Loading

Ditemukan Dua Alat Bukti yang Cukup, Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Mantan Kadisbudpar CAR Sebagai Tersangka Tipikor Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan


REPORTER: YONIF - EDITOR: YONIF
3 Bulan lalu, Dibaca : 199 kali


Pakai rompi orange: Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indrmayu, mantan Kadisbudpar Indramayu CAR, langsung memakai rompi orange. (Yonif- medikomonline.com)

Ditemukan Dua Alat Bukti Yang Cukup, Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Mantan Kadisburpar CAR Sebagai Tersangka Tipikor Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Mantan Kadisbudpar Kabupaten Indramayu, (CAR) Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (4/7/2024).

Penyidik Kejaksaan menetapkan CAR, atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019.

Dilansir lintaspanturaindonesia.com Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Arie Prasetyo mengatakan, atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini, Kamis (4/7/2024) tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang yakni mantan Kadisbudpar Kabupaten Indramayu berinisial (C) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Arie Prasetyo menjelaskan berdasar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205.

“Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas Kasie intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Indramayu, tersangka (CAR) akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Indramayu, tandasnya. 

Dalam perkembangan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

"Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, karena hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah Kabupaten Indramayu,” tandasnya.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait