Penulis: Tim
1 Bulan lalu, Dibaca : 162 kali
CIMAHI, Medikomonline.com - Pembangunan perumahan Kolmas Regency, beralamat di Jl.Kolonel Masturi, Cimahi Utara Kota Cimahi, diharapkan akan menjadi salah satu hunian yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya.
Komplek perumahan yang hingga kini terus dilakukan pembangunannya tersebut, kini menimbulkan keresahan bagi penghuninya.
Pasalnya, ditengah pembangunan yang terus berlangsung, pihak pengembang (PT.Lintas Jaya Kartika), di somasi / mendapat teguran keras dari pihak ahli waris atas pembangunan diatas lahan tersebut.
Adalah "MRWP Law Firm, selaku kuasa hukum dari ahli waris H.Ahmad Salim dan dan ahli waris H.Sambas, melayangkan surat somasi / teguran yang dilayangkan kepada pihak PT. Lintas Jaya Kartika (pengembang perumahan).
Para ahli waris berkeyakinan bahwa perumahan (Kolmas Regency) dibangun diatas lahan milik ahli waris, dan bukan milik PT.Lintas Jaya Kartika, selaku pengembang.
Dalam surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2024, para ahli waris menerangkan bahwa lahan tersebut masih milik para ahli waris.
Jika muncul akibat hukum yang menerangkan bahwa lahan tersebut beralih kepemilikan ke perusahaan pengembang adalah tidak benar dan batal demi hukum.
Bahwa dulu pernah terjadi jual beli atas lahan tersebut antara ahli waris dengan PT.Nusa Property Indonesia, namun telah dinyatakan batal demi hukum, karena terjadi pembatalan atas jual beli lahan tersebut.
Dengan batalnya jual beli lahan tersebut, kepemilikan atas lahan tersebut kembali dimiliki oleh ahli waris.
Namun kenyataannya, hingga kini pembangunan perumahan diatas lahan tersebut masih terus berlangsung.
Oleh karenanya, pihak ahli waris melayangkan somasi / teguran sebagaimana dimaksud.
Adapun somasi tersebut beredar (diedarkan) dilakangan penghuni perumahan (selaku konsumen).
Atas somasi yang beredar, menimbulkan keresahan di kalangan penghuni perumahan.
Sementara itu, para penghuni amenginginkan kenyaman atas apa yang sudah dibeli.
Tak heran, atas kondisi tersebut pihak pengembang dituntut untuk membuktikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Jika hal ini tak mampu diselesaikan oleh pihak pengembang, pantas kiranya para penghuni (konsumen) akan menaruh ketidakpercayaan kepada pihak pengembang.
Ini akan menjadi preseden buruk dan konsumsi negatif diantara para pihak, terutama yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi terus berlanjut ... *(Tim)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer