Loading

Forum Ukhuwah Islamiyah Tolak Perda Pariwisata, Jangan Rusak Pariwisata dengan Maksiat


Agus/Manah
1 Hari lalu, Dibaca : 40 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM

BEKASI, Medikomonline.com – Tokoh agama Kabupaten Bekasi, Ustadz Dede yang mewakili Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) yang melakukan aksi damai, menegaskan bahwa Pasal 47 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan harus tetap dipertahankan dalam pembahasan revisi perda. Menurutnya, pasal tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para ulama dan umat Islam untuk menjaga nilai-nilai moral di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Ustadz Dede saat dimintai tanggapan mengenai beredarnya informasi adanya dugaan ucapan seorang oknum anggota DPRD yang dinilai meremehkan perjuangan ulama dalam pembahasan Rancangan Perda Kepariwisataan.

"Yang membuat marah para ulama adalah adanya informasi bahwa ada salah satu oknum anggota DPRD yang masuk dalam Pansus yang seakan menganggap jika Pasal 47 direvisi tidak akan terjadi gejolak di masyarakat. Jangan dianggap remeh perjuangan para ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi," ujar Ustadz Dede.

Ia menjelaskan, lahirnya Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan buah perjuangan para ulama demi menjaga Kabupaten Bekasi agar tetap kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Ustadz Dede juga mengingatkan besarnya jasa para ulama Bekasi, termasuk Almarhum KH Noer Ali dan Almarhum KH Raden Ma'mun Nawawi, yang menurutnya tidak hanya berjuang dalam syiar Islam, tetapi juga dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

"Para ulama kita telah berjuang luar biasa dan hingga saat ini tetap istiqamah menjaga Kabupaten Bekasi," katanya.

Meski demikian, terkait isu adanya oknum anggota DPRD yang diduga melontarkan pernyataan tersebut, Ustadz Dede mengaku belum mengetahui secara pasti kebenarannya maupun identitas pihak yang dimaksud.

"Saya tidak tahu persis kebenarannya dan tidak berani menyebutkan siapa orangnya atau dari fraksi mana. Informasi itu kami terima dari luar dan belum bisa dipastikan," tegasnya.

Sebagai langkah ke depan, Ustadz Dede mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan para ulama dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan. Ia berharap aspirasi para ulama dapat menjadi perhatian sehingga Pasal 47 tetap dipertahankan.

"Kami tegaskan Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 harus tetap dipertahankan. Jangan sampai diubah yang akhirnya menimbulkan legalisasi terhadap tempat-tempat maksiat," tandasnya. (Ags/Mnh)

Tag : No Tag

Berita Terkait