Loading

Rapat Pembahasan Dugaan Sengketa Tanah Warga Korban dengan PT Pertamina Berakhir Deadlock


Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1263 kali


Camat Lakbok Wiwik Dewikoraningsir SH MSi (kanan baju merah), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis (kiri). (Foto : Herz_Cms)

CIAMIS, Medikomonline.com - Persoalan dugaan sengketa tanah antara warga di tiga dusun yang terkena dampak pemasangan pipa PT Pertamina kian hari makin memanas. Warga ketiga dusun ini yaitu Dusun Citamiang, Cibodas dan Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat.

Hal tersebut bergulir sudah beberapa bulan terakhir. Pekerjaan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat terhenti mengingat berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak antara warga yang terdampak dengan PT. Pertamian tidak akan atau tidak bisa melanjutkan proyek pekerjaan pemasangan pipa, sebelum ada penyelesaian sebagaimana yang menjadi tuntutan warga terdampak dibayar atau diselesaikan.

Kali ini pihak Kantor Kecamatan Lakbok menggelar rapat pembahasan dugaan sengketa tanah guna ada penyelesaian atau titik terang kedua belah pihak, baik warga yang terdampak atau pun PT. Pertamina di Aula Kantor Kecamatan Lakbok, Kamis (26/08/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Lakbok Wiwik Dewikoraningsir SH MSi. Namun apa yang menjadi harapan titik terang untuk bisa terselesaikannya persoalan itu pun berujung deadlock alias tidak selesai.

Hadir dalam rapat ini Manager Asset MOR III, Manager Legal MOR III, PM Pipelial dan Aviator Proyek Pipa CB III, Manager Humas MOR III Pertamina, KSO Hutama Karya (HK), PT PDC, Asda I dan II Pemda Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekda Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Rakyat, Dinas DPMPTSP, Dinas DPRKLPH, Kepala Satpol PP dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis, Kapolsek, Danramil, KUA Lakbok, Kepala Desa Cintaratu dan Ketua Paguyuban Warga Terdampak Pertamina. 


Foto: Barisan PT Pertamina, Manager Asset Regional Jawa Barat,Irpan dan timnya hadiri rapat. (Foto : Herz_Cms)

Kedua belah pihak saling mengklaim satu sama lain kalau tanah yang dipakai PT Pertamina untuk pemasangan pipa BBM ini memiliki kepemilikan yang berbeda. 

Diungkapkan H Suyono, Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP), pihaknya tidak akan mempermasalahkan sudah adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurutnya, pihak PT Pertamina sudah dianggap membohongi dan mempermainkan warga yang terdampak.

“Mulai dari pengakuan awal pihak Pertamina mengaku kalau itu tanah miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun usai diadakan pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Pertamina mengklaim kalau hal itu milik PT Pertamina dengan status Hak Guna Bangunan. Dari awal perselisihan tersebutlah ini yang menjadi konflik hingga sekarang belum selsai atau menemukan titik temu yang terang,” katanya.

Suyono mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keterang Badan Pertanahan Nasional yang sempat membeberkan teknis munculnya SHM atau HGB. Yang jelas, menurutnya, pihak PT Pertamina janji akan membayar ganti rugi atau sewa atas lahan warga yang sudah empat puluh tahun (44) tahun lamanya ini. “Pertamina belum pernah seperak pun membayar sewa lahan kami,” tegasnya.


Foto: Warga Terkena Dampak yang Tergabung Dalam PWGB, Ketua Paguyuban, H. Suyono Bersama Timnya. (Foto : Herz_Cms)

Menurutnya, mengenai munculnya HGB yang dimiliki PT Pertamina itu pun dinilai banyak persoalan. Karena apa, warga dari yang terdahulu sampai sekarang tidak pernah menjual atau bahkan menerima uang sewa dari pihak PT Pertamina.

“Sudahlah, jika rapat atau audensi ini hanya berkutat di aspek ini seperti obat nyamuk yang melingkar (muter-muter-red) ga jelas, dan tidak ada ujung penyelesaiannya. Dari dari dulu hingga sekarang, kami terus berseteru di aspek ini,” jelas Suyono.

Maka, dirinya menangtang pihak PT Pertamina untuk menggelar “Adu Data” secara terbuka biar pihak-pihak terkait atau publik bisa tahu, bagaimana yang sesungguhnya.

Suyono menyebutkan, “Sampai saat ini masih ada kok, saksi hidup kurang lebih lima belas orang yang pada waktu itu sekitar tahun 1977 atau 1984 pihak PT Pertamina melakukan pembangunan/pemasangan pipa BBM di belakang aula rapat ini. Mereka masih hidup, bagaimana dulu PT Pertamina pertama kali akan melakukan pembangunan/pemasangan pipa.”

Ditegaskan Suyono lagi, pada Undang – Undang Pokok Agraria Pasal 24 ayat 1 dinyatakan, Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Sedang pada ayat 2 nya, pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimkasud dalam ayat 1 Wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.   

Sedang pada Pasal 44 menyatakan, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila Ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

“Nah, sampai saat ini kami warga belum pernah menerima seperak pun uang atas sewa tersebut. Maka dari itu, kami warga sebetulnya hanya meminta PT Pertamina untuk menyelesaikan persoalan sewa tersebut, itu saja,” tegasnya. 

Foto: Irpan, Manager Asset Marketing III Pertamina Regional Jawa Barat. (Foto : Herz_Cms)

Usai gelaran rapat saat diwawancara wartawan, Irpan selaku Manager Asset MOR III/Marketing Regional Jawa Barat Pertamina mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pekerjaan, karena secara legal hak kepemilikan tanah terebut jelas milik Pertamina. Sebagaimana yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu jelas dan warkah-warkahnya pun itu ada.

“Tentu kami berharap, bisa dilakukan pekerjaan. Akan tetapi juga, kami akan berkodrinasi dengan Pemda, Muspida lain, agar pekerjaan ini tetap bisa dilanjut dengan cara-cara baik, mengingat program ini juga program nasional demi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa Barat,” katanya.

Disinggung mengenai pernyataan sikap sebelumnya pada pertemuan di Aula Desa Cintaratu, PT Pertamina tidak akan bayar karena tanah tersebut adalah milik berupa SHM PT Pertamina dan sertifikatnya ada di kantor Jakarta, Irpan pun menjelaskan, kalau dirinya tidak maksud ke sana yakni SHM. “Akan tetapi itu hak milik kami dan dengan jelas sudah disampaikan kalau itu HGB, bukan SHM,” jelas Irpan. 


Tag : No Tag

Berita Terkait