Loading

Diduga Memihak Pedagang yang Langgar Aturan Zonasi, Pengelola Pasmo Limbangan Tuding Pengurus IWAPPA Tidak Konsisten


Penulis: Redaksi
2 Tahun lalu, Dibaca : 654 kali


Mediasi zonasi bersama pedagang dan pengurus IWAPPA Pasar Limbangan, Kabupaten Garut.2

GARUT, Medikomonline – Pengelola Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut, yang merupakan ketua pengelola yang ditunjuk oleh PT Elva Primandiri, Pramono Istianto, SH menuding oknum pengurus Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Balubur Limbangan, Garut, berat sebelah dan tidak mengayomi keseluruhan pedagang pasar.

Hal itu dikatakan Pramono Istianto kepada medikomonline.com, Jumat (24/12/2021), menanggapi masih adanya pedagang yang dilaporkan ke Polsek Limbangan akibat melakukan pengrusakan gembok yang dipasang pada kios yang melanggar sistem zonasi yang sudah disepakati.

Mediasi zonasi bersama pedagang dan pengurus IWAPPA Pasar Limbangan, Kabupaten Garut.


“Padahal, berdasarkan hasil rapat pengurus IWAPPA serta surat IWAPPA ke developer, pedagang menyatakan bersedia dan siap bekerja sama dengan developer untuk mewujudkan Pasmo Limbangan yang tertib, rapi dan teratur, bahkan mendorong dan mendesak ke developer melakukan penertiban yang permanen,” kata Pramono Istianto.

Rapat pada 2 Maret 2021 itu, dihadiri 44 pengurus dan anggota IWAPPA. Dalam rapat itu, kata Pramono Istianto, mereka juga menegaskan bahwa pedagang siap membayar angsuran kios jika PT Elva Primandiri menertibkan Pasar Limbangan sesuai ketentuan berlaku.

Pramono Istianto menjelaskan, sejatinya pasar Limbangan memang memerlukan perubahan penataan dan pengelolaan yang membawa ketertiban, kerapian dan kebersihan.

Rapat dengan Pengurus IWAPPA, PKL dan Pengelola Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut.

Dinamika yang terjadi saat ini merupakan bagian proses pembelajaran setiap pihak untuk menjalankan semua kesepakatan dan komitmen bersama.

Untuk itu, kata Pramono Istianto, pengelola tetap konsisten menjalankan keputusan Direktur PT Elva Primandiri, yakni penerapan zonasi, larangan berjualan di area koridor, di koridor, fasilitas publik, toilet, mushola, area tangga, area escalator serta area publik lainnya di pasar Limbangan.

Dan saat ini memang terjadi polemik terhadap aturan zonasi yang telah disepakati semua pihak. “Peraturan zonasi ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Oktober 2021, sesuai SK Direktur PT Elva Primandiri,” katanya, seraya menambahkan, bahwa aturan zonasi itu telah disosialisasikan dan telah diberikan jangka waktu toleransi, serta pengelola telah melakukan pembelian sisa stock pedagang yang terkena zonasi pada saat penerapan zonasi.

Mengenai adanya komplain dari salah satu pedagang yang juga merupakan pengurus IWAPPA, terkait zonasi, Pramono Istianto menegaskan, masalah ini juga telah dirapatkan oleh pengurus dan anggota IWAPPA dan disetujui, bahwa telah membuat pernyataan di atas meterai.

“Jadi, pihak pengelola Pasmo Limbangan tidak pernah mengintimidasi para pedagang. Kami hanya ingin menertibkan agar pasar ini rapi dan bersih,” terangnya.

Penjelasan zonasi

Dikatakan Pramono Istianto, yang dimaksud zonasi itu adalah terkait pengaturan jenis dagangan. Bahwa informasi dari beberapa pedagang yang ditemui pengelola peraturan zonasi ini sudah disampaikan pada saat para pedagang akan membeli kios dan los di Pasar Limbangan pada periode awal penjualan kios di pasar Limbangan.

Menurutnya, dengan pengaturan zonasi tersebut, maka akan tercipta pasar Limbangan menjadi pasar yang tertib, rapi dan teratur. Apalagi, kata dia, saat rapat koordinasi persiapan penertiban/pemindahan PKL Pasar Limbangan ke lantai 2, Camat Limbangan mengatakan, kalau pasar modern Limbangan merupakan maskot wilayah Balubur Limbangan, yang harus dijaga dan diatur kebersihan serta ketertibannya.

Oleh karena itu, kata camat, para penghuni dan pelaku seyogianya saling menghormati dan patuh terhadap tujuan-tujuan positif, sehingga Pasar Modern Limbangan menjadi pasar percontohan.

“Perencanaan penertiban dan pemindahan PKL ke lantai 2 merupakan suatu langkah yang maslahat, maka Muspika Balubur Limbangan sangat menyetujui dan mendukung, serta menyarankan perpindahan tersebut dapat dilakukan secara sukarela oleh pedagang, dengan kearifan lokal,” kata Pramono Istianto, mengutip pernyataan Camat Limbangan.

Tak hanya Camat Limbangan, Ketua dan Sekretaris IWAPPA, Aceng Warsa dan Cep Totoh yang turut mendampingi para pedagang yang melanggar aturan zonasi dan diduga melakukan pengerusakan terhadap gembok yang dipasang pada pelanggar aturan zonasi, ternyata telah juga sepakat mendukung penertiban terhadap pedagang Pasar modern Limbangan pada saat musyawarah yang dihadiri perwakilan Disperindag dan pedagang yang terdampak zonasi.

“Jadi, umumnya forum yang hadir dalam rapat koordinasi persiapan penertiban/pemimdahan PKL Pasar Limbangan ke lantai 2 Pasar Modern Limbangan, menyetujui dan mendukung rencana penertiban dan pemindahan tersebut,” kata Pramono Istianto.

Yang dimaksud forum di sini, kata Pramono Istianto, SH, antara lain Perwakilan Setda Kabupaten Garut (Bidang Kerjasama Daerah), Dinas Industri, Perdagangan dan ESDM yang diwakili Kabid Pasar Kabupaten Garut, Kepala UPTD Pasar Limbangan, unsur Muspika Balubur Limbangan, IWAPPA Pasar Limbangan, P3L Pasar Limbangan, PKL Pasar Limbangan, Konsorsium Peduli Limbangan serta jajaran manajemen dan staf PT Elva Primandiri, yang sudah dilakukan sebelum terbentuknya Pengelola Pasar Limbangan.

Bahkan Pramono Istianto menyatakan, saat ini pengelola bersikap konsisten mematuhi dan menjalankan keputusan dan rapat-rapat yang telah dilakukan periode sebelumnya yang telah dilakukan developer bersama para pemangku kepentingan dan para pedagang.

Tag : No Tag

Berita Terkait