Loading

Polisi Bekuk Ayah Bejad Setubuhi Anak Kandung, Terancam Dihukum 5 Tahun Maksimal 15 Tahun Penjara


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
8 Hari lalu, Dibaca : 79 kali


DS (42) Pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri dibekuk unit PPA Reskrim Polres Indramayu (Foto: Ist)

Polisi Bekuk Ayah Bejad Setubuhi Anak Kandung, Terancam Dihukum 5 Tahun Maksimal 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 | Pukul: 16:51 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Unit Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat. Akhirnya membekuk DS (42) warga kecamatan Terisi Indramayu, DS dengan sengaja menyetubuhi anak kandungnya sendiri FA (17) tahun yang masih  berstatus pelajar 

Perbuatan ayah bejat tan bermoral ini terungkap karena korban mengadu ke saudaranya, akibat bapaknya sering kali melakukan perbuatan tak senonoh dan mengancam akan membunuh, selain itu korban di iming-imingi akan dibelikan sepeda motor.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku di Desa Mundakjaya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

“Korban saat itu sedang tidur kemudian dibangunkan dan dipaksa untuk membuka pakaiannya yang kemudian disetubuhi,” terangnya, Selasa (26/8/2025)

Lebih jauh ia menjelaskan. Dalam pengungkapan kasus ini, dikutip dari lintaspanturaindonesia (27/8/2025). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum. Dari keterangan ini menyebutkan bahwa DS yang merupakan bapak kandung korban adalah pelakunya.

Karena perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Karena itu, atas perbuatannya DS diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegasnya.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait