Reporter: Teguh
1 Hari lalu, Dibaca : 185 kali
SUMEDANG, Medikomonline – Efek dari pemberitaan medikomonline terkait keberadaan lahan lahan kosong bahu jalan raya Provinsi Conggeang - Buah Dua, Kabupaten Sumedang yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Cisundawu menjadi perhatian serius berbagai kalangan khususnya tokoh-tokoh "pergerakan" atau aktivis.
Salah satu tokoh
pemerhati sosial yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, setelah
membaca, menganalis pemberitaan medikomonline tentang adanya patok patok
DMJ yang diduga berubah padahal sebagian sudah dibayar tentunya menjadi persoalan
tersendiri yang perlu diluruskan agar ke depan tidak terjadi permasalahan yang
berkepanjangan baik dari sisi de jure maupun de facto-nya.
Bila perlu, lanjut
sumber, patok-patok DMJ di bahu jalan raya Conggeang - Buah Dua ditinjau ulang,
mengingat adanya uang negara yang digunakan dalam kerangka pelaksanaan Proyek
Prioritas Nasional Tol Cisundawu.
Jika ditelusuri dan
diamati, masih menurut sumber, ada pertanyaan yang menjadi misteri tentang
pembayaran lahan utuk tol tapi ternyata lokasi tersebut tidak kena proyek
dengan kata lain pihak pelaksana proyek telah melanggar prosedur kenapa tanah
yang semula sudah milik Negara Cq Tol Cisundawu ternyata diduga masih jadi
pemilik semula atau masih menjadi hak pemilik awal.
"Oleh karena
itu, kami sebagai masyarakat yang mengamati dan peduli atas proyek tersebut
menduga ada yang tidak beres dalam penanganan dari seluruh komponen terkait
dari sejak perencanaan sampai pelaksanaan proyek tersebut," kata sumber A.
Di akhir sumber
mengatakan, alangkah elok dan bijak apabila dapat penjelasan secara rinci
kenapa dugaan hal seperti ini bisa terjadi utamanya dari pihak pengelola yaitu
CKJT, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Proyek Jl Tol Cisumdawu
secara keseluruhan agar terang benderang dapat dimengerti oleh masyarakat pada
umumnya.
"Demikian
tanggapan sementara kami untuk jadi bahan kajian kita semua, demi sebuah
kebenaran yang hakiki," pungkasnya.
Sementara di tempat
lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) TRANSFARANSI SUMEDANG, Yus
Yudistira mengatakan, apabila ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melontarkan
kalimat berbau ancaman kepada wartawan yang sedang melakukan fungsi dan
tugasnya seperti yang saya baca dari berita Medikomonline, Selasa 19
November 2024 perlu disikapi serius dasarnya apa dan alasannya apa.
Sedangkan seorang
ASN apalagi sudah menduduki jabatan di insitusinya seharusnya sadar bahwa dirinya
merupakan pelayan masyarakat dan wartawan "wakil" masyarakat.
Yus Yusdistira
menegaskan, alasan pejabat ATR /BPN dimaksud akan melaporkan Wartawan kepada
atasan (redaksi) dan kepada institusi hukum harus jelas, wartawan bisa
dilaporkan ketika dalam tugasnya melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Selama tidak
melakukan pelanggaran itu, apa yang mau dilaporkan,” pungkasnya. (Teguh)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer