Loading

ARM Laporkan Kadis TPH Jabar ke Kejagung dan KPK, Dadan Hidayat: Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Pertanian Bukan Pengadaan Barang dan Jasa


Penulis: Ithink/Dadan
1 Tahun lalu, Dibaca : 895 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid

BANDUNG, Medikomonline.comSejak tanggal 10 Januari 2022 lalu, Redaksi Medikom telah memohon penjelasan realisasi pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas Tahun 2021 kepada Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat Ir. Dadan Hidayat, M.Si., tetapi baru hari Senin (07/11/2022) Medikom mendapat penjelasan dari Kadis TPH Jawa Barat Dadan Hidayat. Bukan waktu yang sebentar, sepuluh bulan menunggu baru mendapatkan penjelasan dari Kadis TPH Jawa Barat.

Anggaran Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menilai Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat tahun 2021 lalu tidak ada transparansi. Salah satu indikasinya adalah sikap Kadis TPH Jawa Barat tidak transparan kepada  media sehingga dibutuhkan waktu 10 bulan untuk mendapatkan penjelasan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas tersebut.  

Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid dalam siaran persnya kepada Medikom, Selasa (08/11/2022)  di seputaran Kantor Kejati Jabar mengatakan, ARM akan melaporkan Kepala Dinas TPH Jabar Dadan Hidayat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas tahun 2021 tersebut.

Mujahid menjelaskan lebih rinci, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas meliputi kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian sebesar Rp49,7 miliar, Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Rp8,9 miliar, Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Rp425 juta, Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Rp12,5 miliar, Fasilitasi Pembiayaan Pertanian Rp448,5 juta.

“ARM sudah mempersiapkan laporan tersebut. ARM  juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jaringan ARM  untuk melakukan aksi demonstrasi di Kejagung dan KPK guna mendesak pemeriksaan Kadis TPH Jabar dan para pejabat Dinas TPH  Jabar yang terkait pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.

Mujahid jua menambahkan, dari investigasi yang dilakukan ARM  di lapangan selama ini, Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian tersebut  berada di bawah pengelolaan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Edi Mulyana.

“ARM  sudah mendapatkan sejumlah indikasi penyimpangan di lapangan. Ini menjadi salah satu laporan ARM  ke Kejagung dan KPK,” ungkap Mujahid.   

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat. (Foto: Medikom)

Penjelasan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kadis TPH Jawa Barat dalam Surat Nomor : 14713/PT.09.03.01/Sekre, tanggal 04 November 2022 menyampaikan 10 poin penjelasan kepada Medikom terkait Pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas Tahun 2021.

1. Syarat utama dalam proses budidaya tanaman padi adalah adanya ketersediaan air yang mencukupi sesuai dengan tahapan pertumbuhan tanaman. Ketersediaan air yang tepat akan menjamin keberhasilan usaha tani. Air yang digunakan untuk kegiatan pertanian dapat berasal dari mata air, ataupun suplai air melalui saluran irigasi. Irigasi merupakan sarana yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan air untuk mengairi tanaman sesuai kebutuhan. Kerusakan jaringan irigasi dapat menyebabkan perubahan pola tata tanam dan bahkan penurunan indeks pertanaman, sehingga dapat mempengaruhi produksi gabah di tingkat nasional, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan

2. Jaringan Irigasi Tersier (JIT) berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi yang langsung mengairi petak sawah. Tanpa jaringan irigasi tersier maka aliran air di irigasi teknis atau dari sumber air tidak akan dapat sampai ke lahan sawah. Oleh karena itu, jaringan irigasi tersier adalah komponen penting dalam jaringan sistem irigasi yang berpengaruh langsung terhadap produktivitas lahan sawah.

3. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam meningkatkan produksi pangan terutama padi. Pemerintah berkewajiban untuk membantu meningkatkan pemberdayaan petani pemakai air dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier. Salah satu upaya dalam optimalisasi pengelolaan jaringan irigasi adalah pemeliharaan dan perbaikan komponen jaringan irigasi tersier. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran dalam pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi.

4. Permintaan konfirmasi dari Redaksi Medikom belum kami tanggapi karena kami baru menyelesaikan proses pendampingan pemeriksaan oleh tim BPK RI terkait pemeriksaan kinerja atas pengelolaan air irigasi pertanian dalam mendukung program ketahanan pangan.

5. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 25.1/kpts/sr.120/b/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan melalui mekanisme padat karya sebagi upaya untuk peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat petani dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, salah satu program yang dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam dan pemulihan ekonomi nasional.

6. Lokasi pelaksanaan pengelolaan air irigasi untuk pertanian mengacu pada Survei Investigasi dan Desain (SID) Pengembangan Jaringan Irigasi (PJI) dan usulan dari kabupaten/kota yang mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian berdasarkan skala prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi.

7. Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1) yang diusulkan oleh kabupaten/kota berdasarkan proposal dari kelompok tani melalui aplikasi e-proposal dan disampaikan ke provinsi untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi proposal serta selanjutnya diusulkan ke Kementerian Pertanian.

8. Fasilitas yang disediakan berupa bantuan pemerintah dengan akun belanja 526124 (belanja jalan, irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda dalam bentuk uang) dengan mekanisme pencairan yang dilakukan langsung dari rekening negara kepada kelompok penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

9. Kegiatan pengelolaan air irigasi untuk pertanian bukan merupakan pengadaan barang/jasa melainkan berupa bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada kelompok masyarakat/kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Permentan No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian tahun 2020.

10. Seluruh program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas pada Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat telah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara dan telah dilakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Tag : No Tag

Berita Terkait