Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 661 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Permasalahan
Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan
dilakukan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sumedang Lila Nasution di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumesang,
Selasa, (2/8/2022).
Bupati
menerangkan, MoU tersebut sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun dan
dilanjutkan kembali karena Pemkab Sumedang membutuhkan pendampingan hukum.
"Kerja
sama ini akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan
hukum," tuturnya
Selain
itu, lanjut Bupatu, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas di
bidang hukum karena selama ini usah tersebut telah berhasil menyelamatkan
kekayaan dan aset Sumedang.
"Alhamdulillah,
kami merasakan langsung kerja sama ini berjalan dengan baik dimana kami bisa
menyelamatkan keuangan, kekayaan dan Aset Daerah. Banyak yang telah dilakukan,
diantaranya aset daerah diselesaikan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak
lain," tuturnya
Bupati
juga meminta MoU yang telah ditandatangani tidak menjadi "sleeping
MoU", tetapi menjadi "active MoU" yang bisa berhasil guna dan
berdaya guna
bagi
kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
"Harapan
kami, MoU ini bisa mengoptimalkan peran,
tugas dan fungsi Pemda serta Kejari. Bisa menghadirkan penyelesaian masalah
hukum perdata dan tata usaha negara sehinga lebih efektif dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan tersebut," kata bupati.
Sementara
itu, Plt. Kajari Kabupaten Sumedang Lila Nasution menyatakan, dengan MoU itu,
pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah
dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik di samping menghindari permasalahan
hukum.
"Dalam
mendukung peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten Sumedang, jaksa dan pengacara
Kejari Sumedang siap memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam posisi tergugat maupun
penggugat," ucapnya.
Lila
mengatakan, pihaknya percaya bahwa jalinan kerja sama itu akan mampu menjadi
bagian integratif bagi terlaksananya Tupoksi masing-masing secara efektif, efisien dan benar.
Melalui
instrumen tersebut, kata dia, pihaknya berupaya mencegah adanya penyimpangan,
penyalahgunaan dan memitigasi resiko persoalan hukum yang berpotensi merusak
atau menciderai kinerja pemerintahan Kabupaten Sumedang yang pada akhirnya merugikan masyarakat."
Jaksa pengacara negara hadir dan turut mengambil
peran untuk memastikan aparatur pemerintahan Kabupaten Sumedang melesat
"on the track" guna terwujudnya Sumedang Simpati," pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer