Loading

Patok DMJ Conggeang - Buah Dua Harus Ditinjau Ulang, "WARTAWAN TIDAK BISA DIANCAM"


Reporter: Teguh
1 Hari lalu, Dibaca : 185 kali


Kantor BPN Sumedang

SUMEDANG, Medikomonline – Efek dari pemberitaan medikomonline terkait keberadaan lahan lahan kosong bahu jalan raya Provinsi Conggeang - Buah Dua, Kabupaten Sumedang yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Cisundawu menjadi perhatian serius berbagai kalangan khususnya tokoh-tokoh "pergerakan" atau aktivis.

Salah satu tokoh pemerhati sosial yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, setelah membaca, menganalis pemberitaan medikomonline tentang adanya patok patok DMJ yang diduga berubah padahal sebagian sudah dibayar tentunya menjadi persoalan tersendiri yang perlu diluruskan agar ke depan tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan baik dari sisi de jure maupun de facto-nya.

Bila perlu, lanjut sumber, patok-patok DMJ di bahu jalan raya Conggeang - Buah Dua ditinjau ulang, mengingat adanya uang negara yang digunakan dalam kerangka pelaksanaan Proyek Prioritas Nasional Tol Cisundawu.

Jika ditelusuri dan diamati, masih menurut sumber, ada pertanyaan yang menjadi misteri tentang pembayaran lahan utuk tol tapi ternyata lokasi tersebut tidak kena proyek dengan kata lain pihak pelaksana proyek telah melanggar prosedur kenapa tanah yang semula sudah milik Negara Cq Tol Cisundawu ternyata diduga masih jadi pemilik semula atau masih menjadi hak pemilik awal.

"Oleh karena itu, kami sebagai masyarakat yang mengamati dan peduli atas proyek tersebut menduga ada yang tidak beres dalam penanganan dari seluruh komponen terkait dari sejak perencanaan sampai pelaksanaan proyek tersebut," kata sumber A.

Di akhir sumber mengatakan, alangkah elok dan bijak apabila dapat penjelasan secara rinci kenapa dugaan hal seperti ini bisa terjadi utamanya dari pihak pengelola yaitu CKJT, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Proyek Jl Tol Cisumdawu secara keseluruhan agar terang benderang dapat dimengerti oleh masyarakat pada umumnya.

"Demikian tanggapan sementara kami untuk jadi bahan kajian kita semua, demi sebuah kebenaran yang hakiki," pungkasnya.

Sementara di tempat lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) TRANSFARANSI SUMEDANG, Yus Yudistira mengatakan, apabila ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melontarkan kalimat berbau ancaman kepada wartawan yang sedang melakukan fungsi dan tugasnya seperti yang saya baca dari berita Medikomonline, Selasa 19 November 2024 perlu disikapi serius dasarnya apa dan alasannya apa.

Sedangkan seorang ASN apalagi sudah menduduki jabatan di insitusinya seharusnya sadar bahwa dirinya merupakan pelayan masyarakat dan wartawan "wakil" masyarakat.

Yus Yusdistira menegaskan, alasan pejabat ATR /BPN dimaksud akan melaporkan Wartawan kepada atasan (redaksi) dan kepada institusi hukum harus jelas, wartawan bisa dilaporkan ketika dalam tugasnya melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Selama tidak melakukan pelanggaran itu, apa yang mau dilaporkan,” pungkasnya. (Teguh)

Tag : No Tag

Berita Terkait