suyono mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keterang Badan Pertanahan Nasional yang sempat membeberkan teknis munculnya SHM atau HGB. Yang jelas, menurutnya, pihak PT Pertamina janji akan membayar ganti rugi atau sewa atas lahan warga yang sudah empat puluh tahun (44) tahun lamanya ini. “Pertamina belum pernah seperak pun membayar sewa lahan kami,” tegasnya.
Foto: Warga Terkena Dampak yang Tergabung Dalam PWGB, Ketua Paguyuban, H. Suyono Bersama Timnya. (Foto : Herz_Cms)
Menurutnya, mengenai munculnya HGB yang
dimiliki PT Pertamina itu pun dinilai banyak persoalan. Karena apa, warga dari
yang terdahulu sampai sekarang tidak pernah menjual atau bahkan menerima uang
sewa dari pihak PT Pertamina.
“Sudahlah, jika rapat atau audensi ini hanya
berkutat di aspek ini seperti obat nyamuk yang melingkar (muter-muter-red) ga
jelas, dan tidak ada ujung penyelesaiannya. Dari dari dulu hingga sekarang, kami
terus berseteru di aspek ini,” jelas Suyono.
Maka, dirinya menangtang pihak PT Pertamina
untuk menggelar “Adu Data” secara terbuka biar pihak-pihak terkait atau publik bisa
tahu, bagaimana yang sesungguhnya.
Suyono menyebutkan, “Sampai saat ini masih
ada kok, saksi hidup kurang lebih lima belas orang yang pada waktu itu sekitar
tahun 1977 atau 1984 pihak PT Pertamina melakukan pembangunan/pemasangan pipa
BBM di belakang aula rapat ini. Mereka masih hidup, bagaimana dulu PT Pertamina
pertama kali akan melakukan pembangunan/pemasangan pipa.”
Ditegaskan Suyono lagi, pada Undang – Undang
Pokok Agraria Pasal 24 ayat 1 dinyatakan, Hak Guna Bangunan atas tanah hak
milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Sedang pada ayat 2 nya, pemberian Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimkasud dalam ayat 1 Wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Sedang pada Pasal 44 menyatakan, “Seseorang
atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila Ia berhak
menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”
“Nah, sampai saat ini kami warga belum pernah
menerima seperak pun uang atas sewa tersebut. Maka dari itu, kami warga
sebetulnya hanya meminta PT Pertamina untuk menyelesaikan persoalan sewa
tersebut, itu saja,” tegasnya.
Foto: Irpan, Manager Asset Marketing III Pertamina Regional
Jawa Barat.
Usai gelaran rapat saat diwawancara wartawan,
Irpan selaku Manager Asset MOR III/Marketing Regional Jawa Barat Pertamina
mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pekerjaan, karena secara legal hak kepemilikan
tanah terebut jelas milik Pertamina. Sebagaimana yang disampaikan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) itu jelas dan warkah-warkahnya pun itu ada.
“Tentu kami berharap, bisa dilakukan pekerjaan.
Akan tetapi juga, kami akan berkodrinasi dengan Pemda, Muspida lain, agar
pekerjaan ini tetap bisa dilanjut dengan cara-cara baik, mengingat program ini juga
program nasional demi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa Barat,” katanya.
Disinggung mengenai pernyataan sikap sebelumnya
pada pertemuan di Aula Desa Cintaratu, PT Pertamina tidak akan bayar karena
tanah tersebut adalah milik berupa SHM PT Pertamina dan sertifikatnya ada di
kantor Jakarta, Irpan pun menjelaskan, kalau dirinya tidak maksud ke sana yakni
SHM. “Akan tetapi itu hak milik kami dan dengan jelas sudah disampaikan kalau
itu HGB, bukan SHM,” jelas Irpan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer