Loading

Cepat Rusak, ARM Desak KPK Periksa Proyek Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1224 kali


Hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan, aspal badan jalan sekarang telah banyak berlubang. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Meskipun masih dalam masa pemeliharaan, hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan. Aspal badan jalan menuju Bandara Internasional Jawa Barat ini sekarang telah banyak berlubang, padahal Serah Terima Pertama Pekerjaan baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.

Menanggapi hasil pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2  yang banyak berlubang ini, Boy Bob Agustan Nyinang, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kepada Medikom menjelaskan, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

“Saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan dalam masa pelaksanaan paket tersebut diawasi oleh konsultan pengawas dan didampingi Tim Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata Boy dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor Surat: 622/924/PJ2WP VI/2021, tanggal 13 Oktober 2021 kepada Medikom.

Namun sayangnya Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI tidak menjelaskan penyebab aspal badan jalan yang cepat rusak dan berlubang tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk penanganan badan jalan yang berlubang.

Boy menambahkan, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan terealisasi penyelesaian pekerjaan 100% sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan perubahannya.  


Hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan, aspal badan jalan sekarang telah banyak berlubang. (Foto: Medikom)

Menanggapi hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah banyak berlubang ini, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom di Bandung, Selasa (19/10/2021) mengatakan, penyebab keruskan Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 harus diungkap dengan jelas.

“Jika memang diawasi oleh konsultan pengawas dan Tim Pembangunan Strategis, tapi mengapa jalan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat rusak dan aspal badan jalan banyak berlubang?” tanya Mujahi yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini terheran-heran.

Apalagi kata Mujahid, proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar dan merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, tentunya harus bagus kualitasnya. “Bukan cepat rusak dan banyak berlubang,” ungkapnya.

Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan, aspal badan jalan sekarang telah banyak berlubang. (Foto: Medikom)

Oleh karena itu tegas Mujahid, ARM  akan mengawal dan mengungkap temuan proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tersebut. “Kami seluruh jajaran Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar tersebut. ARM  juga akan melaporkan temuan tersebut kepada KPK,” tegas Mujahid.

Selain itu, lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK, Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Maret dan 12 April 2021 menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan kualitas mutu beton pada beberapa titik uji petik, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp39.384.767,88. “Terkait kelebihan pembayaran ini juga belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ungkap Mujahid sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Masih dari LHP BPK, kata Mujahid, PT. Berkah Bumi Ciherang selaku kontraktor pelaksana Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 622/10.1/PHO/PPK.TING/PJ2WPVI/2021 tanggal 7 Januari 2021 atau terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kalender. Atas keterlambatan tersebut, PPK telah memperhitungkan dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp170.189.152,97. Pembayaran denda keterlambatan akan diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Namun demikian kata Mujahid, pembayaran denda keterlambatan yang diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, hingga saat ini tidak jelas realisasinya. “ARM mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat menjelaskan secara transparan tentang pembayaran denda keterlambatan  sebesar Rp170.189.152,97 dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp39.384.767,88,” tegas Mujahid.     

Lelang Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini dimenangkan oleh PT. Berkah Bumi Ciherang  yang beralamt di Kp. Jalancagak, Desa Jalancagak, Kec. Jalancagak Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp18.720.806.826,70. 

Tag : No Tag

Berita Terkait