(Penulis: Mbayak Ginting/Hafidz)
3 Tahun lalu, Dibaca : 2630 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama
beberapa LSM akan membawa kasus hibah Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga bermasalah
ke lembaga penegak hukum Bareskrim Polri. Hibah Stadion Bima Kota Cirebon ini diduga
dilakukan Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum ARM
Furqon Mujahid kepada wartawan, Jumat (22/01/2021) di Bandung. Pada kesempatan
tersebut Mujahid mengatakan, beberapa orang Ketua LSM menyatakan siap untuk
membawa dan mengawal kasus tersebut ke ranah hukum.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang merupakan
salah seorang penggiat anti korupsi nasional serta pengamat kebijakkan publik
mengatakan, dengan bersatunya beberapa LSM dan Ormas yang menyatakan siap untuk
membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan menyatakan siap mengawal
kasusnya menjadi kekuatan tersendiri bagi penegakkan supremasi hukum terkait
kasus hibah Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga bermasalah tersebut.
“Di sisi lain, kami juga sangat menyayangkan
sikap dari legislatif, dalam hal ini anggota DPRD Kota Cirebon yang terkesan
diam dan pura-pura tidak tahu akan permasalahan tersebut. Namun kami juga telah
mengumpulkan bukti adanya keterlibatan beberapa oknum anggota dewan yang ikut
andil dalam hibah bermasalah tersebut,” ungkap Mujahid kesal.
Seharusnya DPRD Kota Cirebon sebagai
perwakilan dari rakyat Kota Cirebon dapat menjalankan fungsi pengawasan,
minimal segera membentuk pansus terkait masalah hibah yang diduga bermasalah
tersebut.
Lanjut Mujahid mengatakan, namun yang terjadi
malah ada beberapa oknum yang ikut-ikutan andil seolah melakukan pembiaran atas
masalah tersebut hanya karena diduga menerima upeti dari pihak Yayasan guna
melanggengkan persoalan tersebut.
“Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya
untuk kepuasan pribadi. Ini kan sudah jelas-jelas sebuah pelanggaran yang
melawan atas ketentuan juga aturan yang berlaku, namun mengapa para anggota
DPRD tetap diam tanpa ada respons sama sekali,” kata Bang Jahid dengan nada
geram.
Kronologis
Kasus Hibah
Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.247/KM.6/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari
aset eks pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status
Aset Eks Pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari
Walikota Cirebon No.593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan Hibah
Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.
Di dalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan,
bahwa kawasan Stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 m³
berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan
fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh
Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh
Empat Ribu Rupiah) sesuai NJOP.
Di dalam Surat Kepmenkeu tersebut juga
dijelaskan, bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota
Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah
Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya dalam hal ini
rencana awalnya akan dijadikan sarana prasarana bagi masyarakat Kota Cirebon juga
untuk lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Namun dalam kenyataannya, tegas Mujahid, lahan
tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada
Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Hal tersebut tertuang di dalam surat Wali
Kota Cirebon No.593/650-BKD/2020 tentang Permohonan Persetujuan Hibah Barang
Milik Daerah Kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.
Artinya kata Mujahid, Wali Kota Cirebon telah
ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur
komersial. Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata Ketua Yayasan
Unswagati tersebut adalah salah seorang tim sukses wali kota terpilih pada
perhelatan Pilwalkot Cirebon lalu.
Pembangunan
gedung di lahan Stadion Bima Kota Cirebon.
ARM
dan LSM Persiapkan Aksi Unras ke Bareskrim dan Kejagung
Ketua Umum ARM Mujahid mengatakan, hibah
Stadion Bima Cirebon yang diduga bermasalah ini tak bisa dibiarkan begitu saja
karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga
sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan
tindak pidana korupsi walaupun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan.
Selain itu, kata Mujahid lagi, tim investigasi
dari Koordinator Nasional ARM juga mendapatkan informasi bahwa diduga ada
beberapa oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang telah
mengambil keuntungan secara pribadi atas hibah lahan dan bangunan Stadion Bima
Kota Cirebon tersebut.
“Sesuai informasi yang kami terima serta
didukung oleh alat bukti juga beberapa orang saksi mengatakan, diduga kuat
pihak Yayasan Unswagati telah menggelontorkan sejumlah uang yang cukup besar
melalui seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon guna memuluskan hibah
bermasalah tersebut. Dan hingga saat ini Tim Investigasi Kornas ARM masih terus
mengumpulkan data dan alat bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga
penegak hukum agar kasus hibah yang diduga bermasalah tersebut diketahui oleh Presiden
Republik Indonesia.
Sementara menurut informasi yang berkembang di
kalangan para aktivis, saat ini kasus hibah yang diduga bermasalah tersebut
sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar.
Menanggapi rumor yang berkembang tersebut Bang
Jahid mengatakan, "Jika hal tersebut benar adanya, maka kami akan
melakukan pengawalan atas pemeriksaan yang sedang berjalan atas kasus tersebut
hingga ada yang bertanggungjawab di depan hukum.”
Namun kata Mujahid lagi, hal tersebut tidak
akan menyurutkan ARM dan LSM untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa ke gedung
Bareskrim Mabes Polri dan juga ke Gedung Kejagung RI agar kasus tersebut dapat
segera terkuak dan semua oknum yang bermain bisa segera diproses secara hukum
yang berlaku.
Mujahid merinci tuntutan yang akan disampaikan
ARM yaitu:
1). Batalkan demi hukum atas hibah aset negara
yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada pihak Yayasan Unswagati Kota
Cirebon.
2). Segera proses sesuai ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku terhadap para oknum yang terlibat dalam hibah
bermasalah tersebut.
3). Kembalikan fungsi lahan Stadion Bima
seperti semula sebagai sarana dan prasarana kegiatan masyarakat Kota Cirebon, juga
kembali dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tiga tuntutan yang akan disampaikan saat unjuk
rasa nanti, akan disampaikan oleh Mujahid yang didampingi oleh Ketua Korda ARM
Ciayumajakuning Mas Tarno bersama-sama para ketua LSM yang telah menyatakan
siap bergabung membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Lanjut Mujahid lagi, Mas Tarno selaku Ketua
Korda ARM Ciayumajakuning juga menyayangkan sikap anggota DPRD Kota Cirebon
yang cuek dan pura-pura tidak tahu atas kasus tersebut.
“Kami akan tetap terus bergerak hingga ada
sebuah kepastian hukum atas kasus hibah bermasalah ini,” kata Mujahid ke media.
Pembangunan gedung di lahan Stadion Bima Kota Cirebon.
Dugaan
kongkalikong hibah Stadion Bima Kota Cirebon kepada
Yayasan Swadaya Gunung Jati terkait proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran
Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya
menyeret berbagai pihak, baik swasta atau aparatur negara.
Hal
ini terungkap saat ARM menuntut pihak Kepolisian memeriksa Wali Kota
Cirebon Drs Nashirudin Aziz SH terkait proses hibah tanah untuk pembangunan
Fakultas Kedokteran yang berada di kawasan Stadion Bima Cirebon itu
antara Yayasan Swadaya Gunung Jati dengan Pemerintahan Kota Cirebon.
Aziz
tentu tidak mau diam. Lewat konferensi pers di Balai Kota Cirebon, Kamis
(21/01/2021) Wali Kota Cirebon mengatakan, Pemerintahan Kota Cirebon belum
melakukan proses hibah dengan pihak UGJ, namun baru pinjam pakai dan itu
berlaku sampai saat ini.
"Saya
tekankan kepada bapak ibu sekalian, sampai saat ini belum ada proses hibah
antara UGJ dengan Pemerintahan Kota Cirebon, baru ada pemanfaatan untuk
pembangunan Fakultas Kedokteran itu pun sifatnya pinjam pake," ujar
Nashirudin Aziz.
Lebih
lanjut Aziz menambahkan, semua itu berawal dari permohonan pihak UGJ kepada pihaknya
untuk pembangunan guna kepentingan kegiatan akademis pada tahun 2018 dan diberi
hak pinjam pakai selama satu tahun. Tahun 2019 pihak UGJ mengajukan permohonan
kembali dan sampai sekarang menurut Aziz yang terpilih kembali menjadi Wali
Kota untuk periode kedua tersebut, pihaknya masih memproses sesuai aturan yang
berlaku seperti minta persetujuan dewan.
"Kami
mengajukan ke DPRD Kota Cirebon meminta persetujuan hingga dibuat pansus hibah.
Namun sampai saat ini belum ada keputusan. Jadi kalau saya seolah olah menerima
29 milyar, jalannya dari mana?" tambah Aziz kepada media.
Sementara
itu praktisi pendidikan sekaligus pejabat di salah satu perguruan tinggi Kota
Cirebon kepada Medikomonline di Cirebon,
Jumat (22/01/2021) mengatakan, pangkal soal perkara ini adalah kenapa pihak
swasta saja yang diberi kemudahan pinjam pakai lahan, sementara di Kota Cirebon
yang memiliki sebutan Kota Wali, ada Perguruan Tinggi Negeri bahkan ada yang
tidak memiliki gedung sendiri.
"Terlepas
dari persoalan yang ada, banyak yang mempertanyakan kenapa harus ke pihak
swasta? Toh ada Perguruan Tinggi Negeri yang konon katanya sudah mengajukan.
Namun belum direspons. Sekiranya ke Perguruan Tinggi Negeri, uang kan bisa
masuk ke kas negara," ujarnya di ruang kerjanya.
Di tempat
terpisah, pihak Yayasan Swadaya Gunung Jati yang dikonfirmasi Medikomonline ke
kantornya, Jumat (22/01/2021) belum bisa dimintai tanggapannya.
Wartawan
Medikomonline hanya ditemui Satpam Yayasan
Swadaya Gunung Jati. Ia mengatakan hanya ada staf kantor saja. "Sedang
pada ke luar, termasuk Purek," katanya, Jumat (22/01/2021).
Setali
tiga uang, saat Medikomonline mendatangi
gedung DPRD Kota Cirebon untuk konfirmasi hibah stadion , Jumat (22/01/2021),
Ketua DPRD tidak ada di tempat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer