Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 573 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Menindak
lanjuti pemberitaan Medikomonline beberapa
waktu yang lalu yang berjudul,”DIDUGA OKNUM WNA MEMALSUKAN AKTE LAHIR DAN
SISILAH KELUARGA”, WH yang dihubungi wartawan Medikomonline melalui telepon selulernya Rabu (7/9/2022) membantah
dengan tuduhan dimaksud.
”Saya
ini warga Negara Indonesia, saya lahir di Indonesia, kira-kira tujuan dan kepentingan
anda mempertanyakan hal itu kepada saya
apa? Anda bukan penyidik atau siapa siapa. Kalau mau jelas, silahkan anda tanya
Polda. Karena dulu masalah ini ada sesorang yang melaporkan saya ke Polda tapi
tidak terbukti, jadi tidak dapat dilanjutkan,” jelas WH.
Tidak
jelas apa tujuan WH menyuruh wartawan ke Polda serta Polda mana yang dimaksud. Akan
tetapi ketika ditanya soal dirinya mengunakan silsilah keluarga atau turunan
yang berbeda, dengan Akta Kelahiran yang berbeda, WH hanya menjawab, ”Nanti saja,
saya ngak bisa jawab sekarang.”
Penelusuran
wartawan di lapangan bahwa ada terbit surat kelahiran lahir untuk anak laki-laki
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Cangkuang Kecamatan Rancaekek dengan Nomor.49/1959 yang didaftarkan tanggal
29-12-1959 atas nama Wawan, lahir
25-12-1959 dari pasangan suami istri
yang bernama Iso dan Darsah.
Pada
tahun 1995 juga terbit akte kelahiran No.2890/1995 tentang akte kelahiran
menurut Stbld 1920 No 751 jo 1927 No 564 yang menerangkan bahwa tanggal
25-1-1995 telah lahir seorang anak laki-laki bernama Wawan Jaya anak ke satu
dari suami istri Iso dan Darsah yang dikelurkan oleh Kantor Catatan Sipil
Pemerintah Kotamadya Bandung, tanggal 20 April 1995.
Pada
tahun 1983 juga terbit Surat Kenal Lahir akan tetapi surat dimaksud dikeluarkan
atas dasar pengakuan dari O Sutisna Bin Karto beralamat di Jalan Rancajigang No
14 Bandung dan Didi Bin Enju alamat Jalan Buah Jajar Bandung. Kedua orang
tersebut mengaku dan menerangkan bahwa Wawan
pekerjaan pelajar, tempat tinggal di Jalan Sawahkurung IV No 25 Bandung,
dilahirkan di Cicalengka pada tgl 25-12-1959 adalah anak laki-laki dari suami
istri Iso dan Darsah yang bertempat tinggal di Kp Rancadarah Lurah Rancaekek.
Dalam
keterangan surat kenal lahir dimaksud bahwa yang berkepentingan tidak dapat
memperlihatkan sesuatu akte yang sah yang menyatakan kelahiran itu dan dapat
diperlukan untuk sekolah.
Selanjutnya
sebagai penggantinya diberikan surat kenal lahir, dengan alasan pada saat yang
bersangkutan dilahirkan tidak memenuhi persyartan untuk didaftarkan pada kantor
catatan sipil. Akan tetapi kedua orang dimaksud menerangkan bahwa tentang
kelahiran yang bersangkutan diketahui dari keterangan yang mereka peroleh dan
berdasarkan surat keterangan penduduk dari Kecamatan Regol tanggal 17 Juli 1980
no 6520/44/V-20-400/80.
Pada
tahun 1988, Pemerintah Kotamadya Bandung juga mengeluarkan kutipan akte
kelahiran No 6523/1988 dari daftar dispensasi 1933 No75 jo 1963 No 607 juga
dengan nama yang sama serta lahir dari suami istri Iso dan Darsah.
Dari
akte kelahiran yang beberapa kali dibuatkan bahwa WH adalah benar dari pasangan
suami istri Iso dan Darsah terbukti dengan silsilah keluarga yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Nanjung Mekar pertanggal 3 April 1990, di mana dalam sisilah
keluarga tersebut nama Wawan Bin Iso adalah anak ke 2 dari 6 besaudara.
Akan
tetapi tahun 2001 Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil juga mengeluarkan kutipan Akte Kelahiran dengan No.3085/2001 dari daftar
tambahan tentang kelahiran menurut Stbld 1920 no 751 jo 1927 no 564 dengan nama
yang sama dan lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsah.
Tepatnya
tanggal 25-02-2021 melalui Notaris Meriza Syofni,SH yang beralamat di Jalan Raya
Rancaekek KM 22 Cipasir ada Pernyataan No: 7 yang dibuat oleh Ny Susanti
Fermadi dalam pernyataan yang dimaksud bahwa tuan LIM WAN HOK/WAN HOK/WAWAN
adalah keturunan dari LIM PIN SOEN HALIM (ayah) lahir di Hokkian 23 Desember
1930 dengan Nyonya JO KIM MOY/Wasih Yogi/Lina Wasih(ibu) lahir di Bandung, 21 Oktober
1938.
Dari
pernyataan yang dibuat terlihat dengan jelas bahwa yang membuat pernyataan
adalah anak ke-2 dari 9 bersaudara, dan Lim Wan Hok/Wan Hok/Wawan adalah anak
ke-3 dari 9 bersaudara lahir di Bandung 27 Juni 1961.
Dari
beberapa hal penelusuran tersebut, maka muncul pertanyaan WH sebenarnya WNA atau WNI. Artinya, kalau
tidak ada hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan yang bersangkutan sehingga dapat berganti-ganti nama dan
sisilah, hal ini tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dibantu oleh oknum yang
bermain-main dengan WH. Untuk itu, kepada aparat terkait agar secepatanya
memeriksa kembali segala bentuk dokumen yang berkaiatan dengan WH.
Dari
beberapa akte dan surat menyurat yang dikeluarkan oleh para pemangku kekuasaan,
diduga kuat para aparatur Negara dapat mempermainkan dan dibeli oleh oknum-oknum
yang punya keinginan dan tujuan tertentu.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer