Penulis: Redaksi
2 Tahun lalu, Dibaca : 880 kali
GARUT, Medikomonline
–
Pengelola Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut, yang merupakan ketua
pengelola yang ditunjuk oleh PT Elva Primandiri, Pramono Istianto, SH menuding
oknum pengurus Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Balubur Limbangan, Garut,
berat sebelah dan tidak mengayomi keseluruhan pedagang pasar.
Hal itu dikatakan Pramono Istianto kepada medikomonline.com, Jumat (24/12/2021), menanggapi masih adanya pedagang yang dilaporkan ke Polsek Limbangan akibat melakukan pengrusakan gembok yang dipasang pada kios yang melanggar sistem zonasi yang sudah disepakati.
Mediasi zonasi bersama pedagang dan pengurus IWAPPA Pasar Limbangan, Kabupaten Garut.
“Padahal,
berdasarkan hasil rapat pengurus IWAPPA serta surat IWAPPA ke developer,
pedagang menyatakan bersedia dan siap bekerja sama dengan developer untuk
mewujudkan Pasmo Limbangan yang tertib, rapi dan teratur, bahkan mendorong dan
mendesak ke developer melakukan penertiban yang permanen,” kata Pramono
Istianto.
Rapat pada 2 Maret
2021 itu, dihadiri 44 pengurus dan anggota IWAPPA. Dalam rapat itu, kata
Pramono Istianto, mereka juga menegaskan bahwa pedagang siap membayar angsuran
kios jika PT Elva Primandiri menertibkan Pasar Limbangan sesuai ketentuan
berlaku.
Pramono Istianto menjelaskan, sejatinya pasar Limbangan memang memerlukan perubahan penataan dan pengelolaan yang membawa ketertiban, kerapian dan kebersihan.
Rapat dengan Pengurus IWAPPA, PKL dan Pengelola Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut.
Dinamika yang
terjadi saat ini merupakan bagian proses pembelajaran setiap pihak untuk
menjalankan semua kesepakatan dan komitmen bersama.
Untuk itu, kata
Pramono Istianto, pengelola tetap konsisten menjalankan keputusan Direktur PT
Elva Primandiri, yakni penerapan zonasi, larangan berjualan di area koridor, di
koridor, fasilitas publik, toilet, mushola, area tangga, area escalator serta
area publik lainnya di pasar Limbangan.
Dan saat ini
memang terjadi polemik terhadap aturan zonasi yang telah disepakati semua
pihak. “Peraturan zonasi ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Oktober 2021,
sesuai SK Direktur PT Elva Primandiri,” katanya, seraya menambahkan, bahwa
aturan zonasi itu telah disosialisasikan dan telah diberikan jangka waktu
toleransi, serta pengelola telah melakukan pembelian sisa stock pedagang yang
terkena zonasi pada saat penerapan zonasi.
Mengenai adanya
komplain dari salah satu pedagang yang juga merupakan pengurus IWAPPA, terkait
zonasi, Pramono Istianto menegaskan, masalah ini juga telah dirapatkan oleh
pengurus dan anggota IWAPPA dan disetujui, bahwa telah membuat pernyataan di
atas meterai.
“Jadi, pihak
pengelola Pasmo Limbangan tidak pernah mengintimidasi para pedagang. Kami hanya
ingin menertibkan agar pasar ini rapi dan bersih,” terangnya.
Penjelasan zonasi
Dikatakan Pramono
Istianto, yang dimaksud zonasi itu adalah terkait pengaturan jenis dagangan.
Bahwa informasi dari beberapa pedagang yang ditemui pengelola peraturan zonasi
ini sudah disampaikan pada saat para pedagang akan membeli kios dan los di
Pasar Limbangan pada periode awal penjualan kios di pasar Limbangan.
Menurutnya, dengan
pengaturan zonasi tersebut, maka akan tercipta pasar Limbangan menjadi pasar
yang tertib, rapi dan teratur. Apalagi, kata dia, saat rapat koordinasi
persiapan penertiban/pemindahan PKL Pasar Limbangan ke lantai 2, Camat
Limbangan mengatakan, kalau pasar modern Limbangan merupakan maskot wilayah
Balubur Limbangan, yang harus dijaga dan diatur kebersihan serta ketertibannya.
Oleh karena itu,
kata camat, para penghuni dan pelaku seyogianya saling menghormati dan patuh
terhadap tujuan-tujuan positif, sehingga Pasar Modern Limbangan menjadi pasar
percontohan.
“Perencanaan
penertiban dan pemindahan PKL ke lantai 2 merupakan suatu langkah yang
maslahat, maka Muspika Balubur Limbangan sangat menyetujui dan mendukung, serta
menyarankan perpindahan tersebut dapat dilakukan secara sukarela oleh pedagang,
dengan kearifan lokal,” kata Pramono Istianto, mengutip pernyataan Camat
Limbangan.
Tak hanya Camat
Limbangan, Ketua dan Sekretaris IWAPPA, Aceng Warsa dan Cep Totoh yang turut
mendampingi para pedagang yang melanggar aturan zonasi dan diduga melakukan
pengerusakan terhadap gembok yang dipasang pada pelanggar aturan zonasi,
ternyata telah juga sepakat mendukung penertiban terhadap pedagang Pasar modern
Limbangan pada saat musyawarah yang dihadiri perwakilan Disperindag dan
pedagang yang terdampak zonasi.
“Jadi, umumnya
forum yang hadir dalam rapat koordinasi persiapan penertiban/pemimdahan PKL
Pasar Limbangan ke lantai 2 Pasar Modern Limbangan, menyetujui dan mendukung
rencana penertiban dan pemindahan tersebut,” kata Pramono Istianto.
Yang dimaksud
forum di sini, kata Pramono Istianto, SH, antara lain Perwakilan Setda
Kabupaten Garut (Bidang Kerjasama Daerah), Dinas Industri, Perdagangan dan ESDM
yang diwakili Kabid Pasar Kabupaten Garut, Kepala UPTD Pasar Limbangan, unsur
Muspika Balubur Limbangan, IWAPPA Pasar Limbangan, P3L Pasar Limbangan, PKL
Pasar Limbangan, Konsorsium Peduli Limbangan serta jajaran manajemen dan staf
PT Elva Primandiri, yang sudah dilakukan sebelum terbentuknya Pengelola Pasar
Limbangan.
Bahkan Pramono
Istianto menyatakan, saat ini pengelola bersikap konsisten mematuhi dan
menjalankan keputusan dan rapat-rapat yang telah dilakukan periode sebelumnya
yang telah dilakukan developer bersama para pemangku kepentingan dan para
pedagang.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer