Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 846 kali
BEKASI, Medikomonline.com – Jutaan Rokok atau Sigaret dan ribuan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi, Rabu
(17/11/2021). Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil
penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Proses pemusnahan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten/Kota Bekasi. Pemusnahan dilakukan setelah kegiatan penyampaian pres rilis di Kantor Bea Cukai Tipe A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza menjelaskan,
kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan
di bidang cukai. Termasuk komitmen DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A) bersama dengan Pemerintah Daerah,
Kota dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam
menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.
Kegiatan ini juga
sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana
Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.
”Dengan menurunnya
daya beli masyarakat terhadap rokok karena pandemi Covid-19, ternyata yang
menyebabkan peredaran rokok Ilegal menyebar ke kota, walaupun merambah ke kota
semoga peredaran rokok ilegal tidak meningkat, hingga penerimaan cukai
meningkat dan akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT),” katanya.
Yusmariza menerangkan
alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan
nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak
kebijakan pertembakauan nasional. Dengan sasaran prioritas petani tembakau atau
tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang
didanai dari APBD.
”Jadi itu sangat
penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai,”
ungkapnya.
Untuk pemusnahan hari
ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil
ditindak karena melanggar Undang-Undang Cukai dan yang telah ditetapkan sebagai
Barang Milik Negara (BMN) yaitu Sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter dan yang telah
mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu Sigaret
sebanyak 2.534.160 batang.
"Jadi keseluruhan
barang yang dimusnahkan hari ini totalnya Sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan
MMEA 21.210 mililiter. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol
kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A
Bekasi," tandasnya.
Sedangkan, potensi
kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan
adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman
kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan
menawarkan, menyerahkan, menjual dan atau menyediakan untuk dijual BKC ilegal.
(Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer