Loading

Sosialisasi Rokok Ilegal, Satpoldam Subang Sasar Berbagai Lapisan Masyarakat


Penulis: Komalasari
0 Tahun lalu, Dibaca : 351 kali


Baliho rokok ilegal dipasang di Kecamatan Pamanukan, Subang.

SUBANG, Medikomonline.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar.

Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memasang baliho di semua kecamatan di Kabupaten Subang.



Baliho rokok ilegal dipasang di Kecamatan Kasomalang, Subang. 

"Memasang baliho-baliho di 30 kecamatan tentang gempur rokok ilegal," kata Indri kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.

Indri juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar ikut berpartisipasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini dengan tidak membelinya.


Baliho rokok ilegal dipasang di Kecamatan Legonkulon, Subang. 

"Tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya," ujarnya.

Menurutnya, selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan, terlebih bahan yang terkandung di dalam rokok tersebut tidak diketahui.

"Merugikan keuangan negara dan berbahaya karena tidak diketahui kandungan-kandungan didalamnya," ungkapnya.


Baliho rokok ilegal dipasang di Kecamatan Pagaden Barat, Subang. 

Adapun sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar, kata Indri, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai.

Indri menerangkan, Satpol PP Kabupaten Subang hanya mendampingi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta.



Baliho rokok ilegal dipasang di Kecamatan Subang. 

"Penyidik yang bertindak di sini adalah Bea Cukai," tuturnya.

"Apakah nanti disidangkan atau disita, kita serahkan ke Bea Cukai," tambahnya. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait