Loading

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madya Bekasi


Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 846 kali


BARANG BUKTI: Kepala Kanwil DJBC dan Kepala KPPBC TMP A Bekasi, bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, memperlihatkan barang bukti rokok dan minuman mengandung etil

BEKASI, Medikomonline.com – Jutaan Rokok atau Sigaret dan ribuan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi, Rabu (17/11/2021). Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Proses pemusnahan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten/Kota Bekasi. Pemusnahan dilakukan setelah kegiatan penyampaian pres rilis di Kantor Bea Cukai Tipe A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Termasuk komitmen DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A) bersama dengan Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau. 

”Dengan menurunnya daya beli masyarakat terhadap rokok karena pandemi Covid-19, ternyata yang menyebabkan peredaran rokok Ilegal menyebar ke kota, walaupun merambah ke kota semoga peredaran rokok ilegal tidak meningkat, hingga penerimaan cukai meningkat dan akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” katanya.

Yusmariza menerangkan alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional. Dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD. 

”Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai,” ungkapnya.

Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak karena melanggar Undang-Undang Cukai dan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yaitu Sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter dan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu Sigaret sebanyak 2.534.160 batang.

"Jadi keseluruhan barang yang dimusnahkan hari ini totalnya Sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA 21.210 mililiter. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi," tandasnya.

Sedangkan, potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual dan atau menyediakan untuk dijual BKC ilegal. (Manah/Agus)


Tag : No Tag

Berita Terkait