Penulis: Soni J/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1202 kali
SUKABUMI,
Medikomonline.com - Keterkaitan vidio
Kades Ojang dan kawan-kawan yang merendahkan kaum jurnalis, mulai diproses pada
hari Rabu (20/01/2021). Tindak Pidana Tertentu Polres Sukabumi mulai memeriksa
saksi pelapor.
Saleh Arif, kuasa hukum PWI Kabupaten
Sukabumi menyampaikan, hari Rabu(20/01/2021) ini dua saksi pelapor diperiksa,
Aris Wanto dan Khaerudin.
Dua saksi pelapor diperiksa sekitar tiga jam.
"Mereka dicerca 19 pertanyaan seputar vidio beberapa kades yang dianggap
merendahkan profesi jurnalis,” ujar Saleh.
Lebih jauh Saleh mengemukakan, langkah proses
hukum selanjutnya adalah pemeriksaan saksi ahli. Menurut Saleh, setelah
pemeriksaan saksi ahli IT, bahasa dan ahli pidana, tahap selanjutnya adalah
proses penyidikan.
“Dalam tahapan ini, pelaku dalam vidio
tersebut tentu akan mengalami pemeriksaan serius," tuturnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer