Loading

Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat 17 ASN Pemkab Bekasi Terancam Dipecat


Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 935 kali


Ilustrasi aparatur sipil Negara

BEKASI, Medikomonline – Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, terancam dipecat. Mereka terdata melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang bulan Januari 2019 hingga Juni 2019.

"Kalau merujuk pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, maka belasan orang tersebut dimungkinkan dipecat, jika tidak berubah dan kembali melakukan pelanggaran," kata Kepala Seksi Kedisiplinan ASN pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Sahwano, di ruang kerjanya, Senin (17/6).

Sahwono menjelaskan, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.

"Kami berharap adanya PP tersebut bukan untuk memecat para ASN, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas para ASN untuk menyukseskan program kerja yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Dia mengungkapkan, belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Di antaranya dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).

Lalu, ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Pendidikan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo).

Kemudian, ada pula  ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, ada ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, dan Sukakarya.

Sahwono mengatakan, pembinaan akan dilakukan pihaknya. Apalagi, karena pelanggaran yang dilakukan belasan ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja.

Ke depan, pembinaan kepegawaian bagi ASN diharapakan dimulai dari masing-masing OPD. Pimpinan di OPD, kata dia, harus menegur apabila anak buahnya sering tidak hadir dan tidak tuntas dalam bekerja.

"Intinya, apabila kedisiplinannya berat maka akan dilakukan pembinaan melalui BKPPD," ungkapnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait