Penulis: Herz_Mdk.
2 Tahun lalu, Dibaca : 730 kali
JAKARTA, medikomonline - Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima
organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait persoalan
terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi
media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP
nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi
Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Surat pengaduan
WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO
mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di
kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI
Jakarta.
Jajaran WAKOMINDO
yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas
Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul
Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem
Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas.
Pada kesempatan
ini Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan
media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk
mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan
Bupati yang memberatkan perusahaan pers.
"Kami
mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan
pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat
Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan.
Dedik menambahkan,
seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki
sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan
memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.
Sementara itu,
Ketua Dewas WAKOMINDO Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang
Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan
DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
"Ada contoh
Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua
diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media
lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi.
Menanggapi laporan
WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP,
Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO.
"Surat edaran
LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat
kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
didasari banyaknya laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi
tanggapan atas pemaparan dari tim WAKOMINDO.
Dia juga
menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang
mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini
sudah mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang
sudah pernah dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk
aduan," terangnya.
Emin pun berjanji
akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan
WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999
tentang Pers.
"Dalam satu
atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan
hasil kajian tentang permasalahan ini," ujarnya.
Sementara Dewan
Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap
laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu
wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda.
"Kami
berharap dan yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan
mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui
LSP Pers Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya.
Pada kesempatan
yang sama Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul
Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5
tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif.
Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang
juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan,"
imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini.
Di tempat
terpisah, penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika
Raja Law Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau
larangan dari LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa
memberi sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan
bisa melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah
daerah atau pusat sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata
Vincent menjelaskan.
Vincent menambahkan, jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya. "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia. *
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer