Penulis : Yonif - Editor : Yonif
1 Hari lalu, Dibaca : 137 kali
Beredar Surat Salinan Penetapan Tersangka Dari Kejati Jabar, Kepada Mantan Ketua DPRD Indramayu dan Mantan Sekwan
Kamis, 11 Juni 2026 | Pukul: 21:59 WIB
Agar menghadap pada bagian Pidsus pada Jumatan besok 12 Juni 2026
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Masyarakat Kabupaten Indramayu dikagetkan atas beredarnya dokumen yang diduga surat penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu, atau mantan ketua DPRD setempat, dan mantan Sekwan DPRD berinisial AF
Berdasarkan salinan isi surat yang beredar itu, yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum surat panggilan tersangka dengan Nomor: SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026, yang berisi perintah kepada yang bersangkutan untuk hadir guna didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik mengingat nilai anggaran yang cukup besar dan melibatkan sejumlah pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat.
Meski dokumen dimaksud telah beredar luas di berbagai kalangan, namun hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat maupun status hukum pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Dalam perkembangan yang sama, masyarakat kabupaten Indramayu mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari berkembangnya informasi yang liar dan simpang siur di tengah masyarakat.
" Transparansi proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan politik di daerah," kata warga Indramayu yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini dirilis, pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar juga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sementata itu, sebagaimana diketahui sehari sebelum beredarnya salinan surat penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPRD, pihak Kejati Jabar telah melakukan sidak, sekaligus Penggeledahan ke gedung DPRD Indramayu. Dalam penggeledahan tersebut, petugas Kejati Jabar berhasil membawa dokumen yang dimasukkan kedalam satu koper besar.*** (Hyf)
Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back