Loading

ARM Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Hibah “Bermasalah” Stadion Bima Kota Cirebon


(Penulis: Mbayak Ginting/Hafidz)
3 Tahun lalu, Dibaca : 2630 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid.

BANDUNG, Medikomonline.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama beberapa LSM akan membawa kasus hibah Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga bermasalah ke lembaga penegak hukum Bareskrim Polri. Hibah Stadion Bima Kota Cirebon ini diduga dilakukan Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid kepada wartawan, Jumat (22/01/2021) di Bandung. Pada kesempatan tersebut Mujahid mengatakan, beberapa orang Ketua LSM menyatakan siap untuk membawa dan mengawal kasus tersebut ke ranah hukum.

Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang merupakan salah seorang penggiat anti korupsi nasional serta pengamat kebijakkan publik mengatakan, dengan bersatunya beberapa LSM dan Ormas yang menyatakan siap untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan menyatakan siap mengawal kasusnya menjadi kekuatan tersendiri bagi penegakkan supremasi hukum terkait kasus hibah Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga bermasalah tersebut.

“Di sisi lain, kami juga sangat menyayangkan sikap dari legislatif, dalam hal ini anggota DPRD Kota Cirebon yang terkesan diam dan pura-pura tidak tahu akan permasalahan tersebut. Namun kami juga telah mengumpulkan bukti adanya keterlibatan beberapa oknum anggota dewan yang ikut andil dalam hibah bermasalah tersebut,” ungkap Mujahid kesal.

Seharusnya DPRD Kota Cirebon sebagai perwakilan dari rakyat Kota Cirebon dapat menjalankan fungsi pengawasan, minimal segera membentuk pansus terkait masalah hibah yang diduga bermasalah tersebut.

Lanjut Mujahid mengatakan, namun yang terjadi malah ada beberapa oknum yang ikut-ikutan andil seolah melakukan pembiaran atas masalah tersebut hanya karena diduga menerima upeti dari pihak Yayasan guna melanggengkan persoalan tersebut.

“Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya untuk kepuasan pribadi. Ini kan sudah jelas-jelas sebuah pelanggaran yang melawan atas ketentuan juga aturan yang berlaku, namun mengapa para anggota DPRD tetap diam tanpa ada respons sama sekali,” kata Bang Jahid dengan nada geram. 

Kronologis Kasus Hibah

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.247/KM.6/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.92/KMK.06/2008 tentang  Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Walikota Cirebon No.593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan Hibah Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.

Di dalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan, bahwa kawasan Stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 m³ berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) sesuai NJOP.

Di dalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan, bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya dalam hal ini rencana awalnya akan dijadikan sarana prasarana bagi masyarakat Kota Cirebon juga untuk lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Namun dalam kenyataannya, tegas Mujahid, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Hal tersebut tertuang di dalam surat Wali Kota Cirebon No.593/650-BKD/2020 tentang Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.

Artinya kata Mujahid, Wali Kota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial. Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata Ketua Yayasan Unswagati tersebut adalah salah seorang tim sukses wali kota terpilih pada perhelatan Pilwalkot Cirebon lalu.


Pembangunan gedung di lahan Stadion Bima Kota Cirebon.  

ARM dan LSM Persiapkan Aksi Unras ke Bareskrim dan Kejagung

Ketua Umum ARM Mujahid mengatakan, hibah Stadion Bima Cirebon yang diduga bermasalah ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walaupun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan.

Selain itu, kata Mujahid lagi, tim investigasi dari Koordinator Nasional ARM juga mendapatkan informasi bahwa diduga ada beberapa oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mengambil keuntungan secara pribadi atas hibah lahan dan bangunan Stadion Bima Kota Cirebon tersebut.

“Sesuai informasi yang kami terima serta didukung oleh alat bukti juga beberapa orang saksi mengatakan, diduga kuat pihak Yayasan Unswagati telah menggelontorkan sejumlah uang yang cukup besar melalui seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon guna memuluskan hibah bermasalah tersebut. Dan hingga saat ini Tim Investigasi Kornas ARM masih terus mengumpulkan data dan alat bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum agar kasus hibah yang diduga bermasalah tersebut diketahui oleh Presiden Republik Indonesia.

Sementara menurut informasi yang berkembang di kalangan para aktivis, saat ini kasus hibah yang diduga bermasalah tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar.

Menanggapi rumor yang berkembang tersebut Bang Jahid mengatakan, "Jika hal tersebut benar adanya, maka kami akan melakukan pengawalan atas pemeriksaan yang sedang berjalan atas kasus tersebut hingga ada yang bertanggungjawab di depan hukum.”

Namun kata Mujahid lagi, hal tersebut tidak akan menyurutkan ARM dan LSM untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Bareskrim Mabes Polri dan juga ke Gedung Kejagung RI agar kasus tersebut dapat segera terkuak dan semua oknum yang bermain bisa segera diproses secara hukum yang berlaku. 

Mujahid merinci tuntutan yang akan disampaikan ARM yaitu:

1). Batalkan demi hukum atas hibah aset negara yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada pihak Yayasan Unswagati Kota Cirebon.

2). Segera proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap para oknum yang terlibat dalam hibah bermasalah tersebut.

3). Kembalikan fungsi lahan Stadion Bima seperti semula sebagai sarana dan prasarana kegiatan masyarakat Kota Cirebon, juga kembali dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tiga tuntutan yang akan disampaikan saat unjuk rasa nanti, akan disampaikan oleh Mujahid yang didampingi oleh Ketua Korda ARM Ciayumajakuning Mas Tarno bersama-sama para ketua LSM yang telah menyatakan siap bergabung membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Lanjut Mujahid lagi, Mas Tarno selaku Ketua Korda ARM Ciayumajakuning juga menyayangkan sikap anggota DPRD Kota Cirebon yang cuek dan pura-pura tidak tahu atas kasus tersebut.

“Kami akan tetap terus bergerak hingga ada sebuah kepastian hukum atas kasus hibah bermasalah ini,” kata Mujahid ke media.

 Pembangunan gedung di lahan Stadion Bima Kota Cirebon.

  Mendulang Rente "Hibah" Universitas Gunung Jati Cirebon

Dugaan kongkalikong  hibah Stadion Bima Kota Cirebon kepada Yayasan Swadaya Gunung Jati terkait proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya menyeret berbagai pihak, baik swasta atau aparatur negara.

Hal ini terungkap saat ARM  menuntut pihak Kepolisian memeriksa Wali Kota Cirebon Drs Nashirudin Aziz SH terkait proses hibah tanah untuk pembangunan Fakultas Kedokteran  yang berada di kawasan Stadion Bima Cirebon itu antara Yayasan Swadaya Gunung Jati dengan Pemerintahan Kota Cirebon. 

Aziz tentu tidak mau diam. Lewat konferensi pers di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/01/2021) Wali Kota Cirebon mengatakan, Pemerintahan Kota Cirebon belum melakukan proses hibah dengan pihak UGJ, namun baru pinjam pakai dan itu berlaku sampai saat ini.

"Saya tekankan kepada bapak ibu sekalian, sampai saat ini belum ada proses hibah antara UGJ dengan Pemerintahan Kota Cirebon, baru ada pemanfaatan untuk pembangunan Fakultas Kedokteran itu pun sifatnya pinjam pake," ujar Nashirudin Aziz. 

Lebih lanjut Aziz menambahkan, semua itu berawal dari permohonan pihak UGJ kepada pihaknya untuk pembangunan guna kepentingan kegiatan akademis pada tahun 2018 dan diberi hak pinjam pakai selama satu tahun. Tahun 2019 pihak UGJ mengajukan permohonan kembali dan sampai sekarang menurut Aziz yang terpilih kembali menjadi Wali Kota untuk periode kedua tersebut, pihaknya masih memproses sesuai aturan yang berlaku seperti minta persetujuan dewan. 

"Kami mengajukan ke DPRD Kota Cirebon meminta persetujuan hingga dibuat pansus hibah. Namun sampai saat ini belum ada keputusan. Jadi kalau saya seolah olah menerima 29 milyar, jalannya dari mana?" tambah Aziz kepada media.

Sementara itu praktisi pendidikan sekaligus pejabat di salah satu perguruan tinggi Kota Cirebon kepada Medikomonline di Cirebon, Jumat (22/01/2021) mengatakan, pangkal soal perkara ini adalah kenapa pihak swasta saja yang diberi kemudahan pinjam pakai lahan, sementara di Kota Cirebon yang memiliki sebutan Kota Wali, ada Perguruan Tinggi Negeri bahkan ada yang tidak memiliki gedung sendiri. 

"Terlepas dari persoalan yang ada, banyak yang mempertanyakan kenapa harus ke pihak swasta? Toh ada Perguruan Tinggi Negeri yang konon katanya sudah mengajukan. Namun belum direspons. Sekiranya ke Perguruan Tinggi Negeri, uang kan bisa masuk ke kas negara," ujarnya di ruang kerjanya.

Di tempat terpisah, pihak Yayasan Swadaya Gunung Jati yang dikonfirmasi Medikomonline ke kantornya, Jumat (22/01/2021) belum bisa dimintai tanggapannya.

Wartawan Medikomonline hanya ditemui Satpam Yayasan Swadaya Gunung Jati. Ia mengatakan hanya ada staf kantor saja. "Sedang pada ke luar, termasuk Purek," katanya, Jumat (22/01/2021).

Setali tiga uang, saat Medikomonline mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon untuk konfirmasi hibah stadion , Jumat (22/01/2021), Ketua DPRD tidak ada di tempat. 


Tag : No Tag

Berita Terkait