Penulis : Herz_Cms.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1112 kali
KAB.
CIAMIS, Medikomonline.com – Andi Ibnu Hadi,
kuasa hukum dari Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Galuh (Unigal)
Ciamis, Jawa Barat menuturkan, dugaan ibu hamil menyebabkan bayi meninggal
setelah mengikuti praktek kesehatan di Fikes Unigal itu tidak benar.
"Itu tidak benar, kenapa itu tidak
benar. Jika narasinya seperti itu, itu ada azas klausulitas atau sebab akibat.
Setelah diperiksa di sana menyebabkan bayi meninggal dunia kah. Ini perlu diuji,"
kata Andi Ibnu Hadi saat dikonfirmasi Medikomonline.com
Jumat sore (14/4/2023), di Cafe Biji Coffe masih dekat dengan Unigal, Kecamatan
Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Disinggung benar tidaknya pihak korban
disuruh membuat pernyataan oleh pihak Fikes Unigal setelah kejadian naas
menimpa korban dan medikomonline.com ingin melihat bagaimana bunyi atau isi
redaksi pernyataan yang korban buat, karena korban tampak tidak memegang
pernyataan yang dibuat itu.
Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi hingga berita ini diterbitkan
belum juga bisa memperlihatkan atau memberikan ke Medikomonline.com, meski
Kuasa Hukum menyampaikan nanti akan diberikan kepada Medikomonline.com.
Ketika ditanya siapa nama dosen
pembimbing/pendamping dan ada berapa jumlah orang warga yang ikut praktek
kesehatan ibu hamil di Fikes Unigal pada waktu itu, Kuasa Hukum tidak bisa
menjawab secara pasti atau tidak tahu persis siapa nama dosen dan berapa orang
warga yang ikut.
"Hanya satu orang itu saja yang ikut
sebagaimana yang saya terima informasinya, ya itu saja," kata Andi.
Foto : Andi Ibnu Hadi, SH, MH Kuasa Hukum Fikes Unigal
Padahal menurut keterangan keluarga korban,
yang ikut itu tidak cuma satu orang anaknya saja. “Ada dua atau empat orang
yang ikut," terang Ibu korban kepada Medikomonline.com.
Benarkan pihak Fikes/Unigal telah memberikan
sejumlah uang kepada korban usai kejadian naas tersebut, Andi membenarkan. "Betul,
hanya saja dirinya tidak tahu persis berapa jumlah yang diberikan," ungkapnya.
"Yang jelas pemberian uang itu bukan
sebagai suatu pengakuan kesalahan. Itu hanya memberikan sumbangan atau empati
saja karena berduka," tuturnya.
Disinggung sudah berapa kali pihak Fikes
Unigal melakukan praktek, Andi mengatakan, sering. "Karena ini kan praktek
mahasiswa, jadi setiap tahun mungkin dan pasti melakukan praktek ujian seperti
itu," terangnya.
Mengenai status laboratorium (lab) atau ruang
praktek yang dipakai apakah sudah sesuai Srltandar Operasional Prosedur (SOP)
atau memiliki izin praktek/klinik sebagaimana ada beberapa perguruan tinggi
memiliki izin klinik dan memberikan pelayanan juga kepada masyarakat bahkan
sampai ada yang sudah bekerjasama dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan, Andi menuturkan, kalau itu mereka bisa melakukan pelayanan kepada
masyarakat karena tentu sudah memiliki izin klinik/praktek.
"Sementara di Fikes Unigal ini adalah
program perguruan tinggi. Di mana program perguruan tinggi di sini memiliki
tiga fungsi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.Dan izin pendidikan itu
tentunya saling melekat dengan fungsi/izin dari pendidikan itu sendiri," pungkasnya.
Bayi
tewas dalam kandungan
Sebelumnya beberapa media online dan Medikomonline.com
sempat memberitakan bayi tewas dalam kandungan.
Dekan Fikes Unigal, Tita Rohita, S. Kep, Ners
MM saat hendak dikonfirmasi, Selasa siang (11/4/2023) di ruang kerjanya
mempersilahkan temui atau komunikasi dengan kuasa hukumnya.
"Karena untuk menjawab sekaligus sebagai
hak jawab dari Fikes Unigal, saya sudah menyerahkan kuasa hukum kepada saudara,
Andi Ibnu Hadi, SH, MH, dari Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Peradi Kota
Tasik," terang Tita Rohita.
Foto : Kuasa Hukum Fikes Unigal Andi Ibnu Hadi saat diwawancara Medikomonline.com, Jumat sore (14/4/2023).
Dihubungi Medikomonline.com, Kuasa
Hukum Tita, Dekan Fikes Unigal malah meminta judul berita "Bayi Tewas
Dalam Kandungan, Dugaan Kuat Setelah Ikuti Praktek di Fikes Unigal Ciamis"
di Medikomonline.com
untuk dirubah.
"Ada kata dugaan kuat ini seakan
tendensius ke pihak Fikes, dan dikhawatirkan bisa menjadi persoalan hukum,"
ujar Andi.
Kemudian, Andi mengatakan, kata dugaan ini
harusnya sudah masuk ke penyelidikan, apalagi ada kata "dugaan kuat".
Menurutnya, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Untuk menjawab pertanyaan Medikom akan
kami lakukan, jika seandainya judul berita itu bisa dirubah terlebih dahulu,
mungkin kita bisa menjawab sebagaimana Medikom inginkan," kata Andi.
Menanggapi permintaan kuasa hukum mengenai
judul berita mengapa pakai kata/kalimat "diduga" itu sesuai Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) bahwa wartawan menulis berita harus mengedepankan aspek azas
praduga tak bersalah.
"Justru jika dalam judul tidak pakai
kata diduga itu bisa menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena itu bisa
bagian dari unsur vonisan berita," terang Heru, Wartawan Medikomonline.com
wilayah Ciamis dan Kota Banjar.
Lebih lanjut Andi mengatakan, sebenarnya
dirinya menyampaikan persoalan aspek hukum saja kepada Ibu Tita, bahwa dengan
kejadian yang menimpanya itu tidak masuk pada aspek hukum.
"Berita harusnya yang disampaikan adalah
peristiwa atau fakta kejadian," ucap Andi.
Sementara pada pemberitaan Medikomonline.com,
sudah jelas keterangan pihak korban yang juga didampingi ibu dan kakak korban
mengatakan, kalau kejadian meninggalnya bayi dalam kandungan usia tujuh bulan
meninggal setelah mengikuti praktek mahasiswa Fikes Unigal sekitar Januari 2023
kemarin.
Masih kata Andi, pada dasarnya Dekan Fikes
Unigal ini merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut sehingga banyak wartawan,
LSM yang datang. “Bahkan sampai anggota DPRD turut menanyakan hal tersebut kepada
Ibu Tita, sehingga hal tersebut menjadikan Dekan Fikes merasa tidak nyaman,"
terangnya.
Disampaikan Medikomonline.com sebelum
Medikomonline.com menayangkan berita
awal, sudah mencoba beberapa kali mengkonfirmasi mengenai kebenaran kejadian
tersebut baik ke Wakil Dekan Fikes, Ketua Yayasan Unigal selanjutnya ke Pembina
Unigal dan Rektor Unigal sekalipun.
Masih di hari yang sama, kuasa hukum tidak
berkenan jika statmen atau penjelasan keterangan barusan ditulis dalam berita.
Padahal wawancara sudah berlangsung hampir setengah jaman.
Andi meminta waktu berikutnya, entah hari
besok Kamis atau Jumat, pihak Fikes Unigal akan melakukan konfrensi Pers. “Termasuk
Medikomonline.com nanti diundang,
sambil buka bersama," ujarnya.
Namun konfrensi pers yang dilakukan tidak
layaknya konfrensi pers, karena hanya mengundang Medikomonline.com saja.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer