Loading

Dani Sofiandi SH MH: PRA Luqman Zulkaedin Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon yang Sah


Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1819 kali


Dani Sofiandi SH MH, kuasa hukum Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Luqman Zulkaedin (Foto: Medikomonline)

CIREBON, Medikomonline.com - Kuasa hukum Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Luqman Zulkaedin yakni Dani Sofiandi SH MH meminta agar semua pihak tidak asal saja mengeluarkan pendapat yang tidak berlandaskan fakta sejarah dan bukti tulisan yang sah dan resmi diakui pemerintah dan institusi pendidikan yang kompeten.

Pernyataan ini disampaikan Dani untuk menanggapi simpang siurnya terkait konflik di Keraton Kasepuhan Cirebon dan polemik babad peteng dan babad terang sejarah Keraton Kasepuhan Cirebon Jawa Barat, khususnya soal silsilah atau siapa keturunan yang berhak menduduki selaku Sultan Keraton Kasepuhan saat ini.

Sebab menurut Dani Sofiandi,  pendapat yang tidak berlandaskan fakta sejarah dan bukti tulisan yang sah dapat menjadi penyesatan berita, hoax atau kebohongan apalagi dilakukan di media baik cetak atau media online.

Dani menduga ini dilakukan pihak yang melakukan gugatan kepada kliennya untuk menggunakan efek ilusi kebenaran. Namun pria berkepala plontos ini tidak menyalahkan wartawan atau jurnalis, sebab itu bagian dari tugas jurnalistik termasuk melakukan kontrol sosial.

"Saya secara pribadi tidak menyalahkan wartawan atau media terkait pemberitaan, sebab itu sudah tugasnya selaku jurnalis yang tentu melalui norma dan kode etik jurnalistik. Namun kami menduga pihak yang melakukan gugatan kepada klien kami telah melakukan efek ilusi kebenaran untuk melegitimasi keterangannya terkait urusan internal keraton terutama soal sejarah garis keturunan namun tidak didukung data yang lengkap sehingga dapat merugikan klien kami, apalagi dilakukan secara masif sebab dapat menciptakan dampak psikologis pada masyarakat sebagai hasil dari efek ilusi kebenaran,"ujar Dani Sofiandi yang tercatat selaku Wakil Ketua Peradi ini.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil kang Dabo tersebut menambahkan, apa yang dilakukan pihak Raden Rahardjo Djali seperti mempraktekkan hukum propaganda yang diucapkan oleh mantan Kanselir Jerman Joseph Goebbels yang kini banyak diadaptasi oleh orang-orang di dunia politik, bahkan media yakni "Ulangilah Kebohongan sesering mungkin maka dia akan menjadi Kebenaran".

Terkait silsilah kliennya yang dikatakan bukan keturunan langsung dari sultan sebelumnya, dinilai tidak pada tempatnya. Pasalnya, Pangeran Raja Radja Hadiningrat secara hukum adalah putra laki-laki Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aloeda Muhammad Radjanataningrat yang lahir dari Permasuri Raden Ayu Radjapamerat. Hal ini berdasarkan pada putusan nomor : 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor :279/1963/Pdt juncto nomor K./Sip/1954 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde)

Hal diatas adalah bagian dari bukti saat Alexander Radja Hadiningrat menghadapi gugatan dengan:

1. Ratu Radjawulung

2. Ratu Mas Sophie Djohariah

3. Ratu Mas D.Manawijah

4. RD. Soegiono

5. Ratu Mas Saleha

6. Ratu Mas Nawangsih

Amar putusannya antara lain menyatakan, menetapkan bahwa kedua belah pihak adalah segenap ahli waris dari almarhum Sultan Sepuh Tadjoel Arifin Mohamad Samsudin Radjanataningrat.

"Selaku kuasa hukum PRA  Luqman Zulkaedin tentu kami memiliki semua data  terkait Keraton Kasepuhan, termasuk silsilah atau garis keturunan berupa dokumen penunjang seperti surat pernyataan lahir Sultan Sepuh XIII PRA Maulana Hadiningrat dan bukti lainnya yang siap kami buka kapan saja ke public, namun kami  sementara ini konsen menghadapi gugatan di Pengadilan dahulu,” ujar Dani.

“Dan pihak Raden Rahardjo Djali jelas secara hokum, menurut kami tidak mempunyai Legal Standing ( Kedudukan secara hukum), untuk menyatakan sah tidaknya Sultan Sepuh XII Radja Hadiningrat. Sedangkan untuk menentukan sah atau tidaknya seorang sultan adalah kembali kepada adat tradisi turun temurun dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal atau garis keturunan laki laki, dan pengakuan serta pernyataan pemerintah yang sah dan berkuasa atas posisi kedudukan Sultan Sepuh yang berkuasa dan bertahta di Keraton Kasepuhan Cirebon. Dari penjelasan serta bukti sejarah, jelas PRA Luqman Zulkaedin adalah Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon yang bertahta secara sah di Keraton Kasepuhan Cirebon menggantikan mendiang Ayahandanya yakni Sultan Sepuh XIV PRA H.Arief Natadiningrat," pungkas pria yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan Ikadin ini kepada Medikomonline di kantornya yang terletak di kawasan Komplek Kopo Permai I, Margahayu Kabupaten Bandung tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah salah seorang dari keluarga besar Kesultanan Kasepuhan mengatakan agar pihak-pihak yang mengaku Sultan Kasepuhan dalam menyelesaikan konflik tersebut selain harus memperlihatkan cara - cara yang lebih bermartabat juga harus paham aturan adat istiadat yang sudah berlaku selama ratusan tahun. Bukan sekedar berebut ajang yang justru akan membuat masyarakat bingung juga mencibir sehingga dapat meruntuhkan kehormatan keraton sebagai pemangku.adat.  

"Konflik ini harus diselesaikan dengan cara beradab sebab mereka adalah para pangeran atau bangsawan keturunan keraton termasuk para warga kesultanan sebab keraton harus menjadi benteng moral serta sumber nilai-nilai kearifan masyarakat yang beradab dan terkait kedudukan jabatan sultan itu sudah jelas adalah putra dari sultan yang sebelumnya yang sebelumnya mempunyai gelar Elang Raja untuk lelaki atau  Ratu sebutan untuk gelar wanita,Elang Raja saat menjadi sultan bergelar Pangeran Raja Adipati (PRA) yang sekarang disematkan oleh PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh yang bertahta  di Keraton Kasepuhan Cirebon yang sah," paparnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait