Penulis: Ithink/Dadan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1117 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Sejak tanggal
10 Januari 2022 lalu, Redaksi
Medikom telah memohon penjelasan realisasi pelaksanaan
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas Tahun 2021 kepada
Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat Ir. Dadan
Hidayat, M.Si., tetapi baru hari Senin (07/11/2022) Medikom mendapat
penjelasan dari Kadis TPH Jawa Barat Dadan Hidayat. Bukan waktu yang sebentar,
sepuluh bulan menunggu baru mendapatkan penjelasan dari Kadis TPH Jawa Barat.
Anggaran Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
menilai Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas yang
dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat tahun 2021
lalu tidak ada transparansi. Salah satu indikasinya adalah sikap Kadis TPH Jawa
Barat tidak transparan kepada media
sehingga dibutuhkan waktu 10 bulan untuk mendapatkan penjelasan Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas tersebut.
Ketua Umum ARM Furqon
Mujahid dalam siaran persnya kepada Medikom, Selasa (08/11/2022) di seputaran Kantor Kejati Jabar mengatakan,
ARM akan melaporkan Kepala Dinas TPH Jabar Dadan Hidayat kepada Kejaksaan Agung
(Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Ketersediaan,
Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas tahun 2021 tersebut.
Mujahid menjelaskan lebih
rinci, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
meliputi kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian sebesar Rp49,7
miliar, Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Rp8,9 miliar, Pengelolaan
Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Rp425 juta, Fasilitasi
Pupuk dan Pestisida Rp12,5 miliar, Fasilitasi Pembiayaan Pertanian Rp448,5
juta.
“ARM sudah mempersiapkan laporan tersebut. ARM juga sudah berkoordinasi dengan seluruh
jaringan ARM untuk melakukan aksi
demonstrasi di Kejagung dan KPK guna mendesak pemeriksaan Kadis TPH Jabar dan
para pejabat Dinas TPH Jabar yang
terkait pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas,”
tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat
ini.
Mujahid jua menambahkan, dari investigasi yang dilakukan
ARM di lapangan selama ini, Kegiatan Pengelolaan
Air Irigasi Untuk Pertanian tersebut berada di bawah pengelolaan Kepala Bidang
Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Edi
Mulyana.
“ARM sudah
mendapatkan sejumlah indikasi penyimpangan di lapangan. Ini menjadi salah satu
laporan ARM ke Kejagung dan KPK,” ungkap
Mujahid.
Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat.
(Foto: Medikom)
Penjelasan
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kadis TPH Jawa Barat dalam Surat Nomor : 14713/PT.09.03.01/Sekre,
tanggal 04 November 2022 menyampaikan 10 poin penjelasan kepada Medikom
terkait Pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
Tahun 2021.
1. Syarat utama dalam proses budidaya tanaman padi adalah
adanya ketersediaan air yang mencukupi sesuai dengan tahapan pertumbuhan
tanaman. Ketersediaan air yang tepat akan menjamin keberhasilan usaha tani. Air
yang digunakan untuk kegiatan pertanian dapat berasal dari mata air, ataupun
suplai air melalui saluran irigasi. Irigasi merupakan sarana yang dibangun
untuk memenuhi kebutuhan air untuk mengairi tanaman sesuai kebutuhan. Kerusakan
jaringan irigasi dapat menyebabkan perubahan pola tata tanam dan bahkan
penurunan indeks pertanaman, sehingga dapat mempengaruhi produksi gabah di
tingkat nasional, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
2. Jaringan Irigasi Tersier (JIT) berfungsi sebagai
prasarana pelayanan air irigasi yang langsung mengairi petak sawah. Tanpa
jaringan irigasi tersier maka aliran air di irigasi teknis atau dari sumber air
tidak akan dapat sampai ke lahan sawah. Oleh karena itu, jaringan irigasi
tersier adalah komponen penting dalam jaringan sistem irigasi yang berpengaruh
langsung terhadap produktivitas lahan sawah.
3. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam
meningkatkan produksi pangan terutama padi. Pemerintah berkewajiban untuk
membantu meningkatkan pemberdayaan petani pemakai air dalam pengelolaan
jaringan irigasi tersier. Salah satu upaya dalam optimalisasi pengelolaan
jaringan irigasi adalah pemeliharaan dan perbaikan komponen jaringan irigasi
tersier. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran dalam
pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi.
4. Permintaan konfirmasi dari Redaksi Medikom belum kami
tanggapi karena kami baru menyelesaikan proses pendampingan pemeriksaan oleh
tim BPK RI terkait pemeriksaan kinerja atas pengelolaan air irigasi pertanian
dalam mendukung program ketahanan pangan.
5. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor
25.1/kpts/sr.120/b/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, kegiatan
rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan melalui mekanisme padat karya sebagi
upaya untuk peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat
petani dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Dalam
rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, salah satu program yang
dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang merupakan faktor
penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap
peningkatan luas areal tanam dan pemulihan ekonomi nasional.
6. Lokasi pelaksanaan
pengelolaan air irigasi untuk pertanian mengacu pada Survei Investigasi dan
Desain (SID) Pengembangan Jaringan Irigasi (PJI) dan usulan dari kabupaten/kota
yang mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian berdasarkan skala
prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi.
7. Identifikasi Calon Petani
dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1)
yang diusulkan oleh kabupaten/kota berdasarkan proposal dari kelompok tani
melalui aplikasi e-proposal dan disampaikan ke provinsi untuk dilakukan proses
verifikasi dan validasi proposal serta selanjutnya diusulkan ke Kementerian
Pertanian.
8. Fasilitas yang
disediakan berupa bantuan pemerintah dengan akun belanja 526124 (belanja jalan,
irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda dalam bentuk
uang) dengan mekanisme pencairan yang dilakukan langsung dari rekening negara
kepada kelompok penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga.
9. Kegiatan pengelolaan
air irigasi untuk pertanian bukan merupakan pengadaan barang/jasa melainkan
berupa bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada
kelompok masyarakat/kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Permentan No 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian tahun 2020.
10. Seluruh program
ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas pada Bidang Prasarana dan
Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat telah
diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan hasil pemeriksaan tidak
ditemukan indikasi Kerugian Negara dan telah dilakukan tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer