Loading

Ini Penjelasan PT KAI DAOP 3 Cirebon, Mobil Damkar Itu Menerobos Pintu Perlintasan JPL 93 Yang Sudah Tertutup


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
2 Bulan lalu, Dibaca : 260 kali


Tak berbentuk, kondisi mobil damkar yang diseruduk kereta api barang diperlintasan Haurgeulis Selasa dini hari (2/7/2024) (Yonif-medikomonline)
Ini Penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon, Mobil Damkar itu Menerobos Pintu Perlintasan JPL 93 Yang Sudah Tertutup

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menegaskan, kereta api harus didahulukan untuk melintas. 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Simpang siur soal siapa yang salah dan benar atas insiden terjadinya kecelakaan antara mobil Damkar dan kereta barang yang terjadi di perlintasan kereta api Haurgeulis akhirnya terjawab sudah.

Setelah pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 3 Cirebon, memberikan penjelasan terkait insiden mobil pemadam kebakaran Pemkab Indramayu, yang mengalami kecelakaan di pintu perlintasan kereta api Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Selasa 2 Juli 2024 dini hari. 
 
Menurut keterangan pihak PT KAI Daop 3 Cirebon, kejadian yang sebenarnya adalah lokomotif tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di perlintasan sebidang. 
 
Adapun kronologisnya, pukul 01:55 Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan Lokomotif tertemper Mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
 
Kemudian pukul 01:56 langsung koordinasi dengan unit terkait. Pukul 02:00 petugas stasiun dan polsus tiba dilokasi, setelah dilakukan pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu tidak preipal, pemeriksaan terhadap Lokomotif ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah.
 
Pada pukul 05:16 mobil derek datang di lokasi, selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA. Pukul 05:52, 138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman preipal 
 
Akibat kejadian ini perjalanan KA sempat terganggu. Yakni A 2526 (Limas dan Cargo) lambat 27 menit dan KA 2502 lambat 35 mnt, ujarnya (2/7/2024).
     
Kerugian akibat insiden ini adalah adanya kerusakan sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan perjalanan KA terhambat. Tidak ada korban dalam kejadian ini. 
 
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menegaskan, kereta api harus didahulukan untuk melintas. Dikatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
 
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya. 
 
“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad, melalui siaran pers seperti dilansir beritaindramayu.com.
 
Menurutnya, hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
 
‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api’
 
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 
 
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 
2. Mendahulukan kereta api 
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 
 
Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
 
 Sementara itu, berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
 
Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.
 
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. 
 
Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait