Loading

Fikes Unigal Terjunkan Pengacara Tasik Menjawab Pertanyaan Wartawan


Penulis : Herz_Cms.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1112 kali


Kampus Fikes Unigal Ciamis, Jawa Barat. (Foto : Herz_Mdk).

KAB. CIAMIS, Medikomonline.com – Andi Ibnu Hadi, kuasa hukum dari Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat menuturkan, dugaan ibu hamil menyebabkan bayi meninggal setelah mengikuti praktek kesehatan di Fikes Unigal itu tidak benar.

"Itu tidak benar, kenapa itu tidak benar. Jika narasinya seperti itu, itu ada azas klausulitas atau sebab akibat. Setelah diperiksa di sana menyebabkan bayi meninggal dunia kah. Ini perlu diuji," kata Andi Ibnu Hadi saat dikonfirmasi Medikomonline.com Jumat sore (14/4/2023), di Cafe Biji Coffe masih dekat dengan Unigal, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Disinggung benar tidaknya pihak korban disuruh membuat pernyataan oleh pihak Fikes Unigal setelah kejadian naas menimpa korban dan medikomonline.com ingin melihat bagaimana bunyi atau isi redaksi pernyataan yang korban buat, karena korban tampak tidak memegang pernyataan yang dibuat itu.

Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi hingga berita ini diterbitkan belum juga bisa memperlihatkan atau memberikan ke Medikomonline.com, meski Kuasa Hukum menyampaikan nanti akan diberikan kepada Medikomonline.com.

Ketika ditanya siapa nama dosen pembimbing/pendamping dan ada berapa jumlah orang warga yang ikut praktek kesehatan ibu hamil di Fikes Unigal pada waktu itu, Kuasa Hukum tidak bisa menjawab secara pasti atau tidak tahu persis siapa nama dosen dan berapa orang warga yang ikut.

"Hanya satu orang itu saja yang ikut sebagaimana yang saya terima informasinya, ya itu saja," kata Andi.

Foto : Andi Ibnu Hadi, SH, MH Kuasa Hukum Fikes Unigal

Padahal menurut keterangan keluarga korban, yang ikut itu tidak cuma satu orang anaknya saja. “Ada dua atau empat orang yang ikut," terang Ibu korban kepada Medikomonline.com.

Benarkan pihak Fikes/Unigal telah memberikan sejumlah uang kepada korban usai kejadian naas tersebut, Andi membenarkan. "Betul, hanya saja dirinya tidak tahu persis berapa jumlah yang diberikan," ungkapnya.

"Yang jelas pemberian uang itu bukan sebagai suatu pengakuan kesalahan. Itu hanya memberikan sumbangan atau empati saja karena  berduka," tuturnya.

Disinggung sudah berapa kali pihak Fikes Unigal melakukan praktek, Andi mengatakan, sering. "Karena ini kan praktek mahasiswa, jadi setiap tahun mungkin dan pasti melakukan praktek ujian seperti itu," terangnya.

Mengenai status laboratorium (lab) atau ruang praktek yang dipakai apakah sudah sesuai Srltandar Operasional Prosedur (SOP) atau memiliki izin praktek/klinik sebagaimana ada beberapa perguruan tinggi memiliki izin klinik dan memberikan pelayanan juga kepada masyarakat bahkan sampai ada yang sudah bekerjasama dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Andi menuturkan, kalau itu mereka bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat karena tentu sudah memiliki izin klinik/praktek.

"Sementara di Fikes Unigal ini adalah program perguruan tinggi. Di mana program perguruan tinggi di sini memiliki tiga fungsi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.Dan izin pendidikan itu tentunya saling melekat dengan fungsi/izin dari pendidikan itu sendiri," pungkasnya.

Bayi tewas dalam kandungan

Sebelumnya beberapa media online dan Medikomonline.com sempat memberitakan bayi tewas dalam kandungan.

Dekan Fikes Unigal, Tita Rohita, S. Kep, Ners MM saat hendak dikonfirmasi, Selasa siang (11/4/2023) di ruang kerjanya mempersilahkan temui atau komunikasi dengan kuasa hukumnya.

"Karena untuk menjawab sekaligus sebagai hak jawab dari Fikes Unigal, saya sudah menyerahkan kuasa hukum kepada saudara, Andi Ibnu Hadi, SH, MH, dari Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Peradi Kota Tasik," terang Tita Rohita.

Foto : Kuasa Hukum Fikes Unigal Andi Ibnu Hadi saat diwawancara Medikomonline.com, Jumat sore (14/4/2023).

Dihubungi Medikomonline.com, Kuasa Hukum Tita, Dekan Fikes Unigal malah meminta judul berita "Bayi Tewas Dalam Kandungan, Dugaan Kuat Setelah Ikuti Praktek di Fikes Unigal Ciamis" di Medikomonline.com untuk dirubah.

"Ada kata dugaan kuat ini seakan tendensius ke pihak Fikes, dan dikhawatirkan bisa menjadi persoalan hukum," ujar Andi.

Kemudian, Andi mengatakan, kata dugaan ini harusnya sudah masuk ke penyelidikan, apalagi ada kata "dugaan kuat". Menurutnya, harus ada dua alat bukti yang sah.

"Untuk menjawab pertanyaan Medikom akan kami lakukan, jika seandainya judul berita itu bisa dirubah terlebih dahulu, mungkin kita bisa menjawab sebagaimana Medikom inginkan," kata Andi.

Menanggapi permintaan kuasa hukum mengenai judul berita mengapa pakai kata/kalimat "diduga" itu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bahwa wartawan menulis berita harus mengedepankan aspek azas praduga tak bersalah.

"Justru jika dalam judul tidak pakai kata diduga itu bisa menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena itu bisa bagian dari unsur vonisan berita," terang Heru, Wartawan Medikomonline.com wilayah Ciamis dan Kota Banjar.

Lebih lanjut Andi mengatakan, sebenarnya dirinya menyampaikan persoalan aspek hukum saja kepada Ibu Tita, bahwa dengan kejadian yang menimpanya itu tidak masuk pada aspek hukum.

"Berita harusnya yang disampaikan adalah peristiwa atau fakta kejadian," ucap Andi.

Sementara pada pemberitaan Medikomonline.com, sudah jelas keterangan pihak korban yang juga didampingi ibu dan kakak korban mengatakan, kalau kejadian meninggalnya bayi dalam kandungan usia tujuh bulan meninggal setelah mengikuti praktek mahasiswa Fikes Unigal sekitar Januari 2023 kemarin.

Masih kata Andi, pada dasarnya Dekan Fikes Unigal ini merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut sehingga banyak wartawan, LSM yang datang. “Bahkan sampai anggota DPRD turut menanyakan hal tersebut kepada Ibu Tita, sehingga hal tersebut menjadikan Dekan Fikes merasa tidak nyaman," terangnya.

Disampaikan Medikomonline.com sebelum Medikomonline.com menayangkan berita awal, sudah mencoba beberapa kali mengkonfirmasi mengenai kebenaran kejadian tersebut baik ke Wakil Dekan Fikes, Ketua Yayasan Unigal selanjutnya ke Pembina Unigal dan Rektor Unigal sekalipun.

Masih di hari yang sama, kuasa hukum tidak berkenan jika statmen atau penjelasan keterangan barusan ditulis dalam berita. Padahal wawancara sudah berlangsung hampir setengah jaman.

Andi meminta waktu berikutnya, entah hari besok Kamis atau Jumat, pihak Fikes Unigal akan melakukan konfrensi Pers. “Termasuk Medikomonline.com nanti diundang, sambil buka bersama," ujarnya.

Namun konfrensi pers yang dilakukan tidak layaknya konfrensi pers, karena hanya mengundang Medikomonline.com saja. 

Tag : No Tag

Berita Terkait